Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan

Kompas.com, 18 Mei 2026, 12:26 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj RI memastikan pengelolaan dam bagi jemaah calon haji Indonesia dilakukan secara resmi, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga memberi ruang bagi jemaah untuk menjalankan kewajiban dam sesuai pandangan fikih yang diyakini masing-masing.

Pilihan pelaksanaan dam dapat dilakukan melalui pembayaran di Arab Saudi, pembayaran di Indonesia, maupun puasa bagi jemaah yang mengikuti pandangan fikih tersebut.

Kemenhaj mengingatkan jemaah agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak tidak resmi karena berpotensi menimbulkan penipuan dan penyalahgunaan dana.

Baca juga: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah

Kemenhaj hormati perbedaan pandangan fikih dam

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.

Menurut dia, jemaah diberi ruang untuk memilih mekanisme pelaksanaan dam sesuai keyakinan masing-masing selama dilakukan dengan cara yang benar dan aman.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026), dilansir dari Antara.

Suci menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi penting karena dam berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah jemaah.

Sekitar 70.758 jemaah terdata membayar dam

Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah peserta haji yang telah terdata membayar dam mencapai sekitar 70.758 orang.

Jumlah tersebut mencakup jemaah yang membayar dam melalui mekanisme di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.

Kemenhaj memastikan seluruh pilihan tersebut dihormati selama sesuai dengan ketentuan dan keyakinan fikih jemaah.

Pemerintah juga menekankan pentingnya informasi yang benar agar jemaah dapat memahami pilihan mekanisme dam secara tepat.

Baca juga: Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan

Dam bisa dilakukan di Indonesia atau Arab Saudi

Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia.

Pelaksanaan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang sesuai ketentuan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya di Arab Saudi.

Fasilitasi tersebut dilakukan melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

Kemenhaj imbau bayar dam lewat Adahi Project

Kemenhaj mengimbau jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi agar membayar melalui Adahi Project.

Menurut Suci, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembayaran dan pelaksanaan dam berjalan resmi, transparan, serta aman bagi jemaah.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata dia.

Adahi Project menjadi kanal resmi yang dapat digunakan jemaah untuk menghindari praktik pembayaran dam yang tidak jelas.

Baca juga: Saudi Perketat Dam Haji, Jemaah RI Mulai Beralih Bayar di Tanah Air

Waspadai tawaran dam murah dan tidak resmi

Kemenhaj mengingatkan jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas.

Tawaran tersebut dapat muncul secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak yang mengaku bisa membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah.

Kemenhaj menegaskan, jemaah perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan layanan pembayaran dam.

Langkah ini penting agar jemaah terhindar dari risiko penipuan atau penyalahgunaan dana.

Dam bagian dari kepastian ibadah

Suci mengatakan, pengelolaan dam tidak hanya menyangkut transaksi pembayaran.

Menurut dia, dam berkaitan langsung dengan kepastian ibadah dan perlindungan bagi jemaah haji.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Kemenhaj mendorong jemaah untuk tidak mengambil keputusan terburu-buru apabila belum memahami kewajiban dam dan mekanisme pelaksanaannya.

Jemaah diminta konsultasi dengan petugas

Kemenhaj mengimbau jemaah yang masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam untuk berkonsultasi dengan pihak resmi.

Jemaah dapat menanyakan tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini kepada pembimbing ibadah.

Selain itu, jemaah juga dapat berkonsultasi dengan petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Konsultasi ini diharapkan membantu jemaah melaksanakan dam dengan tenang, aman, dan sesuai keyakinan fikih masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengenal Mina, Kota Tenda Putih Terbesar di Dunia saat Musim Haji
Mengenal Mina, Kota Tenda Putih Terbesar di Dunia saat Musim Haji
Aktual
Cahaya Hijau Terpancar di Clock Tower Makkah, Tanda Puncak Haji Sebentar Lagi
Cahaya Hijau Terpancar di Clock Tower Makkah, Tanda Puncak Haji Sebentar Lagi
Aktual
Doa Ketika di Armuzna Lengkap: Arab, Latin, & Arti saat Puncak Haji
Doa Ketika di Armuzna Lengkap: Arab, Latin, & Arti saat Puncak Haji
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan
Aktual
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Libur 6 Hari dan Hitung Mundurnya
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Libur 6 Hari dan Hitung Mundurnya
Aktual
Jelang Puncak Haji, Musyrif Diny Imbau Jemaah Jangan “Aji Mumpung”
Jelang Puncak Haji, Musyrif Diny Imbau Jemaah Jangan “Aji Mumpung”
Aktual
Doa Puasa Dzulhijjah, Amalan 10 Hari Pertama Lengkap Artinya
Doa Puasa Dzulhijjah, Amalan 10 Hari Pertama Lengkap Artinya
Doa dan Niat
Anies Baswedan Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh, Jakarta Disebut Rujukan Transportasi Publik
Anies Baswedan Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh, Jakarta Disebut Rujukan Transportasi Publik
Aktual
Catat! Arab Saudi Resmi Tetapkan Hari Arafah 26 Mei dan Idul Adha 27 Mei 2026
Catat! Arab Saudi Resmi Tetapkan Hari Arafah 26 Mei dan Idul Adha 27 Mei 2026
Aktual
Kisah Mbah Painah: Berangkat Haji dari Jual Daun Pisang 14 Tahun
Kisah Mbah Painah: Berangkat Haji dari Jual Daun Pisang 14 Tahun
Aktual
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Puasa 10 Hari Pertama Zulhijah & Niatnya
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Puasa 10 Hari Pertama Zulhijah & Niatnya
Aktual
61 Pesantren NU di Purworejo Belajar Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi
61 Pesantren NU di Purworejo Belajar Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Aktual
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Aktual
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com