Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Ini Jadwal Lengkap dan Jam Larangan Lontar Jumrah Jemaah Haji 2026

Kompas.com, 29 Mei 2026, 13:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengingatkan jamaah haji Indonesia agar mematuhi jadwal lontar jumrah selama fase Hari Tasyrik di Mina.

Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan jamaah di tengah tingginya kepadatan jutaan umat Muslim yang menjalankan rangkaian ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Lontar jumrah menjadi salah satu prosesi penting dalam ibadah haji yang dilakukan di kawasan Jamarat, Mina.

Namun, ritual ini juga dikenal sebagai fase dengan tingkat kepadatan jamaah sangat tinggi sehingga membutuhkan pengaturan ketat.

Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meminta jamaah mengikuti jadwal resmi sesuai kloter dan tidak memaksakan diri berangkat di luar waktu yang telah ditentukan.

Jamaah Diimbau Ikuti Jadwal Resmi

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pengaturan waktu lontar jumrah dilakukan demi keamanan dan kenyamanan jamaah Indonesia.

Menurutnya, seluruh pergerakan jamaah harus dilakukan secara tertib dan berkelompok agar tidak terjadi kepadatan berlebihan di jalur menuju Jamarat.

“Seluruh jamaah diminta benar-benar mengikuti jadwal lontar jumrah sesuai kloter masing-masing,” ujar Maria dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Ia juga mengingatkan jamaah agar tidak memisahkan diri dari rombongan maupun mengikuti ajakan berangkat di luar jadwal resmi.

Baca juga: PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 WAS

Jadwal Lontar Jumrah Hari Tasyrik 2026

Lontar jumrah dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 28, 29, dan 30 Mei 2026.

Berikut jadwal resmi lontar jumrah bagi jamaah haji Indonesia:

11 Zulhijah 1447 H / 28 Mei 2026

  • Sesi pertama: pukul 17.00–24.00 WAS
  • Sesi kedua: pukul 00.00–04.00 WAS

12 Zulhijah 1447 H / 29 Mei 2026

  • Sesi pertama: pukul 05.00–10.30 WAS
  • Sesi kedua: pukul 18.00–24.00 WAS

13 Zulhijah 1447 H / 30 Mei 2026

  • Pukul 05.00–12.00 WAS

Pengaturan waktu ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan jamaah pada jam-jam tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Jam Larangan Lontar Jumrah yang Wajib Diperhatikan

Selain jadwal resmi, pemerintah juga menetapkan jam larangan lontar jumrah pada waktu tertentu.

Larangan pada 11 Zulhijah

Jamaah dilarang melakukan lontar jumrah mulai pukul 11.00 hingga 18.00 waktu Arab Saudi.

Larangan pada 12 Zulhijah

Larangan berlaku mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WAS.

Larangan pada 13 Zulhijah

Tidak terdapat larangan khusus dalam jadwal resmi.

Namun secara khusus, pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa jamaah Indonesia tidak diperbolehkan melakukan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 WAS untuk semua hari lontar.

Baca juga: Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan

Mengapa Lontar Jumrah Dilarang Saat Siang Hari?

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Suhu udara di kawasan Mina dan Jamarat pada siang hari bisa mencapai lebih dari 40 derajat Celsius.

Cuaca panas ekstrem ditambah kepadatan jutaan jamaah berpotensi memicu kelelahan, dehidrasi, bahkan kondisi darurat kesehatan.

Oleh karena itu, jamaah diminta tetap berada di dalam tenda selama jam larangan dan memperbanyak konsumsi air putih.

Dalam buku Fiqh Haji dan Umrah karya Said bin Abdullah Al-Qahthani dijelaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa selama ibadah termasuk bagian penting dalam syariat Islam.

Prinsip kemudahan dan perlindungan terhadap jamaah menjadi salah satu alasan utama pengaturan jadwal ibadah haji modern dilakukan secara ketat.

Risiko Kepadatan di Kawasan Jamarat

Kawasan Jamarat di Mina menjadi titik berkumpul jutaan jamaah dari berbagai negara dalam waktu hampir bersamaan.

Setiap musim haji, pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem manajemen kerumunan yang sangat ketat demi menghindari penumpukan massa.

Dalam beberapa tahun terakhir, jalur bertingkat, sistem digital, pemantauan kamera, hingga pengaturan waktu kloter diterapkan untuk memperlancar pergerakan jamaah.

Menurut buku Manajemen Haji Modern karya M. Akhyar Adnan, pengaturan arus manusia saat lontar jumrah menjadi salah satu operasi manajemen kerumunan terbesar di dunia.

Karena itu, kepatuhan jamaah terhadap jadwal menjadi faktor penting dalam mencegah insiden di lapangan.

Baca juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina, Kemenhaj Ingatkan Jadwal Jumrah

Jamaah Diminta Tidak Berangkat Sendiri

Pemerintah juga meminta jamaah tidak berjalan sendiri menuju Jamarat.

Seluruh perjalanan diimbau dilakukan bersama rombongan dan didampingi petugas kloter, ketua rombongan, ketua regu, serta pembimbing ibadah.

Hal ini penting karena kondisi Mina saat puncak haji sangat padat dan dapat membingungkan jamaah, terutama lansia.

Selain itu, jamaah juga diminta tidak terburu-buru atau memaksakan diri jika kondisi tubuh sedang tidak fit.

Lontar Jumrah dan Makna Spiritualnya

Dalam ibadah haji, lontar jumrah memiliki makna simbolis sebagai bentuk perlawanan terhadap godaan setan dan hawa nafsu.

Prosesi ini meneladani perjalanan Nabi Ibrahim AS ketika menghadapi godaan setan saat menjalankan perintah Allah SWT.

Dalam buku Rahasia Haji dan Umrah karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa setiap lemparan jumrah mengandung pesan spiritual tentang keteguhan iman, kesabaran, dan ketaatan kepada Allah.

Oleh karena itu, ibadah ini bukan sekadar ritual fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang mendalam bagi jamaah haji.

Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Indonesia bersama otoritas Saudi terus memperkuat sistem perlindungan jamaah selama musim haji 2026.

Mulai dari pengaturan jadwal, pengawasan petugas, layanan kesehatan, hingga sistem transportasi diterapkan demi memastikan ibadah berjalan aman dan lancar.

Jamaah pun diingatkan untuk selalu mematuhi arahan petugas dan tidak memaksakan diri demi menjaga keselamatan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Aktual
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Aktual
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Aktual
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Aktual
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
Aktual
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Aktual
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Aktual
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Aktual
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Aktual
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Aktual
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Aktual
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Aktual
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com