Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan

Kompas.com, 7 Juni 2026, 18:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kalender Hijriah dan Kalender Masehi merupakan dua sistem penanggalan yang digunakan secara luas dalam kehidupan masyarakat.

Setiap tahun, umat manusia mengenal dua pergantian tahun, yakni Tahun Baru Masehi yang diperingati setiap 1 Januari dan Tahun Baru Hijriah yang jatuh pada 1 Muharram.

Meski sering digunakan secara bersamaan, kedua kalender tersebut memiliki dasar perhitungan yang berbeda sehingga tidak pernah berjalan selaras secara permanen.

Baca juga: Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya

Perbedaan sistem ini juga menyebabkan hari-hari besar Islam, seperti Idul Fitri dan Idul Adha, terus bergeser dalam kalender Masehi dari tahun ke tahun.

Perbedaan Dasar Kalender Hijriah dan Masehi

Kalender Masehi merupakan sistem penanggalan yang digunakan secara global, termasuk sebagai kalender resmi di Indonesia.

Baca juga: Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya

Penanggalan ini didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari atau dikenal sebagai solar sistem.

Sementara itu, Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan mengelilingi bumi atau lunar sistem sebagai dasar perhitungannya.

Karena mengacu pada dua objek astronomi yang berbeda, jumlah hari dalam satu tahun dan waktu pergantian tahun pada kedua kalender juga berbeda.

Sejarah Kalender Hijriah dan Masehi

Kalender Hijriah mulai digunakan secara resmi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

Latar belakang penggunaannya berawal dari kebingungan dalam surat-surat resmi yang hanya mencantumkan nama bulan tanpa menyertakan tahun.

Dalam musyawarah bersama para sahabat, kemudian diputuskan bahwa awal penanggalan Islam dihitung sejak peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.

Peristiwa tersebut dipilih karena menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan Islam, sehingga kalender itu kemudian dikenal sebagai Kalender Hijriah.

Sementara itu, Kalender Masehi merupakan hasil pengembangan dari kalender Julian yang diperkenalkan oleh Julius Caesar.

Karena kalender Julian dinilai tidak lagi sesuai dengan siklus musim, Paus Gregorius XIII melakukan reformasi kalender pada tahun 1582 dengan memperkenalkan kalender Gregorian.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian aturan tahun kabisat dan penetapan awal tahun pada 1 Januari.

Sistem Gregorian kemudian diterima secara luas di Eropa dan berkembang menjadi standar penanggalan internasional yang digunakan hingga saat ini.

Perbedaan Sistem Perhitungan Kalender Hijriah dan Masehi

Dalam ilmu astronomi, Kalender Masehi termasuk kalender syamsiyah, yakni kalender yang berbasis pada pergerakan matahari.

Sebaliknya, Kalender Hijriah termasuk kalender qamariyah yang didasarkan pada pergerakan bulan.

Kalender Masehi menggunakan siklus tropis matahari dengan panjang tahun sekitar 365,2422 hari.

Dalam praktiknya, satu tahun Masehi terdiri atas 12 bulan dengan jumlah hari yang sudah ditetapkan.

Setiap empat tahun sekali ditambahkan satu hari pada bulan Februari sebagai tahun kabisat.

Sementara itu, Kalender Hijriah menggunakan 12 kali siklus sinodis bulan atau fase hilal.

Satu siklus sinodis bulan berlangsung rata-rata 29,53 hari.

Karena itu, setiap bulan Hijriah memiliki 29 atau 30 hari, bergantung pada terlihat atau tidaknya hilal pada malam ke-29.

Apabila hilal tidak terlihat, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari melalui metode istikmal.

Dengan sistem tersebut, satu tahun Hijriah memiliki 354 atau 355 hari.

Penentuan Awal Bulan dan Tahun Kabisat

Penetapan awal bulan dalam Kalender Hijriah dilakukan melalui metode rukyat atau pengamatan hilal serta hisab yang menggunakan perhitungan astronomis.

Berbeda dengan Kalender Masehi yang menggunakan sistem tanggal tetap tanpa penanda astronomis khusus pada setiap awal bulan.

Meski sama-sama mengenal tahun kabisat, tujuan penerapannya berbeda.

Pada Kalender Hijriah, tahun kabisat digunakan untuk menyesuaikan kelebihan dalam siklus bulan.

Sedangkan pada Kalender Masehi, tahun kabisat diterapkan untuk mengompensasi selisih yang muncul dalam siklus peredaran bumi mengelilingi matahari.

Perbedaan Utama Kalender Hijriah dan Masehi

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Kalender Hijriah dan Kalender Masehi.

1. Dasar Perhitungan Waktu

Kalender Hijriah menggunakan pergerakan bulan mengelilingi bumi atau siklus sinodik bulan sebagai dasar perhitungannya.

Sebaliknya, Kalender Masehi mengacu pada peredaran bumi mengelilingi matahari atau siklus tropis matahari.

2. Jumlah Hari dalam Satu Tahun

Satu tahun dalam Kalender Hijriah terdiri atas 354 atau 355 hari tergantung penyesuaian tahun kabisat.

Sementara itu, Kalender Masehi memiliki 365 hari dalam satu tahun dan menjadi 366 hari saat memasuki tahun kabisat.

3. Penentuan Awal Bulan

Awal bulan dalam Kalender Hijriah ditentukan berdasarkan kemunculan hilal atau bulan sabit pertama.

Sedangkan Kalender Masehi tidak memiliki penanda astronomis khusus untuk menentukan pergantian bulan.

4. Sistem Penyesuaian Kalender

Kalender Hijriah melakukan penyesuaian melalui tahun kabisat untuk mengakomodasi siklus bulan.

Di sisi lain, Kalender Masehi menggunakan tahun kabisat untuk menyesuaikan panjang siklus matahari.

Meski memiliki sistem yang berbeda, Kalender Hijriah dan Kalender Masehi sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Kalender Masehi digunakan secara luas untuk administrasi, pemerintahan, dan aktivitas global, sedangkan Kalender Hijriah menjadi pedoman utama umat Islam dalam menentukan waktu ibadah serta berbagai perayaan keagamaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bagasi Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Arab Saudi, Kemenhaj Pastikan Tetap Dikirim
Bagasi Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Arab Saudi, Kemenhaj Pastikan Tetap Dikirim
Aktual
Nama-Nama Bulan Hijriah dan Artinya, Urut dari Muharram hingga Dzulhijjah
Nama-Nama Bulan Hijriah dan Artinya, Urut dari Muharram hingga Dzulhijjah
Aktual
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan
Aktual
Gus Yahya Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Pesantren Hadapi Era Disrupsi
Gus Yahya Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Pesantren Hadapi Era Disrupsi
Aktual
Tersembunyi di Masjid Nabawi, Museum Ini Simpan Al-Quran Berusia Lebih dari 800 Tahun
Tersembunyi di Masjid Nabawi, Museum Ini Simpan Al-Quran Berusia Lebih dari 800 Tahun
Aktual
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan
Aktual
 300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
Aktual
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Aktual
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Aktual
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Aktual
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Aktual
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Aktual
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Aktual
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, 'Tanah Abang' Makkah
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, "Tanah Abang" Makkah
Aktual
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com