Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal

Kompas.com, 26 Juni 2026, 07:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat sampah dengan timbulan mencapai 50 juta ton per tahun, di mana 60 persen di antaranya tidak dikelola dan 27 persen dibakar secara terbuka di ruang publik.

Menanggapi krisis ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamov) menggelar Sarasehan Ulama bertajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (25/6/2026).

Diskusi yang dipandu oleh Rahmat Hidayat Pulungan ini mengungkap bahwa penanganan sampah bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyentuh dimensi etika, hukum Islam (fikih), hingga kedaulatan fiskal negara.

Perspektif Fikih: Sampah Sebagai Amanah dan Risiko "Efek Kobra"

Dalam tinjauan ekoteologi, Direktur Badan Pelaksana PKU MUI DKI Jakarta yang juga penulis buku Fikih Global, Muladi Mughni, menekankan bahwa sampah (Al-Afsah) secara fikih adalah materi yang dibuang namun tetap memiliki potensi manfaat. Ia memperkenalkan konsep Fikih Ma'alat, yakni kebijakan yang harus mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM

Muladi memberikan peringatan keras terhadap risiko perverse incentive atau "Efek Kobra", di mana kebijakan pengelolaan sampah justru menciptakan insentif agar sampah terus bertambah demi keuntungan ekonomi pihak tertentu.

"Semangat agama adalah pengurangan (tahlil), bukan sekadar pemanfaatan. Kebijakan yang baik adalah yang berhasil mengurangi lahirnya sampah dari hulu," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dana APBN adalah amanah yang tidak boleh digunakan untuk "privatisasi keuntungan" bagi investor sementara kerugiannya ditanggung publik.

Visi Negara: Teknologi PSEL dan Pemulihan Ekosistem

Mewakili elemen pemerintah, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman, menjelaskan bahwa negara hadir melalui Perpres 109 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini dipandang sebagai upaya memicu "daya lenting" ekosistem untuk kembali ke kondisi ideal.

Teknologi PSEL ini diklaim mampu mereduksi emisi hingga 80 persen dan direncanakan akan tersebar di 31 lokasi secara bertahap, dengan pilot project di wilayah Bali, Bekasi, dan Solo. Selain solusi lingkungan, program ini juga merancang transformasi sosial melalui formalisasi tenaga kerja informal seperti pemulung ke dalam ekosistem industri yang lebih sehat.

Tantangan Teknis dan Paradoks Ekonomi

Namun, ambisi teknologi ini dibayangi tantangan besar di lapangan. Praktisi Rancang Bangun Industri, Edy Sutrisman, mengungkapkan bahwa 2/3 biaya pembangunan pabrik pengolahan sampah habis hanya untuk infrastruktur pembangkit listriknya (boiler dan generator). Secara teknis, mesin insinerator di Indonesia terancam sering mati karena budaya masyarakat yang mencampur sampah basah (organik) dengan plastik.

Lebih lanjut, Edy menyoroti persoalan surplus listrik hingga 50% di wilayah Jawa-Bali-Madura. Hal ini menimbulkan pertanyaan logis: untuk apa memaksakan penjualan listrik dari sampah ke PLN di saat pasokan listrik nasional sedang berlebih? Ia menyarankan diversifikasi produk seperti RDF (bal-balan plastik) untuk industri semen atau pengolahan anaerobik menjadi biogas dan pupuk organik yang mendukung ketahanan pangan.

Akuntabilitas dan "Lompatan Jauh" yang Berisiko

Mantan komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, mengkritik kebijakan ini sebagai sebuah "lompatan jauh" yang dilakukan tanpa persiapan matang di tingkat hulu. Ia membandingkan dengan Jepang dan China yang membutuhkan waktu belasan hingga puluhan tahun untuk mengedukasi warga mengenai pemilahan sampah sebelum masuk ke tahap energi.

Saragih juga menyoroti aspek transparansi administrasi, di mana penyusunan Perpres 109 dinilai minim konsultasi publik. Ia mengingatkan adanya risiko fiskal tersembunyi terkait nilai tukar karena ketergantungan pada investasi asing, serta potensi masalah etis jika perusahaan yang didanai publik kemudian melakukan IPO tanpa memberikan manfaat balik yang adil kepada negara.

Pendekatan Kuantitatif: LCA dan Monetisasi Karbon

Sebagai solusi penutup, peneliti Senior Lingkungan Institut Pertanian Bogor yang juga pakar Life Cycle Assessment (LCA), Kirman Siregar, mendorong penggunaan data numerik untuk mengukur efektivitas kebijakan. Menurut risetnya, emisi dari TPA open dumping mencapai 773 kg per ton, sedangkan melalui teknologi pengelolaan yang tepat hanya menyisakan sekitar 7,49 kg per ton.

Ia mendorong pemerintah untuk mengubah narasi dari sekadar "membakar sampah" menjadi "mereduksi karbon". Kirman mendesak agar kemampuan biomassa/sampah dalam menurunkan emisi dijadikan faktor penentu harga jual, bukan lagi sekadar disamakan dengan nilai kalor batu bara.

Baca juga: MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik

"Jika harga karbon sebesar 4,58 USD per ton CO2e dimasukkan dalam komponen harga beli, maka UMKM dan BUMD pengelola sampah akan mendapatkan keuntungan yang layak," pungkasnya .

Sarasehan ini menyepakati bahwa masa depan keberlanjutan Indonesia bergantung pada transparansi kebijakan, ketepatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah lokal, serta landasan moral ekoteologi yang menempatkan kelestarian lingkungan di atas keuntungan jangka pendek.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Aktual
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar