Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan

Kompas.com, 26 Juni 2026, 15:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana jamaah.

Revisi regulasi tersebut diharapkan memastikan seluruh dana yang disetorkan calon haji dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan perhajian.

Pemerintah juga ingin pengelolaan keuangan haji tidak membebani masyarakat. Selain itu, Kemenhaj menekankan pentingnya peningkatan nilai manfaat dari dana yang dikelola bagi kepentingan jamaah.

Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Didorong untuk Perkuat Transparansi

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sejalan dengan instruksi Presiden agar pengelolaan keuangan haji dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji," kata dia di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman

Menurut Dahnil, seluruh dana yang berasal dari jamaah harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji Jadi Prioritas

Dahnil menjelaskan bahwa melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, pihaknya ingin memastikan jamaah calon haji memperoleh lebih banyak kemudahan dan perolehan nilai manfaat yang tinggi dari dana yang dikelola.

Kemenhaj juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak berfokus pada upaya mengakumulasi dana untuk kepentingan lembaga semata, melainkan mengelolanya demi kepentingan jamaah yang lebih besar.

Terkait nominal biaya haji, Dahnil mengatakan kementerian lebih mendorong optimalisasi setoran awal haji reguler sebesar Rp 25 juta yang saat ini telah berjalan dibandingkan menarik jumlah setoran yang lebih besar dari jamaah pada tahap awal.

"Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak tapi nilai manfaatnya rendah begitu. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi," ujar Dahnil menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kenaikan biaya tahun depan.

Potensi Tambahan Dana Kelolaan Rp 5,65 Triliun Belum Terealisasi

Sebelumnya, pimpinan BPKH dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (23/6/2026) mengungkapkan adanya potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum dapat direalisasikan pada tahun ini.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan tambahan dana tersebut sebelumnya diproyeksikan berasal dari rencana penyesuaian dana setoran awal haji reguler maupun haji khusus.

Berdasarkan data BPKH, rencana kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta, setoran awal haji khusus dari 4.000 dollar AS menjadi 6.000 dollar AS, serta skema cicilan angsuran bagi jamaah tunggu hingga kini belum dilaksanakan secara operasional.

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kemenhaj berharap tata kelola dana haji di Indonesia dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Aktual
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar