Editor
KOMPAS.com - Menunaikan hutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim.
Islam memandang hutang bukan sekadar urusan muamalah, tetapi juga amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Karena itu, seseorang yang mampu melunasi hutangnya tetapi sengaja menunda atau menghindarinya mendapat peringatan keras dalam syariat.
Baca juga: Doa Agar Cepat Terbebas dari Hutang dalam Islam Lengkap dengan Artinya
Dilansir dari Antara, alam ajaran Islam, hutang adalah amanah yang wajib diselesaikan sesuai kesepakatan.
Kewajiban melunasi hutang tidak hanya berkaitan dengan hak sesama manusia, tetapi juga memiliki konsekuensi di akhirat.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang berhutang dengan niat tidak mengembalikannya akan mendapatkan balasan yang berat di akhirat.
Hal ini menunjukkan bahwa niat untuk mengingkari kewajiban membayar hutang termasuk perbuatan yang sangat tercela.
Selain itu, Islam juga melarang seseorang yang mampu untuk menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Menunda pembayaran hutang secara sengaja dipandang sebagai bentuk ketidakadilan karena merugikan hak orang lain dan mengabaikan amanah yang telah dipercayakan.
Islam mengajarkan bahwa urusan hutang tidak berhenti di dunia. Kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan hingga diselesaikan, bahkan setelah seseorang meninggal dunia.
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: "Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena utangnya, sampai ia dibayarkan." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
Dalam sejumlah hadis dijelaskan bahwa ruh orang yang masih memiliki hutang dapat tertahan hingga hutangnya dilunasi. Rasulullah SAW juga bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali utang." (HR. Muslim).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda,
"Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya! Seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan." (HR. An-Nasa’i, hadits hasan).
Hadis tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab seorang muslim terhadap hutang yang dimilikinya.
Karena itu, setiap orang yang berhutang dianjurkan memiliki niat kuat untuk melunasinya dan berusaha memenuhi kewajibannya secepat mungkin.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran hutang dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
"Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, sanksi sosial, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik keuangan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional juga memperbolehkan penerapan denda (ta'zir) kepada nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran kewajibannya.
Di sisi lain, Islam juga memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.
Al-Qur'an menganjurkan agar pemberi hutang memberikan penangguhan waktu apabila debitur belum mampu melunasi kewajibannya.
Bahkan, apabila memungkinkan, mengikhlaskan sebagian atau seluruh hutang dinilai sebagai amalan yang lebih utama.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu, tetapi sengaja menghindari kewajibannya.
Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap amanah dan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Syariat Islam menempatkan pelunasan hutang sebagai kewajiban moral sekaligus ibadah yang berkaitan dengan hak sesama manusia.
Sengaja tidak membayar hutang atau menunda pelunasannya padahal mampu termasuk perbuatan zalim yang mendapat peringatan keras dalam hadis Nabi SAW.
Sebaliknya, bagi orang yang benar-benar mengalami kesulitan, Islam mengajarkan adanya tenggang waktu dan sikap saling tolong-menolong.
Karena itu, setiap muslim dianjurkan menjaga amanah, melunasi hutang tepat waktu, dan senantiasa memiliki niat yang tulus untuk memenuhi setiap kewajibannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang