Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dinilai tidak membutuhkan satu mufti yang menjadi otoritas tunggal dalam mengeluarkan fatwa keagamaan. Keragaman organisasi Islam beserta metode penetapan hukumnya membuat model tersebut sulit diterapkan di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengatakan, masing-masing organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mempunyai tradisi dan metodologi tersendiri dalam menentukan hukum suatu persoalan.
Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang menempatkan kewenangan mengeluarkan fatwa pada satu otoritas keagamaan.
“Sampai sekarang belum ada otoritas fatwa dan menurut saya, untuk konteks Indonesia, meskipun saya orang MUI, tidak perlu dipastikan mufti,” kata Cholil dikutip dari laman MUI, Senin (10/8/2026).
Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Menurut Cholil, keberadaan beragam otoritas keagamaan membuat keputusan yang dikeluarkan satu organisasi tidak otomatis menjadi rujukan bagi organisasi Islam lainnya.
Ia mencontohkan, fatwa MUI tidak serta-merta diikuti NU, Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), maupun Persatuan Islam (Persis). Kondisi serupa berlaku terhadap keputusan keagamaan yang dikeluarkan masing-masing ormas tersebut.
“Kalau MUI, saya yakin NU, Muhammadiyah tidak otomatis ikut. Perti, Persis tidak otomatis ikut. Begitu juga kalau Muhammadiyah mengeluarkan, NU tidak otomatis ikut. NU mengeluarkan, Perti tidak otomatis ikut. Sehingga memang untuk konteks Indonesia ini konteks yang tidak bisa diseragamkan,” ujarnya.
Meski fatwa tidak dapat diseragamkan, Cholil menilai harmonisasi manhaj atau metodologi penetapan fatwa tetap diperlukan.
Harmonisasi tersebut bukan untuk membuat seluruh organisasi Islam menggunakan metode ataupun menghasilkan keputusan hukum yang sama.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah setiap organisasi memahami metode yang digunakan kelompok lainnya sehingga perbedaan pendapat tidak berujung pada sikap saling menyalahkan.
“Kalau hari ini kita melakukan harmonisasi manhaj, itu bagian, menurut saya, dari upaya kalau tidak sama, minimal saling mengerti. Tidak harus seragam, tapi kita saling mengerti,” katanya.
Baca juga: Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Quran dan Fatwa MUI
Cholil mengatakan, sejumlah perbedaan pendapat keagamaan di tengah masyarakat sebenarnya berangkat dari perbedaan metodologi.
Salah satu contohnya adalah penggunaan metode hisab dan rukyat yang dapat menghasilkan pandangan berbeda.
“Persoalannya apa? Persoalan metode saja yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, Cholil berharap harmonisasi dapat membangun kesepahaman antarlembaga tanpa menghilangkan karakter metodologi masing-masing.
“Saya berharap betul, memang ini kerjaan berat dan tidak populer. Kalau hari ini bisa melakukan sinkronisasi, awal mula memaksimalkan bagaimana sepemahaman, bukan sama, sepemahaman,” katanya.
Di tengah keragaman tersebut, Cholil menyebut MUI memiliki posisi tersendiri karena menjadi wadah bagi berbagai ormas Islam di Indonesia.
Posisi itu membuat metode penetapan fatwa MUI harus mengakomodasi beragam pendekatan yang berkembang di organisasi-organisasi Islam.
“Manhaj kita ini untuk konteks MUI memang manhaj kompromi, karena memang mewadahi dari seluruh ormas-ormas itu,” katanya.
Menurut Cholil, metode penetapan fatwa MUI tidak hanya menggunakan Al Quran dan hadis sebagai dasar, tetapi juga merujuk kitab-kitab fikih serta pemikiran ulama kontemporer.
“Kalau nanya apa dalil Alquran hadisnya, ada. Kalau nanya mana ibarat kitabnya, juga ada. Analisisnya mana, itu ada. Itu di MUI cukup kaya dan cukup mewadahi dari seluruh yang ada,” ujarnya.
Namun, posisi sebagai wadah berbagai ormas Islam tidak membuat MUI memiliki kewenangan untuk mengatur metode ataupun keputusan fatwa setiap organisasi.
“MUI yang mewadahi, menjadi payung ormas-ormas itu, tidak bisa mengintervensi ke ormas-ormas,” katanya.
Cholil mengatakan, MUI justru memiliki tugas menjembatani perbedaan tersebut agar masing-masing kelompok dapat memahami landasan metodologi satu sama lain.
“Tugas kami yang di MUI dari berbagai unsur adalah memastikan kalau kami di berbagai unsur saling memahami terhadap perbedaan dari manhaj itu,” ujarnya.
Cholil juga menjelaskan posisi fatwa dalam konteks hukum di Indonesia. Menurut dia, fatwa pada dasarnya tidak bersifat mengikat.
Karena itu, masyarakat masih dimungkinkan mencari dan mengikuti pandangan lain dalam suatu persoalan keagamaan.
“Fatwa memang sifatnya tidak mengikat. Karena tidak mengikat, maka boleh mencari dissenting opinion, jadi opini lain yang bisa melengkapi dari fatwa itu,” katanya.
Namun, terdapat dua bidang yang menurut Cholil memiliki konsekuensi berbeda, yakni ekonomi syariah dan halal.
Fatwa dalam dua bidang tersebut harus dilaksanakan karena berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Konteks nasional itu tidak ada fatwa yang mengikat, kecuali fatwa ekonomi syariah dan fatwa halal. Di keduanya ini mengikat, artinya wajib dilaksanakan, bukan karena fatwanya, tapi karena undang-undang mewajibkan,” ujarnya.
Cholil menilai perbedaan pandangan keagamaan tetap dapat berjalan harmonis selama masing-masing pihak memahami dasar hukum yang digunakan dan tidak saling menghakimi.
“Kami hanya menyatakan mana yang akan kami lakukan. Silakan kalau mau melakukan yang lain. Ini tingkatan minimal, menurut saya, dalam bentuk bagaimana kita ini mengharmonikan manhaj sekaligus bagaimana otoritas fatwa,” ujarnya.
Ia berharap rumusan yang dihasilkan dalam Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional dapat disosialisasikan lebih luas kepada organisasi-organisasi Islam.
“Mudah-mudahan nanti rumusannya bisa terus disosialisasikan sehingga melibatkan, setelah ada satu kata di dalam satu bidang ini, bidang fatwa metodologi, bisa berdialog dengan lebih luas kepada ormas-ormas yang di bawah MUI,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang