Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?

Kompas.com, 8 September 2026, 22:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Berjabat tangan dengan sesama Muslim merupakan perilaku yang dianjurkan karena dapat mempererat hubungan dan menghilangkan rasa dendam atau dengki.

Namun, bagaimana tuntunan berjabat tangan setelah shalat berjamaah dan apakah terdapat hadis yang secara khusus menjelaskannya?

Baca juga: 5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Adakah Tuntunan Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah?

Dalam Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 24 Tahun 1997, tim fatwa menjelaskan bahwa belum ditemukan dalil hadis yang menunjukkan Nabi saw berjabat tangan tepat setelah selesai melaksanakan shalat berjamaah.

Anjuran berjabat tangan antara sesama Muslim salah satunya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqy dari Ibnu Abbas: “berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian.”

Baca juga: Ini Dzikir dan Doa Setelah Shalat Fardhu, Lengkap dari Istighfar hingga Tahlil

Namun, hadis tersebut tidak secara khusus menunjukkan adanya tuntunan berjabat tangan sesaat setelah shalat berjamaah.

Fatwa Tarjih juga menjelaskan adanya hadis yang menunjukkan peristiwa berjabat tangan, tetapi konteksnya terjadi ketika jamaah telah selesai melaksanakan shalat dan mulai meninggalkan masjid.

Hadis Nabi tentang Berjabat Tangan Seusai shalat

Peristiwa tersebut terjadi ketika Nabi saw berada di suatu wilayah baru dan masyarakat ingin mengenal beliau lebih dekat. Saat itu, Nabi saw membiarkan tangannya dipegang oleh para jamaah.

“Rasulullah saw pergi pada waktu tengah hari ke Batha’ lalu berwudhu kemudian beliau shalat Dzuhur dua raka’at dan Ashar dua raka’at. Di hadapannya ditancapkan tongkat. Syu’bah berkata dan Aun menambahkan periwayatan yang diterima dari ayahnya Abu Juhaifah. Ia berkata para wanita berlalu di belakang tongkat itu dan orang-orang serentak bangun seusai menunaikan shalat kemudian memegang tangan nabi dan mereka menyapu wajah mereka dengan tangannya. Dan akupun memegang tangan nabi dam aku letakkan di wajahku, aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari bau kasturi” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan adanya peristiwa berjabat tangan dengan Nabi saw setelah shalat. Namun, konteksnya bukan berjabat tangan yang dilakukan secara khusus dan langsung setelah salam dalam rangkaian prosesi shalat berjamaah.

Kapan Boleh Berjabat Tangan Setelah shalat?

Berdasarkan penjelasan tersebut, prosesi setelah shalat berjamaah sebaiknya disempurnakan terlebih dahulu. Jamaah dapat melaksanakan zikir dan berdoa sebelum kemudian berjabat tangan dengan sesama jamaah.

Dengan demikian, berjabat tangan setelah shalat berjamaah tidak perlu diposisikan sebagai bagian yang harus dilakukan tepat setelah salam.

Setelah seluruh prosesi seusai shalat selesai, berjabat tangan dengan sesama jamaah diperbolehkan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Doa Harian
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Aktual
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
Aktual
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Aktual
 5 Rukun Islam Secara Berurutan, Lengkap dengan Pengertian dan Maknanya
5 Rukun Islam Secara Berurutan, Lengkap dengan Pengertian dan Maknanya
Doa Harian
 Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin, Penyebab, dan Tata Caranya
Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin, Penyebab, dan Tata Caranya
Doa Harian
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Urutan Bacaan yang Benar
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Urutan Bacaan yang Benar
Doa Harian
Hoegeng dalam Islam: Ketika Kejujuran, Amanah, dan Kesederhanaan Menjadi Jalan Pengabdian
Hoegeng dalam Islam: Ketika Kejujuran, Amanah, dan Kesederhanaan Menjadi Jalan Pengabdian
Aktual
Doa Orang Meninggal Laki-Laki: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Orang Meninggal Laki-Laki: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya Apa? Arab, Latin, dan Maknanya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya Apa? Arab, Latin, dan Maknanya
Doa Harian
Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya
Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya
Doa Harian
Profil KH Ahmad Fudholi, Penceramah Kondang Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak
Profil KH Ahmad Fudholi, Penceramah Kondang Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar