Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 14:22 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Anak tidak otomatis wajib melunasi utang orang tua yang meninggal menggunakan harta pribadinya.

Dalam Islam, utang pewaris harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.

Namun, bagaimana jika harta peninggalan tidak cukup untuk membayar seluruh utang? Kewajiban anak perlu dibedakan dari kewajiban yang melekat pada harta peninggalan.

Memahami perbedaan ini penting agar keluarga tetap memenuhi hak pemberi utang tanpa membebani ahli waris secara keliru.

Baca juga: Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya

Utang Dibayar Sebelum Warisan Dibagikan

Al-Qur'an mengatur bahwa pembagian warisan dilakukan setelah kewajiban tertentu diselesaikan. Ketentuan ini terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf‘ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).

Baca juga: Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa: 11).

Ayat ini menegaskan bahwa harta peninggalan tidak boleh langsung dibagikan sebagai warisan tanpa memperhatikan kewajiban pewaris.

Utang harus diperhitungkan terlebih dahulu agar hak pihak yang memberi pinjaman tidak terabaikan.

Hadis tentang Utang Orang yang Meninggal

Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan utang orang yang meninggal. Dalam Jami’ at-Tirmidzi nomor 1078, Abu Hurairah meriwayatkan sabda Nabi:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Nafsu al-mu’mini mu‘allaqatun bi dainihi hatta yuqḍā ‘anhu.

Artinya: “Jiwa seorang mukmin tertahan karena utangnya sampai utang itu dilunasi untuknya.” (HR Tirmidzi, nomor 1078)

Baca juga: Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan

Hadis ini menunjukkan keseriusan utang dalam Islam. Keluarga sebaiknya mencari informasi mengenai pinjaman, kewajiban pembayaran, dan pihak yang berpiutang agar persoalan tersebut tidak diabaikan setelah kematian.

Apakah Anak Wajib Membayar dengan Uang Pribadi?

Melansir laman NU Online menjelaskan bahwa ahli waris tidak otomatis wajib melunasi utang pewaris menggunakan hartanya sendiri apabila harta peninggalan tidak mencukupi.

Utang tersebut pada dasarnya berkaitan dengan harta peninggalan orang yang meninggal, bukan otomatis menjadi utang pribadi anak.

Dengan demikian, apabila orang tua meninggalkan aset yang cukup, utang diselesaikan dari aset tersebut sebelum sisanya dibagikan.

Namun, jika orang tua tidak meninggalkan harta atau jumlahnya tidak mencukupi, anak tidak serta-merta wajib menutup kekurangannya dari tabungan maupun penghasilan pribadi.

Bagaimana Jika Harta Peninggalan Tidak Cukup?

Jika utang lebih besar daripada harta peninggalan, keluarga perlu mendata seluruh aset dan kewajiban terlebih dahulu.

Jangan langsung membagikan aset kepada ahli waris atau menganggap seluruh utang harus ditanggung anak tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Pembahasan fikih Imam Al-Qurthubi, menjelaskan bahwa ahli waris yang secara sukarela membayar utang pewaris diperbolehkan melakukannya.

Pembayaran tersebut merupakan bentuk kebaikan, bukan bukti bahwa semua ahli waris wajib menggunakan hartanya sendiri.

Bolehkah Anak Melunasi Utang sebagai Bakti?

Anak boleh melunasi utang orang tua menggunakan uang pribadi apabila mampu dan bersedia.

Tindakan ini dapat menjadi bentuk bakti sekaligus membantu memenuhi hak orang yang memberikan pinjaman kepada orang tua.

Meski demikian, keluarga sebaiknya bermusyawarah agar pembayaran dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan tekanan yang tidak semestinya.

Jika anak tidak mampu membayar, ia tetap dapat membantu mendata utang, menghubungi pemberi pinjaman, dan membicarakan penyelesaian yang memungkinkan.

Langkah yang Perlu Dilakukan Keluarga

Langkah pertama adalah mengidentifikasi harta peninggalan dan memverifikasi jumlah utang melalui dokumen atau konfirmasi kepada pemberi pinjaman.

Setelah itu, keluarga menyelesaikan kewajiban pewaris sesuai ketentuan sebelum menghitung bagian warisan.

Baca juga: Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi

Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat perlu diperhitungkan sebelum pembagian warisan.

Jika jumlah utang atau status aset menimbulkan sengketa, keluarga dapat meminta bantuan ahli faraid atau pihak berwenang.

Jadi, anak tidak otomatis wajib melunasi utang orang tua yang meninggal dengan uang pribadi.

Utang harus diselesaikan dari harta peninggalan terlebih dahulu. Jika aset tidak mencukupi, anak boleh membantu secara sukarela sesuai kemampuannya, tanpa mengabaikan hak pemberi utang maupun hak ahli waris lainnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar