Editor
KOMPAS.com — Pertumbuhan ekonomi syariah perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset ataupun besarnya nilai transaksi.
Guru Besar Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Naelati Tubastuvi, menyampaikan pandangan tersebut dalam refleksinya atas penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang berakhir pada 18 Oktober.
“Keberhasilannya juga harus tercermin dalam integritas kelembagaan, kualitas tata kelola, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Naelati dalam rilisnya, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Ekonom Soroti Dana Haji yang Keluar dari Ekosistem Syariah saat Belanja
Menurut dia, ISEF memperlihatkan semakin luasnya ekosistem industri halal, berkembangnya inovasi keuangan syariah, serta menguatnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat.
Namun, perkembangan tersebut membawa pekerjaan besar untuk menjaga kepercayaan publik, terutama terhadap lembaga yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
Kesepakatan bisnis perlu ditindaklanjuti
Naelati menilai ekonomi syariah telah berkembang melampaui sektor perbankan. Cakupannya meliputi industri halal, perdagangan, investasi, keuangan sosial, hingga berbagai kegiatan ekonomi produktif.
Perkembangan itu terlihat dalam rangkaian ISEF, mulai dari pameran produk halal, promosi UMKM, pertemuan bisnis, hingga forum pengembangan usaha pesantren dan pemberdayaan perempuan.
Baca juga: Menag: Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Muslim, Paus Benediktus XVI Pernah Soroti Potensinya
Menurut Naelati, keberadaan forum akademik dan kebijakan tetap diperlukan untuk mempertemukan pemangku kepentingan serta merumuskan arah pengembangan ekonomi syariah.
Meski demikian, hasil pembahasan dan kesepakatan bisnis harus diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
“Tantangan sesungguhnya bukan terletak pada banyaknya seminar yang diselenggarakan, melainkan pada sejauh mana hasilnya dapat ditransformasikan menjadi investasi produktif, penguatan daya saing usaha, dan manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sebagian kesepakatan bisnis masih berupa komitmen yang membutuhkan tindak lanjut. Karena itu, nilai kesepakatan yang diumumkan perlu disertai pemantauan realisasinya.
Naelati menekankan bahwa pertumbuhan industri keuangan syariah harus berjalan seiring dengan integritas pengelolaan dana.
Persoalan tata kelola pada suatu lembaga perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat manajemen risiko, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan.
“Penggunaan akad syariah ataupun identitas keagamaan tidak dapat menggantikan kewajiban mengelola dana secara transparan dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurut dia, amanah dan keadilan merupakan prinsip yang harus diwujudkan dalam praktik bisnis, termasuk melalui keterbukaan informasi dan perlindungan hak konsumen.
Namun, kegagalan tata kelola pada satu lembaga juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan kegagalan seluruh sistem ekonomi syariah.
Penyimpangan perlu ditangani melalui penegakan hukum, perlindungan konsumen, dan pembenahan kelembagaan.
“Menjaga kredibilitas ekonomi syariah justru menuntut keberanian untuk mengakui kelemahan dan memperbaikinya secara konsisten,” ujarnya.
Naelati mengusulkan tiga agenda untuk memperkuat ekonomi syariah setelah penyelenggaraan ISEF 2026.
Pertama, meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan lembaga keuangan syariah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah harus berjalan bersama manajemen risiko, transparansi transaksi, dan perlindungan konsumen.
“Pengawasan tidak cukup berhenti pada kesesuaian akad, tetapi juga harus menjangkau integritas pengelolaan dana,” kata Naelati.
Kedua, memperkuat hubungan antara sektor keuangan syariah dan ekonomi riil. Pembiayaan perlu semakin diarahkan kepada UMKM, industri halal, pesantren, serta usaha produktif berbasis potensi daerah.
Dalam hal ini, pemerintah daerah dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dinilai memiliki peran penting agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan lebih merata.
Ketiga, membangun akuntabilitas hasil pengembangan ekonomi syariah. Kesepakatan bisnis perlu ditindaklanjuti dengan indikator realisasi yang terukur.
“Keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya forum atau besarnya nilai transaksi yang diumumkan, tetapi juga dari peningkatan investasi, perluasan pasar, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Naelati menilai keberlanjutan ekonomi syariah akan ditentukan oleh kemampuan para pemangku kepentingan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan prinsip keadilan dan kemaslahatan terwujud dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.