Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?

Kompas.com, 1 November 2026, 08:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Donor ASI diperbolehkan dalam Islam sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan nutrisi bayi ketika ibu kandung tidak dapat menyusui secara optimal.

Namun, pemberian ASI dari perempuan lain juga memiliki konsekuensi hukum, terutama terkait hubungan persusuan dan kemahraman yang dapat memengaruhi rencana pernikahan.

Baca juga: Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian

Persoalan tersebut pernah dibahas dalam sesi tanya jawab Pengajian Tarjih pada Rabu (25/8/2026) oleh anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi.

Ruslan menjelaskan bahwa ketentuan donor ASI akan memengaruhi anak di masa depan ketika hendak menikah, termasuk status kemahraman bagi penerima ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui.

Baca juga: Mengenal Mahram dalam Islam dan Perbedaan dengan Muhrim

Hukum Menikah Bagi Penerima Donor ASI 

Penerimaan ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui tidak serta-merta menimbulkan hubungan kemahraman dengan calon pasangan.

Menurut Ruslan, pernikahan tetap sah selama tidak terdapat hubungan persusuan yang memenuhi ketentuan hukum Islam.

Ruslan menegaskan bahwa penggunaan ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui tidak menimbulkan dampak kemahraman terhadap calon pasangan. Dengan demikian, pernikahan tetap sah selama tidak ada hubungan persusuan yang memenuhi ketentuan.

Hubungan kemahraman melalui persusuan hanya dapat dikaitkan dengan perempuan yang menjadi sumber ASI apabila ketentuan persusuan terpenuhi.

Jika seorang laki-laki pernah menerima ASI dari Bank ASI, tetapi tidak diketahui bahwa ia menyusu kepada ibu dari calon mempelai perempuan, tidak ada dasar untuk menyatakan keduanya memiliki hubungan kemahraman.

Sebaliknya, apabila laki-laki tersebut pernah menyusu kepada ibu calon mempelai perempuan dan persusuannya memenuhi ketentuan fatwa tarjih, hubungan kemahraman dapat terjadi sehingga status pernikahannya perlu ditinjau berdasarkan ketentuan tersebut.

Bayi Boleh Disusui oleh Saudara Kandung Ibu

Dalam sesi yang sama, jamaah mengajukan kasus seorang bayi yang kehilangan ibunya tidak lama setelah dilahirkan. Bayi tersebut kemudian berpeluang disusui oleh kakak dari ibunya, yang juga sedang menyusui anaknya.

Ruslan menjelaskan bahwa praktik tersebut diperbolehkan. Perempuan yang menyusui bayi itu sudah memiliki hubungan nasab dengan bayi karena merupakan saudara dari ibu kandungnya. Karena itu, pemberian ASI tidak menimbulkan persoalan kemahraman baru dalam kasus tersebut.

Ketentuan Persusuan yang Menimbulkan Kemahraman

Ruslan menegaskan bahwa donor ASI diperbolehkan dalam Islam. Dasar kebolehan tersebut antara lain terdapat dalam Al-Baqarah ayat 233.

Meski diperbolehkan, donor ASI dapat menimbulkan hubungan kemahraman apabila memenuhi ketentuan persusuan.

Dalam fatwa tarjih yang dijelaskan Ruslan, hubungan tersebut terjadi apabila bayi menyusu dari sumber ibu yang sama sebanyak lima kali susuan dalam masa menyusui.

Lima kali susuan bukan berarti lima kali isapan, melainkan lima sesi menyusu hingga bayi memperoleh kebutuhan ASI dan merasa kenyang. Dengan demikian, jumlah isapan tidak menjadi patokan untuk menentukan terpenuhinya lima kali susuan.

Ketentuan ini berlaku tanpa bergantung pada cara ASI diberikan. Pemberian ASI secara langsung maupun melalui botol tetap memiliki konsekuensi hukum yang sama apabila memenuhi syarat persusuan.

Bayi yang menerima beberapa botol ASI dari sumber ibu yang sama dan mengonsumsinya hingga memenuhi lima kali susuan dapat memiliki hubungan persusuan dengan perempuan tersebut. Namun, jika ASI berasal dari ibu yang berbeda-beda dan tidak ada satu sumber yang memenuhi ketentuan lima kali susuan, hubungan kemahraman tidak otomatis muncul.

Bank ASI Perlu Memastikan Identitas Pendonor

Pengelolaan Bank ASI perlu memperhatikan aspek kesehatan sekaligus konsekuensi hukum agama.

Ruslan menilai identitas sumber ASI harus dicatat dan diketahui agar hubungan persusuan dapat ditelusuri apabila bayi menerima ASI dari pendonor yang sama berulang kali.

Selain itu, seleksi pendonor perlu dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan penyakit. Pemeriksaan kesehatan pendonor ASI harus menerapkan prinsip kehati-hatian, sebagaimana pemeriksaan dalam kegiatan donor darah.

Ruslan mengingatkan bahwa pengambilan darah untuk donor pun harus melalui pemeriksaan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Prinsip tersebut juga berlaku pada donor ASI karena penerimanya adalah bayi yang rentan terhadap berbagai penyakit. Oleh karena itu, keamanan, kebersihan, kualitas penyimpanan, dan kesehatan pendonor perlu menjadi bagian dari sistem Bank ASI.

Ruslan menilai Bank ASI dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, seperti ketika ibu meninggal, bayi menjadi yatim piatu, atau terjadi keadaan darurat seperti bencana. Namun, penyelenggaraannya perlu didukung regulasi yang jelas agar manfaatnya tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menekankan bahwa pengelolaan Bank ASI harus memperhatikan regulasi, konsekuensi hukum agama, kejelasan identitas pendonor, serta mekanisme memperoleh ASI donor.

Kesimpulan

Donor ASI diperbolehkan dalam Islam, tetapi persusuan dapat menimbulkan hubungan kemahraman jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penerima ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui tidak otomatis memiliki hubungan kemahraman dengan calon pasangan.

Karena itu, pencatatan identitas pendonor dan pengaturan Bank ASI diperlukan untuk menjaga keamanan bayi sekaligus memastikan status persusuan dapat diketahui.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar