Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik

Kompas.com, 27 September 2025, 21:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Sholat safar adalah sholat yang dilakukan saat seseorang melakukan perjalanan jauh dengan keringanan berupa qashar atau meringkas sholat dan jamak atau menggabungkan sholat.

Qashar berarti meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti pada sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Jamak berarti menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu, baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir.

Baca juga: Lupa Rakaat Sholat? Ini Panduan dan Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Ulama

Dasar hukum sholat safar terdapat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا ۝١٠١

wa idzâ dlarabtum fil-ardli fa laisa ‘alaikum junâḫun an taqshurû minash-shalâti in khiftum ay yaftinakumulladzîna kafarû, innal-kâfirîna kânû lakum ‘aduwwam mubînâ

Artinya: Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga menegaskan bahwa Rasulullah SAW selalu mengqashar sholat ketika bepergian.

Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat safar adalah bentuk rukhsah atau keringanan dari Allah SWT agar ibadah tetap terlaksana.

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal safar. Jumhur ulama menetapkan jarak minimal 16 farsakh atau sekitar 80–90 kilometer.

Baca juga: 5 Ibadah Menghadap Kiblat Selain Sholat, Lengkap dengan Dalil Hadis

Syarat-syarat Sholat Safar

Agar sah, pelaksanaan sholat safar memiliki beberapa syarat penting.

Pertama, perjalanan harus bersifat mubah atau diperbolehkan syariat. Safar untuk maksiat tidak diperbolehkan menggunakan rukhsah ini.

Kedua, jarak perjalanan minimal 80–90 kilometer sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Ketiga, seseorang baru boleh melaksanakan sholat safar setelah keluar dari batas kampung atau kota tempat tinggalnya.

Keempat, rukhsah safar hanya berlaku selama perjalanan berlangsung. Jika menetap lebih dari empat hari di suatu tempat, maka sholat kembali seperti biasa.

Kelima, harus ada niat jelas untuk melakukan qashar atau jamak, sesuai hadis Nabi SAW: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari-Muslim).

Baca juga: Sholat Syuruq: Waktu, Tata Cara, dan Keutamaannya

Tata Cara Sholat Safar

Pelaksanaan sholat safar bisa dilakukan dengan qashar atau jamak.

Qashar dilakukan dengan meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat.

Jamak dilakukan dengan menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu, baik jamak taqdim di waktu pertama, maupun jamak ta’khir di waktu kedua.

Contohnya, sholat Dzuhur bisa digabung dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya.

Niat qashar cukup dengan mengucapkan, “Ushalli fardha Dzuhri rak‘ataini qashran lillahi ta‘ala.”

Meskipun dilakukan dalam perjalanan, sholat safar tetap harus dijalankan dengan khusyuk, menjaga bacaan, doa, dan gerakan sebagaimana sholat biasa.

Jika sulit menemukan tempat bersih, diperbolehkan sholat dengan tayamum dan melaksanakannya di kendaraan.

Baca juga: Panduan Sholat Khusuf: Bacaan Niat, Tata Cara, dan Amalan-amalannya

Niat Sholat Safar

Niat menjadi syarat sah dalam sholat safar sebagaimana ibadah lainnya.

Beberapa contoh niat sholat safar antara lain:

  • Niat qashar Dzuhur: “Ushalli fardha Dzuhri rak‘ataini qashran lillahi ta‘ala.”
  • Niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar: “Ushalli fardha Dzuhri arba‘a raka‘atin ma‘a fardhi al-‘Ashri jam‘an taqdiman lillahi ta‘ala.”
  • Niat jamak ta’khir Ashar dan Dzuhur: “Ushalli fardha al-‘Ashri arba‘a raka‘atin ma‘a fardhi adz-Dzuhri jam‘an ta’khiran lillahi ta‘ala.”
  • Niat jamak Maghrib dan Isya sesuai tata cara jamak taqdim atau ta’khir.

Para ulama menegaskan bahwa niat cukup dalam hati, sementara lafaz niat hanya untuk membantu meluruskan niat.

Waktu Terbaik Sholat Safar

Sholat safar tetap dianjurkan dikerjakan di awal waktu jika memungkinkan.

Sholat jamak taqdim bisa dilakukan ketika perjalanan masih panjang dan dikhawatirkan sulit sholat di waktu berikutnya.

Sholat jamak ta’khir dilakukan ketika perjalanan membuat seseorang melewati waktu sholat pertama.

Qashar lebih utama jika dilakukan di awal waktu sesuai teladan Rasulullah SAW.

Rasulullah juga pernah sholat safar di atas kendaraan, menunjukkan fleksibilitas waktu dan tempat sholat safar.

Meski ada keringanan, disiplin menjaga waktu sholat tetap menjadi prinsip utama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar