Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Siapkan Audit Nasional Pesantren Tua: Banyak Bangunan Lapuk, Usia di Atas 100 Tahun

Kompas.com, 7 Oktober 2025, 15:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan akan memprioritaskan pengecekan dan audit nasional terhadap pesantren-pesantren tua di Indonesia, menyusul tragedi robohnya mushala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Langkah cepat ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang menelan puluhan korban jiwa.

“Saya dengan Pak Menteri Agama dan juga berbagai kementerian akan terus melakukan kerja-kerja bersama mengatasi berbagai hal menyangkut penyelamatan pesantren dengan usia sangat tua di atas 100 tahun dan bangunan-bangunan yang rawan,” ujar Muhaimin Iskandar usai bertemu Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Cak Imin: Ponpes Al Khoziny yang Roboh Berusia 125 Tahun, Alami Keterbatasan Anggaran

Menurut Cak Imin, pesantren Al Khoziny yang roboh berusia 125 tahun, dan banyak pesantren lain di Indonesia berdiri sejak sebelum kemerdekaan.

Sebagian besar bangunannya, kata dia, dibangun tanpa perencanaan teknis yang matang, hanya berdasarkan kebutuhan dan gotong royong masyarakat.

“Rata-rata pesantren dengan bangunan sangat tua itu tidak diikuti perencanaan yang memadai,” tutur Cak Imin.

Tiga Penyebab Pesantren Rawan Ambruk

Muhaimin menjelaskan, ada tiga faktor utama yang membuat banyak pesantren berisiko mengalami kerusakan bangunan:

1. Keterbatasan anggaran

Pesantren kerap melakukan renovasi dengan sistem tambal sulam karena minimnya dana.

2. Usia bangunan yang sangat tua

Banyak pesantren sudah berdiri lebih dari 100 tahun tanpa renovasi struktural yang memadai.

3. Sikap independen pesantren

Banyak pesantren enggan menerima bantuan pemerintah karena ingin menjaga kemandirian.

“Kita memahami pesantren sangat menjaga independensinya. Karena itu, kita ingin terus berkoordinasi agar mereka mau beradaptasi dan menanggulangi ancaman dari segi bangunan fisik,” kata Cak Imin.

Langkah Nyata Pemerintah

Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan memulai evaluasi dari pesantren tertua dan paling rawan.

Audit ini akan melibatkan Kementerian Agama, BNPB, dan Kementerian PUPR untuk memastikan seluruh pesantren memiliki standar kelayakan bangunan yang aman bagi para santri.

“Atas perintah Pak Presiden, saya akan mengambil langkah cepat, terutama memprioritaskan pesantren yang benar-benar rawan untuk segera kita tangani,” tegasnya.

Tragedi Al Khoziny, Luka yang Mendalam

Tragedi ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo menjadi titik balik perhatian pemerintah terhadap keselamatan santri.

Bangunan tiga lantai yang sedang direnovasi runtuh saat ratusan santri tengah melaksanakan shalat berjamaah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan seluruh korban sudah ditemukan.

“Total ada 63 jenazah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian,” ujar Deputi Penanganan Darurat BNPB, Budi Irawan.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Cak Imin Cek Semua Bangunan Ponpes di Indonesia

Cak Imin menegaskan, tidak boleh ada lagi korban jiwa di lembaga pendidikan Islam akibat bangunan rapuh.

“Keselamatan santri adalah prioritas utama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar