Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Kompas.com, 15 Desember 2025, 21:15 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam ilmu Fikih Islam, dikenal ahkamut taklif atau hukum taklifi. Hukum taklifi adalah penyematan status hukum pada perbuatan manusia.

Ibnu Qudamah dalam kitab Raudhatun Nazhir menyatakan bahwa hukum taklifi ada lima, yaitu wajib, mandub (sunnah), mubah, makruh dan mahzhur (haram).

Hukum sunnah dibagi menjadi dua macam, yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad. Untuk lebih memahami sunnah muakkad, berikut penjelasannya.

Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya

Pengertian Sunnah Muakkad

Ibnu Qudamah dalam kitab Raudhatun Nazhir menjelaskan bahwa sunnah adalah perbuatan yang ada pahalanya jika dilakukan, dan tidak ada hukumannya jika ditinggalkan.

Sedangkan sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Dalam kaitan dengan ibadah, amalan yang hukumnya sunnah muakkad adalah amalan yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW yang hukumnya bukan wajib.

Rasulullah SAW hampir tidak pernah meninggalkan amalan yang kemudian diberi hukum sunnah muakkad oleh para ulama, kecuali ada udzur. Bahkan ada amalan yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW saat melakukan bepergian, salah satunya adalah shalat Fajar. 

Baca juga: Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya

Makna Sunnah Muakkad dalam Kehidupan Muslim

Makna sunnah muakkad dalam kehidupan Muslim mencerminkan kesungguhan untuk meneladari Rasulullah SAW. Rasulullah SAW adalah sosok teladan yang hampir semua aktivitasnya patut untuk diteladani.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Q.S. Al Ahzab: 21).

Bagi orang yang melaksanakan amalan-amalan sunnah muakkad, berarti ia menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Orang yang menghidupkan sunnah berarti mencintai Rasulullah SAW. Dan orang yang mencintai Rasulullah SAW akan bersama dengan Rasulullah SAW di surga.

وَمَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ

Artinya: "...barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka ia telah mencintaiku. Dan barangsiapa yang telah mencintaiku, maka aku bersamanya di Surga." (H.R. At Tirmidzi).

Baca juga: Doa Setelah Shalat Hajat Lengkap dengan Terjemahannya

Perbedaan Sunnah Muakkad dan Sunnah Ghairu Muakkad

Perbedaan sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad terletak pada pengertiannya. Seperti dijelaskan sebelumnya, sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad, tetapi hukumnya tidak sampai wajib.

Sementara sunnah ghairu muakkad adalah sunnah yang tidak dikuatkan atau tidak terlalu ditekankan dalam Islam. Dalam pelaksanannya, Rasulullah SAW kadang melakukan amalan sunnah ghairu muakkad dan kadang meninggalkannya.

Contoh amalan sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunnah 2 rakaat sebelum Dzuhur, 2 rakaat setelah Dzuhur, 4 rakaat sebelum Ashar, 2 rakaat sebelum Maghrib, dan 2 rakaat sebelum Isya'.

Baca juga: Kapan Waktu Shalat Dhuha? Ini Jam Terbaik Menurut Sunnah

Ciri-ciri Sunnah Muakkad dan Sunnah Ghairu Muakkad

Berikut ini ciri-ciri sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad

Ciri-Ciri Sunnah Muakkad

- Selalu atau hampir selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW

- Jarang ditinggalkan kecuali karena uzur

- Sangat dianjurkan untuk dijaga pelaksanaannya.

Ciri-Ciri Sunnah Ghair Muakkad

- Tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW

- Kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan

- Dianjurkan, tetapi tidak terlalu ditekankan.

Baca juga: Tafsir Surat Al Kautsar Ayat 2: Perintah Shalat dan Berkurban

Contoh-Contoh Sunnah Muakkad

Berikut ini beberapa contoh ibadah yang hukumnya sunnah muakkad:

1. Shalat tahajud;

2. Shalat Fajar;

3. Shalat Tarawih dan Witir

4. Shalat idul Fitri dan Idul Adha.

5. Bersiwak dan membaca Al Quran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar