Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Azab Tidak Bayar Utang? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kompas.com, 23 Desember 2025, 09:01 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Membayar utang merupakan kewajiban besar dalam ajaran Islam yang tidak boleh dianggap ringan.

Utang tidak hanya berkaitan dengan hubungan antar manusia, tetapi juga menyangkut tanggung jawab seorang hamba di hadapan Allah SWT.

Oleh karena itu, Islam mengatur hukum berutang secara jelas sekaligus memberikan peringatan keras bagi orang yang enggan melunasi kewajibannya.

Baca juga: Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan

Hukum Berutang

Dilansir dari laman Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, dalam Islam, berutang diperbolehkan selama dilakukan karena kebutuhan yang dibenarkan dan disertai niat kuat untuk melunasinya.

Alquran bahkan memberikan perhatian khusus terhadap transaksi utang-piutang dengan memerintahkan pencatatan secara jelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلْ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِّنْهُ شَيْئًا...

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar..." (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini menunjukkan bahwa utang adalah amanah yang harus dijaga dengan kejujuran, kejelasan, dan tanggung jawab, bukan untuk disalahgunakan atau diingkari.

Baca juga: Hukum Sengaja Tidak Mau Membayar Utang dalam Islam

Azab Bagi Orang yang Tidak Mau Membayar Utang

Islam memberikan peringatan keras terhadap orang yang sengaja tidak membayar utang, terutama jika sejak awal tidak memiliki niat untuk melunasinya.

Berikut beberapa ancaman dan azab yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

1. Tidak Bisa Masuk Surga

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang mengabaikan hak orang lain, termasuk utang, terancam tidak masuk surga.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:
"ثَلاثَةٌ لَا يُدْخِلُونَ الجَنَّةَ: مَدْمِنُ خَمْرٍ، وَقَاطِعُ رَحِمٍ، وَمُدْبِرُ حَقِّهِ"

"Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga: pecandu khamar, pemutus silaturahmi, dan orang yang mengabaikan hak orang lain." (HR. Tirmidzi no. 1906)

2. Nasibnya Akan Tergantung di Akhirat

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa ruh orang yang meninggal dunia masih memiliki utang akan tertahan hingga utangnya dilunasi. Hal ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi utang yang belum dibayar, bahkan setelah kematian.

3. Pahala Akan Diambil untuk Membayar Utang

Pada hari kiamat, ketika tidak ada lagi harta benda, utang akan dibayar dengan pahala. Jika pahala orang yang berutang tidak mencukupi, maka dosa orang yang memberi utang akan dipindahkan kepadanya, sehingga semakin memberatkan hisabnya.

4. Akan Mendapatkan Keburukan

Orang yang sengaja tidak membayar utang telah berbuat zalim terhadap sesama manusia. Kezaliman ini akan berbuah keburukan, baik di dunia berupa hilangnya kepercayaan dan keberkahan hidup, maupun di akhirat berupa azab yang pedih.

Baca juga: Hukum Tidak Membayar Utang dalam Islam

5. Allah Swt. Akan Merusak Orang yang Tidak Berniat Membayar Utang

Rasulullah SAW menegaskan bahwa niat sangat menentukan nasib orang yang berutang.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:
"مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَهَا، أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللَّهُ"

"Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat melunasinya, maka Allah akan menolongnya. Namun, barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan membinasakannya." (HR. Ibnu Majah no. 2415)

6. Utang Akan Menjadi Beban di Akhirat

Utang yang tidak dilunasi akan menjadi beban berat di akhirat. Seorang hamba tidak akan terbebas dari tanggung jawab ini hingga hak orang lain benar-benar ditunaikan, sehingga utang menjadi salah satu perkara yang paling serius dalam hisab.

Utang dalam Islam bukan sekadar urusan finansial, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, setiap Muslim harus berhati-hati dalam berutang, memiliki niat kuat untuk melunasi, serta berusaha menunaikannya secepat mungkin agar terhindar dari azab dan beban berat di akhirat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar