Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya

Kompas.com, 15 Desember 2025, 23:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Perempuan Muslim yang telah baligh kerap memiliki utang puasa Ramadhan akibat kondisi biologis seperti haid, nifas, kehamilan, atau menyusui.

Persoalan kemudian muncul ketika utang puasa tersebut belum sempat ditunaikan hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

Dilansir dari laman MUI, pembahasan mengenai hukum dan konsekuensi kondisi ini dijelaskan dalam kitab Kasyifat as-Saja ‘ala Safinat an-Naja karya Syekh Imam Nawawi.

Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa

Hukum Qadha Puasa Ramadhan

Qadha puasa merupakan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA.

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya: Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. (HR Muslim no. 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dan wajib ditunaikan setelah Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan

Konsekuensi Jika Qadha Belum Ditunaikan hingga Ramadhan Berikutnya

Apabila seseorang belum mengqadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka berlaku ketentuan tambahan menurut fikih.

Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, menyatakan bahwa kewajiban qadha tetap berlaku.

Selain qadha, diwajibkan pula membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Satu mud setara dengan sekitar 543 gram bahan makanan pokok menurut mazhab Syafi’i, atau sekitar 815 gram menurut mazhab Hanafi.

Fidyah tersebut dikenakan apabila keterlambatan qadha terjadi tanpa alasan uzur yang dibenarkan.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Apabila keterlambatan disebabkan sakit berkepanjangan yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa hingga Ramadhan berikutnya, maka fidyah tidak diwajibkan.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Keduanya berpendapat bahwa orang yang terlambat qadha tidak diwajibkan membayar fidyah.

Menurut pendapat ini, kewajiban cukup dengan mengqadha puasa disertai taubat kepada Allah SWT.

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan bagi yang terlambat qadha.

  • Langkah pertama adalah segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya berakhir.
  • Langkah kedua adalah membayar fidyah apabila keterlambatan terjadi karena unsur kelalaian.
  • Langkah ketiga adalah memohon ampunan kepada Allah SWT dengan taubat yang sungguh-sungguh.

Anjuran Menyegerakan Qadha Puasa

Allah SWT memberikan kelonggaran waktu hingga sekitar 11 bulan untuk melunasi utang puasa Ramadhan.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan tidak menunda qadha karena berpotensi menimbulkan kelalaian.

Qadha puasa sebaiknya diprioritaskan sebelum melaksanakan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal.

Penjadwalan qadha secara rutin, misalnya satu hari setiap bulan, dapat membantu meringankan kewajiban tersebut.

Mengqadha puasa merupakan wujud tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadah yang ditinggalkan.

Pemahaman yang tepat mengenai hukum qadha puasa membantu umat Islam mengatur waktu ibadah dengan lebih tertib.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menunaikan setiap kewajiban yang telah ditetapkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar