Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bolehkah dalam Islam? Ulama Jelaskan Potensi Riba di Baliknya

Kompas.com, 11 Maret 2026, 11:30 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Menjelang Idul Fitri, praktik penukaran uang baru kembali marak di berbagai kota di Indonesia. Masyarakat menukarkan uang pecahan besar menjadi pecahan kecil untuk kebutuhan tradisi Lebaran seperti membagikan THR.

Layanan ini banyak ditemui di pinggir jalan dengan sistem potongan nilai tertentu. Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum penukaran uang baru menurut syariat Islam.

Baca juga: Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu

Fenomena Penukaran Uang Baru di Masyarakat

Tradisi penukaran uang baru menjelang Lebaran sudah lama menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Banyak warga memilih menukar uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena dinilai lebih praktis dan cepat dibandingkan antre di bank.

Dalam praktiknya, penukar sering menerima jumlah yang lebih kecil dari nilai uang yang ditukarkan. Misalnya, seseorang menukar uang Rp100.000 tetapi hanya mendapatkan pecahan baru senilai Rp 90.000. Selisih tersebut biasanya dianggap sebagai biaya jasa oleh penyedia layanan.

Kondisi ini memicu perdebatan mengenai legalitas penukaran uang dengan potongan nilai dalam perspektif hukum Islam.

Baca juga: Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram

Ketentuan Jual Beli Mata Uang Menurut Fatwa MUI

Dalam kajian ekonomi syariah, pertukaran uang termasuk transaksi jual beli mata uang (al-sharf). Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang menjelaskan bahwa transaksi tersebut diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat.

Pertama, transaksi tidak dilakukan untuk spekulasi atau untung-untungan. Kedua, transaksi dilakukan karena kebutuhan pembayaran atau simpanan. Ketiga, jika pertukaran dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai (attaqabudh). Keempat, apabila mata uang yang ditukar berbeda jenis, maka harus menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi dan dilakukan secara tunai.

Penjelasan Akademisi: Potensi Riba Fadhl

Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menjelaskan bahwa penukaran uang dengan mata uang yang sama diperbolehkan selama tidak ada selisih nilai.

“Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl,” ujar Arin, dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Ia mencontohkan, seseorang menyerahkan uang Rp1 juta untuk ditukar dengan pecahan baru senilai Rp1 juta. Namun uang yang diterima hanya Rp970 ribu.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka selisih nilai tersebut termasuk praktik riba.

Baca juga: BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026

Pandangan Pakar Ekonomi Islam UNAIR

Penjelasan serupa disampaikan pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof Dr Imron Mawardi S P M Si.

Menurutnya, secara teoritis uang termasuk barang ribawi, sebagaimana emas yang disebutkan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Imron, dilansir dari laman Universitas Airlangga.

Ia menambahkan bahwa mengabaikan kesamaan nilai dalam pertukaran uang dapat menghilangkan keberkahan karena larangan riba dalam Islam sangat tegas.

Solusi Akad Jasa untuk Menghindari Riba

Imron menjelaskan bahwa selisih uang yang sering disebut sebagai biaya jasa sebenarnya dapat diatasi dengan skema akad yang berbeda.

Jika penyedia jasa menganggap selisih tersebut sebagai upah lelah atau biaya mengantre, maka akadnya harus dipisahkan secara jelas dari transaksi penukaran uang.

Dengan cara ini, nilai uang yang ditukar tetap sama, sementara pembayaran jasa diberikan sebagai transaksi terpisah.

Memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa (ujrah) dinilai sebagai solusi untuk menghindari unsur riba dalam transaksi.

Imbauan Memanfaatkan Layanan Resmi Perbankan

Selain itu, masyarakat juga disarankan memanfaatkan layanan penukaran uang resmi dari perbankan. Beberapa bank menyediakan fasilitas penukaran uang baru melalui pendaftaran online maupun ATM dengan pecahan tertentu.

“Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan,” pungkasnya.

Dengan demikian, penukaran uang baru menjelang Lebaran tetap diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan syariah, yaitu jumlahnya sama dan dilakukan secara tunai. Namun, jika terdapat selisih nilai dalam pertukaran uang sejenis, maka praktik tersebut termasuk riba fadhl yang dilarang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar