Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend

Kompas.com, 26 Maret 2026, 16:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri.

Penetapan ini menjadi acuan masyarakat dalam merencanakan aktivitas, termasuk perjalanan dan kegiatan keagamaan.

Salah satu periode yang menjadi perhatian adalah libur nasional pada April 2026. Pada bulan tersebut, terdapat dua hari besar keagamaan umat Kristiani yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Baca juga: Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama

Regulasi tersebut memuat daftar lengkap hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk mengatur jadwal kerja maupun waktu istirahat secara optimal.

Libur Nasional April 2026

Berdasarkan keputusan bersama tersebut, terdapat dua hari libur nasional pada awal April 2026 yang berkaitan dengan perayaan keagamaan umat Kristiani. Berikut rinciannya:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Paskah

Wafat Yesus Kristus diperingati sebagai hari wafatnya Yesus di kayu salib, sementara Paskah merupakan perayaan kebangkitan Yesus Kristus.

Kedua momen ini menjadi hari penting dalam kalender keagamaan Kristiani dan ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Libur Akhir Pekan April 2026

Selain hari libur nasional, masyarakat juga dapat memperhatikan jadwal akhir pekan pada April 2026.
Akhir pekan berpotensi dimanfaatkan sebagai waktu istirahat tambahan atau perencanaan kegiatan keluarga.

Adapun daftar hari Sabtu dan Minggu pada April 2026 adalah sebagai berikut:

  • Sabtu, 4 April 2026
  • Minggu, 5 April 2026
  • Sabtu, 11 April 2026
  • Minggu, 12 April 2026
  • Sabtu, 18 April 2026
  • Minggu, 19 April 2026
  • Sabtu, 25 April 2026
  • Minggu, 26 April 2026

Potensi Long Weekend April 2026

Kombinasi hari libur nasional dan akhir pekan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang.

Dengan susunan tanggal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati tiga hari libur berturut-turut.

Menariknya, libur nasional Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026, berdekatan dengan akhir pekan.

Hal ini menciptakan peluang libur panjang (long weekend) dari Jumat hingga Minggu, yakni 3 hingga 5 April 2026.

Momentum ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti perjalanan wisata, pulang kampung, atau kegiatan keagamaan.

Selain itu, sektor pariwisata dan transportasi umumnya mengalami peningkatan aktivitas selama periode long weekend.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk merencanakan kegiatan dengan baik agar perjalanan tetap nyaman.

Pengaturan jadwal yang tepat juga dapat membantu menghindari kepadatan di berbagai destinasi wisata.

Acuan Resmi Pemerintah

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum dalam menetapkan hari kerja serta hari libur sepanjang tahun 2026.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan berbagai kegiatan secara lebih terstruktur. Informasi ini juga penting bagi dunia usaha dalam mengatur operasional selama periode libur nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar