Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji, Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 6 April 2026, 22:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji menjadi puncak perjalanan spiritual umat Islam yang sarat makna dan harapan.

Di Indonesia, momen ini tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga melibatkan dimensi sosial yang kuat.

Salah satu tradisi yang terus berkembang adalah titip doa kepada orang yang berangkat haji ke Tanah Suci, baik itu keluarga, tetangga, ataupun teman.

Kebiasaan ini dilakukan dengan harapan doa dipanjatkan di tempat dan waktu yang mustajab.

Baca juga: Wukuf di Arafah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Dalil, Syarat, dan Doa yang Dibaca

Permintaan ini didasari keyakinan bahwa ada lokasi dan momen tertentu selama haji yang memiliki keutamaan dalam berdoa.

Beberapa tempat yang diyakini mustajab antara lain Multazam, Raudhah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Di lokasi-lokasi tersebut, doa diharapkan lebih mudah dikabulkan.

Bentuk doa yang dititipkan pun beragam, mulai dari permohonan rezeki, jodoh, kesehatan, keturunan, hingga kesuksesan usaha dan karier.

Baca juga: Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan

Hukum Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji

Terkait tradisi ini, beberapa ulama dan ahli pernah mengungkap hukumnya, yaitu memperbolehkan untuk titip doa kepada jemaah yang berangkat haji.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, dalam sebuah kajian, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan keutamaan doa saat wukuf di Arafah.

"Nabi SAW tidak memimpin doa berjamaah (saat wukuf di Arafah) Nabi ngajarin umatnya pinter. Dari sini persiapan tolong doa itu sudah dibaca, bukan untuk menghafal. Allah berfirman yang artinya, sebaik-baiknya doa itu doa Arafah, di antara keutamaan arafah ini Allah akan mengambulkan doa orang-orang yang berdoa. Dan doa buat orang lain yang dibaca oleh orang-orang tersebut," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa membaca doa titipan merupakan bagian dari ibadah.

"Maka kalau ada titipan doa, antum baca antum catat, ini ibadah. Bukan karena kita mendoakan fulan (orang lain), tapi beribadah kepada Allah juga. Ya Allah Fulan kepengen ini ya Allah, kabulkan. Dibaca satu persatu doa fulan," tambahnya.

Sementara itu, Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. H. Kholilurrohman M.SI dalam tayangan Program OASE di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (4/7/2022), menyebut tradisi titip doa diperbolehkan dalam Islam.

"Boleh sekali, jadi misalnya seseorang mau pergi haji. Mungkin ada bapak, ibu, atau keluarganya nulis doa.Nanti di tempat-tempat mustajabah, seperti Multazam, Arafah, Muzdalifah dan Mina itu (doa) dibacakan," kata Kholil.

Ilustrasi berdoa ketika tengah mengerjakan rukun haji.Pexels/M1DDL3 M7N Ilustrasi berdoa ketika tengah mengerjakan rukun haji.

Menurutnya, praktik ini wajar karena sesama Muslim dianjurkan saling mendoakan.

"Itu (titip doa) wajar, kan sebaiknya sesama muslim saling mendoakan tanpa diketahui. Apalagi ini didoakan di tempat-tempat mustajabah," terang Kholil.

Ia juga menilai titip doa sebagai bentuk timbal balik dari jemaah kepada orang-orang yang mendoakannya.

"Dan itu bagus, sebagai kontribusi kita. Karena mereka sudah mendoakan kita di tanah suci agar bisa sehat pulang kembali ke tanah air dan mebawa Haji Mabrur. Timbal balik kita adalah mendoakan mereka dari tempat-tempat yang mustajabah," pungkasnya.

Tradisi Titip Doa Bagian dari Relasi Sosial

Dikutip dari laman Kemenag, Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M.Si menjelaskan bahwa tradisi titip doa tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga mencerminkan kuatnya relasi sosial di masyarakat.

Titipan doa menjadi simbol kepercayaan, kedekatan, dan harapan kepada jemaah haji. Tak jarang, jemaah mencatat doa-doa tersebut agar tidak terlewat saat berada di lokasi mustajab.

Hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab moral yang dirasakan oleh jemaah terhadap amanah yang diberikan.

Seiring perkembangan teknologi, tradisi ini ikut bertransformasi. Titip doa kini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui pesan digital seperti WhatsApp, Facebook, hingga Instagram.

Bahkan, sebagian calon jemaah membuka ruang khusus di media sosial untuk menerima titipan doa dari banyak orang. Respons yang diterima pun sering kali sangat besar, mencerminkan tingginya harapan masyarakat.

Tradisi titip doa menunjukkan bahwa ibadah haji tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif.

Praktik ini memperkuat hubungan sosial sekaligus memperluas makna spiritual ibadah haji.

Dalam pandangan Islam, titip doa diperbolehkan dan menjadi bagian dari anjuran untuk saling mendoakan.

Dengan demikian, tradisi ini tetap relevan dan terus hidup di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media digital.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar