Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji

Kompas.com, 13 April 2026, 13:45 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan menjelang musim haji. Mulai Senin, 13 April, warga negara asing tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Suci Makkah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan nyaman. Tahun ini, otoritas Saudi kembali mengusung slogan tegas: “Tidak ada haji tanpa izin.”

Lantas, bagaimana detail aturan terbaru ini, siapa saja yang masih diperbolehkan masuk, dan apa dampaknya bagi jamaah?

Baca juga: Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua

Larangan Masuk Makkah bagi Warga Asing Tanpa Izin

Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan terbaru, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah selama periode menjelang dan berlangsungnya musim haji.

Adapun yang diperbolehkan masuk, antara lain:

  • Pemegang visa haji resmi
  • Ekspatriat dengan izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah
  • Pekerja dengan izin kerja khusus di area tempat suci

Sementara itu, warga asing tanpa dokumen tersebut akan:

  • Ditolak masuk di pintu pemeriksaan
  • Dipulangkan oleh petugas keamanan

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Saudi dalam mengontrol jumlah jamaah secara ketat.

Batas Akhir Jamaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi

Pemerintah juga menetapkan bahwa 18 April (1 Dzulqa’dah) menjadi batas akhir bagi seluruh jamaah asing yang datang menggunakan visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Setelah tanggal tersebut:

  • Tidak ada lagi jamaah umrah yang diperbolehkan tinggal di wilayah Makkah
  • Seluruh aktivitas ibadah difokuskan untuk persiapan haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari transisi dari musim umrah menuju puncak ibadah haji.

Penangguhan Izin Umrah Sementara

Dalam periode yang sama, pemerintah juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform digital Nusuk.

Penangguhan ini berlaku untuk:

  • Warga negara Saudi
  • Ekspatriat
  • Warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)

Periode penangguhan berlangsung dari:

  • 1 Dzulqa’dah (18 April)
  • Hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei)

Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih antara jamaah umrah dan haji yang berpotensi menyebabkan kepadatan ekstrem di kawasan suci.

Baca juga: Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual

Larangan Berlaku untuk Semua Jenis Visa

Menariknya, aturan ini berlaku tanpa pengecualian jenis visa.

Artinya:

  • Pemegang visa turis
  • Visa kunjungan
  • Visa bisnis
  • Bahkan visa umrah

Tidak diperbolehkan memasuki atau tinggal di Makkah selama periode tersebut, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.

Kebijakan ini memperkuat prinsip bahwa haji hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang terdaftar.

Digitalisasi Izin Haji: Absher dan Muqeem

Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah Saudi menyediakan layanan perizinan melalui:

  • Absher Individuals
  • Muqeem

Melalui platform ini, jamaah dan pihak terkait dapat:

  • Mengajukan izin haji
  • Memverifikasi dokumen
  • Mengakses layanan administratif secara daring

Digitalisasi ini bertujuan menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan transparansi dan pengawasan.

Baca juga: Izin Masuk Elektronik ke Makkah Diterapkan bagi Pekerja Residen saat Musim Haji 2026

Mengapa Aturan Ini Diperketat?

Kebijakan pembatasan akses ke Makkah bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakanginya:

1. Keselamatan Jamaah

Setiap tahun, jutaan umat Islam berkumpul di Masjidil Haram. Tanpa pengaturan ketat, risiko kepadatan bisa membahayakan keselamatan.

2. Pengelolaan Kuota

Dengan membatasi akses hanya bagi pemegang izin resmi, pemerintah dapat mengontrol jumlah jamaah sesuai kapasitas.

3. Efisiensi Layanan

Fasilitas seperti transportasi, akomodasi, dan kesehatan dapat dikelola lebih optimal jika jumlah jamaah terdata dengan jelas.

Dalam buku Manajemen Haji dan Umrah Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa sistem haji modern menuntut integrasi antara regulasi, teknologi, dan manajemen massa agar ibadah berjalan lancar.

Perspektif Fikih: Ketaatan sebagai Bagian dari Ibadah

Dalam perspektif Islam, menaati aturan yang ditetapkan otoritas demi kemaslahatan bersama merupakan bagian dari nilai ibadah itu sendiri.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf Qardhawi, disebutkan bahwa ibadah haji bukan hanya ritual individual, tetapi juga ibadah kolektif yang membutuhkan ketertiban dan disiplin.

Dengan demikian, mematuhi regulasi seperti izin haji bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari adab beribadah.

Sanksi bagi Pelanggar

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi.

Potensi sanksi meliputi:

  • Denda
  • Deportasi
  • Larangan masuk kembali ke Arab Saudi

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh jamaah mematuhi aturan demi keamanan bersama.

Ketertiban sebagai Kunci Ibadah yang Khusyuk

Larangan masuk Makkah bagi warga asing tanpa izin resmi menunjukkan keseriusan Arab Saudi dalam mengelola ibadah haji secara profesional.

Dengan sistem yang semakin ketat dan berbasis digital, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan ibadah yang:

  • Aman
  • Tertib
  • Nyaman

Pada akhirnya, haji bukan hanya tentang niat dan perjalanan spiritual, tetapi juga tentang ketaatan terhadap aturan yang menjamin keselamatan jutaan umat di Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar