Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026: Syarat Sah dan Ciri Sehat

Kompas.com, 27 April 2026, 11:33 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, satu pertanyaan klasik kembali muncul di tengah masyarakat, bagaimana memilih hewan kurban yang benar-benar sah menurut syariat, sekaligus sehat dan layak dikonsumsi?

Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan. Ia merupakan simbol ketundukan total kepada Allah SWT, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail.

Oleh karena itu, ketepatan dalam memilih hewan kurban menjadi bagian penting dari kesempurnaan ibadah tersebut.

Lantas, apa saja syarat sah hewan kurban dan bagaimana cara memilih yang terbaik? Berikut panduan lengkapnya.

Makna Kurban: Lebih dari Sekadar Penyembelihan

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34, Allah menegaskan bahwa kurban adalah bagian dari syiar agama yang berkaitan erat dengan rasa syukur atas rezeki berupa hewan ternak.

Dalam perspektif tafsir, M. Quraish Shihab dalam bukunya Membumikan Al-Qur’an menjelaskan bahwa esensi kurban bukan pada darah atau dagingnya, melainkan pada ketakwaan yang menyertai proses tersebut. Dengan kata lain, kualitas hewan mencerminkan kualitas pengorbanan.

Baca juga: Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama

Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat

1. Jenis Hewan (Bahimatul An’am)

Hewan yang sah untuk kurban terbatas pada hewan ternak tertentu, yaitu:

  • Unta
  • Sapi atau kerbau
  • Kambing
  • Domba

Hewan selain itu, seperti ayam atau kelinci, tidak memenuhi syarat kurban.
Dalam kitab Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa pembatasan jenis ini didasarkan pada praktik ibadah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

2. Usia Minimal Hewan

Usia menjadi indikator penting karena berkaitan dengan kelayakan fisik hewan.
Ketentuannya:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)

Hadis riwayat Nabi Muhammad menyebutkan larangan menyembelih hewan yang belum mencapai usia “musinnah”, kecuali dalam kondisi tertentu.

Baca juga: Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama

3. Tidak Mengalami Cacat

Hewan kurban harus bebas dari cacat yang mengurangi kualitasnya.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan beberapa cacat yang membuat kurban tidak sah:

  • Buta sebelah yang jelas
  • Pincang parah
  • Sakit berat
  • Sangat kurus hingga tidak bersumsum

Ada pula cacat yang hanya menyebabkan makruh, seperti tanduk patah atau telinga terpotong sebagian.

4. Kondisi Sehat dan Layak

Kesehatan hewan menjadi syarat mutlak, tidak hanya untuk sahnya ibadah, tetapi juga untuk keamanan konsumsi.

Ciri hewan sehat:

  • Mata jernih dan tidak berair
  • Bulu bersih dan tidak kusam
  • Nafsu makan baik
  • Gerak aktif dan tidak lemas

Dalam praktik modern, keberadaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan menjadi standar tambahan yang dianjurkan.

Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik

Pilih dari Peternak atau Lembaga Terpercaya

Membeli hewan dari penjual resmi atau lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat meminimalkan risiko penipuan dan memastikan kualitas hewan.

Transparansi asal-usul hewan, usia, dan kesehatannya menjadi nilai tambah yang penting.

Perhatikan Kondisi Fisik Secara Detail

Hewan yang baik tidak hanya memenuhi syarat minimal, tetapi juga dalam kondisi optimal.
Ciri tambahan:

  • Tubuh berisi (tidak kurus)
  • Kotoran normal (tidak diare)
  • Tidak ada luka terbuka

Rasulullah SAW bahkan menganjurkan memilih hewan terbaik sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah.

Cek Gigi untuk Memastikan Usia

Jika tidak ada data kelahiran, usia hewan dapat dikenali dari pergantian gigi.
Metode ini umum digunakan dalam ilmu peternakan dan juga disebut dalam berbagai literatur fikih sebagai cara praktis menentukan kelayakan hewan.

Hindari Hewan yang Terlihat Sakit

Beberapa tanda yang perlu diwaspadai:

  • Hidung berair berlebihan
  • Nafas tidak normal
  • Lesu atau tidak responsif

Hewan seperti ini berpotensi tidak sah untuk kurban sekaligus berisiko bagi kesehatan.

Baca juga: Badan Karantina Kawal Distribusi Hewan Kurban via Tol Laut Jelang Idul Adha 2026

Hikmah Memilih Hewan Kurban yang Tepat

Memilih hewan kurban bukan sekadar memenuhi syarat administratif ibadah. Ia mencerminkan kualitas spiritual seseorang.

Dalam Fiqh al-Ibadat, Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa ibadah kurban mengandung dimensi sosial yang kuat, yaitu berbagi kebahagiaan dengan sesama melalui daging yang berkualitas.

Semakin baik hewan yang dipilih, semakin besar manfaat yang dirasakan oleh penerima.

Dimensi Spiritual: Antara Ikhtiar dan Keikhlasan

Pada akhirnya, kurban bukan hanya tentang apa yang disembelih, tetapi juga tentang apa yang dikorbankan dalam diri, ego, kepentingan pribadi, dan kecintaan berlebih pada dunia.

Seperti yang dicontohkan Nabi Ibrahim, pengorbanan sejati lahir dari keikhlasan total.
Dan mungkin, di situlah letak makna terdalam Idul Adha, ketika manusia tidak hanya memberi, tetapi juga belajar melepaskan.

Persiapan Lebih Awal, Ibadah Lebih Sempurna

Dengan Idul Adha 2026 yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei, waktu yang tersedia seharusnya dimanfaatkan untuk mempersiapkan kurban secara matang.

Mulai dari memilih hewan, memastikan syaratnya, hingga menentukan penyaluran yang tepat.
Karena pada akhirnya, kurban bukan hanya ibadah personal, tetapi juga jembatan kepedulian sosial yang menghubungkan satu hati dengan hati lainnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar