Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan

Kompas.com, 25 Juni 2026, 11:31 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan sejumlah perubahan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penambahan nilai Ketuhanan dalam dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan posisi guru agama dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Kami tentu sangat setuju dengan satu sistem pendidikan nasional, untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan kita juga, serta untuk memastikan atau meminimalisir disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan," ujar Kamaruddin dilansir dari situs Kemenag.go.id.

Rapat tersebut dihadiri para sekretaris jenderal dari sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca juga: DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru

Menurut Kamaruddin, meskipun Kementerian Agama telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, pihaknya menyambut baik penyusunan RUU Sisdiknas sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif.

"Pada dasarnya infrastruktur Kemenag dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan sudah cukup kuat dengan undang-undang yang telah ada (existing), namun Kemenag menyambut baik RUU Sisdiknas. Keterlibatan Kemenag sangat intensif dalam pembahasan ini, kami tidak lagi melihatnya secara makro, melainkan sudah langsung masuk ke pasal-pasal dalam RUU sebagai pertimbangan bagi teman-teman di Komisi X," katanya.

Usul Tambahan Nilai Ketuhanan

Salah satu usulan utama Kemenag adalah penambahan frasa mengenai nilai Ketuhanan pada Pasal 5 RUU Sisdiknas.

Menurut Kamaruddin, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap berlandaskan nilai-nilai agama sebagai fondasi pembangunan bangsa.

"Argumentasinya adalah Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," tuturnya.

Ia menilai nilai Ketuhanan juga akan memperkuat fungsi pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 RUU Sisdiknas.

Baca juga: MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi

Guru Agama Diusulkan Dikelola Kemenag

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyoroti persoalan tata kelola guru agama yang hingga kini masih tersebar di berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, kementerian lain, sekolah, yayasan, hingga komite sekolah.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada pembinaan, jenjang karier, kesejahteraan, dan tata kelola guru agama yang belum seragam.

"Hanya catatannya ada beberapa isu krusial terkait dengan guru agama, yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang sama," ujarnya.

Karena itu, Kemenag mengusulkan perubahan pada Pasal 25 RUU Sisdiknas agar pengelolaan guru agama di satuan pendidikan pemerintah sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.

"Terkait pola pengangkatan, masih terlalu generalis. Kemenag mengusulkan materi perubahan RUU Sisdiknas pada Pasal 25 ayat (2), dalam hal pengelolaan guru agama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah yang membidangi urusan agama," jelasnya.

Pesantren Diusulkan Tegas Jadi Bagian Sisdiknas

Selain guru agama, Kemenag juga mengusulkan penguatan posisi pesantren dalam RUU Sisdiknas.

Melalui perubahan Pasal 144, pemerintah mengusulkan penegasan bahwa pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional, tanpa menghilangkan kekhasan, tradisi, maupun kurikulum masing-masing pesantren.

"Kita ingin menambahkan satu klausul, jenis pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional," ujar Amin Suyitno.

Kemenag Minta Dilibatkan dalam Pendanaan Pendidikan

Kemenag juga mengusulkan perubahan pada ketentuan pendanaan pendidikan dalam Pasal 198A RUU Sisdiknas.

Jika dalam draf saat ini hanya melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenag mengusulkan agar kementerian yang membidangi urusan agama turut dimasukkan dalam skema tersebut.

"Kami usul materi perubahan agar menjadi empat kementerian termasuk Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Kementerian Agama)," pungkas Amin Suyitno.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar