Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Kompas.com, 2 Agustus 2026, 21:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Anak yatim merupakan golongan yang mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam, termasuk dalam hal pemenuhan hak dan pemberian santunan.

Namun, masih banyak yang bertanya apakah anak piatu, yakni anak yang kehilangan ibu, juga berhak memperoleh perlakuan serupa.

Meski istilah yatim lebih sering disebut dalam Al-Qur'an, para ulama juga memberikan penjelasan mengenai hak anak piatu dalam konteks sosial.

Baca juga: Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pun menjelaskan bahwa keduanya sama-sama berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan sesuai kebutuhan.

Anak Piatu Juga Berhak Mendapat Santunan

Mengutip buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 8, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Aly Aulia, menjelaskan bahwa baik anak yatim maupun anak piatu berhak memperoleh bantuan atau santunan.

Baca juga: Definisi dan Batasan Anak Yatim dalam Islam

Menurutnya, pemahaman tersebut juga ditegaskan dalam Fikih Al Ma'un yang merupakan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam fikih tersebut, istilah yatim tidak hanya dimaknai sebagai anak yang kehilangan orang tua secara biologis, tetapi juga anak yang kehilangan peran dan perlindungan orang tua.

"Pemaknaan yatim tadi itu tidak saja pemaknaan yang ada dalam fikih klasik, artinya yatim secara biologis, tapi juga yatim yang dalam definisi yang nonbiologis– secara sosial," kata Aly pada Rabu (29/7) di Masjid KH. Ahmad Dahlan UMY.

Aly menjelaskan bahwa secara bahasa, istilah yatim berasal dari makna al fardhu atau sendiri. Selain itu, kata yatim juga dapat dimaknai sebagai lemah atau kehilangan.

Karena itu, anak yang ditinggal wafat orang tua dipandang sebagai sosok yang kehilangan perlindungan sehingga membutuhkan perhatian dan bantuan.

Makna Yatim Tidak Hanya Bersifat Biologis

Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai perlu ada perluasan makna yatim untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari dakwah pemberdayaan tanpa menghilangkan makna fikih klasik.

Meski demikian, Aly menegaskan bahwa makna formal tetap dipertahankan karena berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum Islam, seperti waris, perwalian, nafkah, dan hak-hak keperdataan lainnya.

"Namun demikian dalam hal yang berkaitan dengan memberikan penjaminan hidup, pengelolaan, termasuk juga di dalamnya ada hal-hal yang bersifat sosiologis," ungkapnya.

Dalam perspektif Muhammadiyah, yatim juga dapat dimaknai sebagai anak yang kehilangan otoritas pelindung, baik dari sisi ekonomi, fisik, maupun hukum. Sosok ayah dipandang sebagai simbol perlindungan tersebut.

"Sebagai contoh, misalnya anak-anak terlantar, anak-anak jalanan. Meskipun secara biologis masih ada bapak ibunya, tapi dia tidak mendapatkan protektor," tuturnya.

Dengan pendekatan tersebut, perhatian kepada anak-anak yang kehilangan perlindungan sosial tidak terbatas pada status biologis semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang mereka alami.

Sampai Kapan Status Yatim Berlaku?

Status yatim dalam Islam tidak melekat seumur hidup. Meskipun seseorang tetap kehilangan ayah atau ibunya, status yatim akan berakhir ketika anak telah mencapai kedewasaan dan mampu mengurus dirinya sendiri.

Menurut Aly, status tersebut gugur apabila anak telah baligh, menikah, atau memiliki kemampuan mengelola hartanya secara mandiri.

"Adanya tanda-tanda Ar Rusydu, tanda-tanda di mana dia sudah mampu dan bisa mengelola dan memelihara harta," ungkapnya.

Konsep Ar Rusydu atau kemandirian tersebut merujuk pada Surah An-Nisa ayat 6 yang memerintahkan agar anak yatim diuji hingga cukup umur untuk menikah.

Apabila mereka telah dinilai cakap dan mampu mengelola harta, maka harta tersebut diserahkan kepada mereka.

Kesimpulan

Dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, anak piatu juga berhak memperoleh santunan dan perlindungan sebagaimana anak yatim, terutama dalam konteks sosial dan pemberdayaan.

Meski istilah yatim dalam fikih klasik memiliki makna tertentu yang berkaitan dengan hukum waris dan perwalian, Muhammadiyah memandang bahwa anak-anak yang kehilangan perlindungan juga layak mendapatkan perhatian.

Dengan demikian, semangat menyantuni anak yatim dalam Islam tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga diperluas agar mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar