Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Perbedaan Praktik Ibadah Tak Semestinya Jadi Alasan Saling Menyalahkan

Kompas.com, 18 Agustus 2026, 18:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Muhammadiyah menilai perbedaan praktik ibadah di tengah umat Islam tidak selalu menunjukkan pertentangan dalam ajaran.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto menjelaskan, sebagian perbedaan tersebut muncul karena Nabi Muhammad SAW mengajarkan lebih dari satu bentuk praktik ibadah.

Baca juga: Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam pengajian di Masjid KH Sudja Yogyakarta, Senin (10/08/2026) lalu, ia mencontohkan sejumlah variasi dalam salat yang sama-sama memiliki landasan hadis Nabi Muhammad SAW.

Mukhlis menjelaskan, salah satu contoh keragaman praktik ibadah terdapat pada bacaan doa setelah takbiratul ihram.

Baca juga: Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah

Menurut dia, Nabi Muhammad SAW mengajarkan beberapa doa, di antaranya Allāhumma bā‘id bainī, Allāhu akbar kabīrā, dan wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras-samāwāti wal-arḍ.

“Ternyata tiga-tiganya itu diajarkan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam sehingga kita bisa memilih salah satu,” jelasnya.

Keragaman semacam ini, lanjut Mukhlis, dikenal dengan istilah tanawwu‘, yakni variasi dalam praktik ibadah yang seluruhnya memiliki dasar dari Nabi. Karena itu, umat Islam tidak semestinya saling menyalahkan hanya karena menggunakan bacaan yang berbeda.

“Tidak boleh yang membaca Allahumma ba‘id itu menyalahkan yang membaca Allahu Akbar kabīrā. Yang baca Allahu Akbar kabīrā enggak boleh menyalahkan yang membaca wajjahtu. Karena semuanya tadi hadisnya sampai kepada Nabi,” katanya.

Variasi juga terdapat pada bacaan basmalah dalam salat jahr. Mukhlis menjelaskan, ada imam yang membaca bismillāhir-raḥmānir-raḥīm dengan suara terdengar dan ada pula yang membacanya secara lirih sehingga tidak terdengar oleh makmum.

Kedua cara tersebut, menurut Mukhlis, memiliki riwayat dari Nabi Muhammad SAW.

“Ternyata dua-duanya ini ada hadisnya dan pernah diajarkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam,” ujarnya.

Karena itu, ia mengkritik kebiasaan mengaitkan perbedaan praktik ibadah secara sederhana dengan identitas organisasi atau kelompok tertentu.

Salah satunya anggapan bahwa bacaan basmalah yang tidak terdengar identik dengan Muhammadiyah, sedangkan bacaan yang terdengar identik dengan NU.

“Padahal sebelum ada Muhammadiyah NU sudah ada itu hadisnya, sama-sama diajarkan oleh Nabi,” tegasnya.

Mukhlis juga menjelaskan adanya keragaman dalam bacaan salam setelah salat. Terdapat riwayat yang menggunakan assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāh dan ada pula yang menggunakan assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh.

Keduanya memiliki dasar dalam ajaran Nabi sehingga perbedaan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

Persoalan lain yang disinggung Mukhlis adalah isbal, yakni posisi pakaian atau celana yang melewati mata kaki.

Menurut dia, terdapat sejumlah hadis yang membahas persoalan tersebut dengan variasi penjelasan, termasuk hadis yang mengaitkannya dengan kesombongan.

Karena termasuk persoalan cabang, Mukhlis menilai umat Islam perlu memberikan ruang terhadap perbedaan pendapat dalam masalah tersebut.

Meneladani Nabi Tidak Harus Selalu dalam Bentuk yang Sama

Keragaman praktik juga terlihat dalam cara umat Islam meneladani Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Mukhlis menjelaskan, ahli hadis memasukkan sifat fisik dan kebiasaan Nabi sebagai bagian dari hadis.

Karena itu, orang yang mengenakan sorban, jubah, atau menggunakan siwak sebagai bentuk ittiba‘ kepada Nabi tidak semestinya disalahkan.

Sebaliknya, orang yang memilih pakaian berdasarkan budaya setempat juga tidak dapat langsung dianggap meninggalkan sunah.

Menurut perspektif fuqaha, hal utama dalam berpakaian adalah terpenuhinya ketentuan syariat, terutama kewajiban menutup aurat.

“Yang penting apa? Aurat saya tertutup,” ujarnya ketika menjelaskan contoh pakaian salat.

Perbedaan Praktik Ibadah Tidak Semestinya Menjadi Sumber Konflik

Mukhlis menegaskan, keragaman praktik ibadah seharusnya mendorong umat Islam untuk saling menghormati.

Persoalan muncul ketika seseorang menganggap praktik yang dijalankannya sebagai satu-satunya bentuk yang benar dan menilai praktik lain sebagai kesalahan.

“Tidak perlu merasa ini saya yang paling benar,” katanya.

Menurut Mukhlis, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW juga perlu dibangun berdasarkan ilmu.

Umat Islam memang diperintahkan menjadikan Nabi sebagai uswatun hasanah, tetapi upaya meneladani beliau perlu didahului dengan mempelajari hadis dan memahami keragaman ajaran yang disampaikan.

“Cinta yang berdasarkan ilmu,” tegas Mukhlis.

Ia menilai ilmu dapat mengurangi ketidaktahuan yang kerap menjadi sumber prasangka buruk terhadap orang lain.

Dengan memahami dasar setiap praktik ibadah, umat Islam diharapkan mampu menyikapi perbedaan dengan lebih bijak dan saling menghormati.

Perbedaan praktik ibadah yang memiliki landasan dari Nabi Muhammad SAW tidak semestinya menjadi alasan untuk mempertentangkan sesama Muslim.

Pemahaman terhadap hadis dan keragaman ajaran menjadi dasar penting agar perbedaan dalam persoalan cabang tidak berkembang menjadi saling menyalahkan.

Sikap menghormati perbedaan juga dapat tumbuh ketika kecintaan kepada Nabi dibangun melalui ilmu, bukan sekadar prasangka terhadap praktik yang berbeda.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar