Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Haji 2027: Syarat, Jadwal, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kompas.com, 24 Agustus 2026, 08:49 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Pendaftaran petugas haji 2027 mulai dibuka Selasa (25/8/2026) pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Seleksi mencakup dua kategori besar, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Petugas yang lolos nantinya akan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka 25 Agustus, Simak Formasi dan Syaratnya

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan jemaah.

“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas haji 2027, berikut syarat, formasi, dokumen yang harus disiapkan, jadwal seleksi, dan cara pendaftarannya.

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah telah merilis jadwal seleksi PPIH 1448 H/2027 M sebagai berikut:

• Pengumuman seleksi PPIH: 23 Agustus 2026

• Pendaftaran peserta: mulai 25 Agustus 2026

• Batas akhir pengunggahan dokumen: 31 Agustus 2026

• Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat: 2 September 2026

• Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026

• Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026

• Pengumuman pelaksanaan MCU: 7 September 2026

• Pelaksanaan MCU: 8–13 September 2026

• Verifikasi dan validasi MCU: 9–18 September 2026

• Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026

• Pengumuman peserta diklat: 20 September 2026

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Formasi Petugas Haji 2027

Formasi petugas haji 2027 terbagi menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter bertugas sebagai Pembimbing Ibadah Kloter yang mendampingi jemaah dalam satu kelompok terbang selama perjalanan.

Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi terdiri dari:

• Layanan Akomodasi

• Layanan Konsumsi

• Layanan Transportasi

• Layanan Bimbingan Ibadah

• Media Center Haji

• Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Syarat Petugas Haji 2027

Pelamar petugas haji 2027 harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

• Warga negara Indonesia (WNI)

• Beragama Islam

• Sehat jasmani dan rohani

• Tidak dalam keadaan hamil bagi pelamar perempuan

• Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah menikah

• Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak berstatus tersangka pidana

• Memiliki identitas kependudukan yang sah

• Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan

• Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS

• Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

Pasangan suami istri juga tidak diperbolehkan bertugas secara bersamaan sebagai PPIH pada tahun yang sama.

Persyaratan khusus:

Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Pelamar berusia 25–55 tahun saat mendaftar.

Pelaksana Bimbingan Ibadah PPIH Kloter dan Arab Saudi

Pelamar berusia 35–60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Media Center Haji

- Pelamar berusia 25–55 tahun dan bekerja di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau surat penugasan kehumasan.

- Bagi pelamar yang berasal dari media konvensional, media tempat bekerja harus terdaftar di Dewan Pers.

Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

- Pelamar berusia 25–45 tahun.

- Pelamar yang memiliki pengalaman menangani lansia atau penyandang disabilitas serta memiliki kemampuan bahasa isyarat akan diutamakan.

Dokumen Pendaftaran Petugas Haji 2027

Dokumen yang harus disiapkan dapat berbeda sesuai formasi. Namun, secara umum pelamar perlu menyiapkan:

• Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, atau perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI)

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Ijazah terakhir dalam bentuk pindai berwarna

• Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN

• SK kepegawaian terakhir bagi ASN

Khusus pelamar Bimbingan Ibadah, dokumen dilengkapi sertifikat pembimbing ibadah haji dan surat pernyataan telah berhaji.

Sementara pelamar Media Center Haji wajib melampirkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.

Pelamar juga dapat melampirkan sejumlah dokumen tambahan, seperti sertifikat TOEFL, TOAFL, atau IELTS serta piagam terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Surat rekomendasi harus ditandatangani pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat

kabupaten/kota, pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, atau pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.

Cara Daftar Petugas Haji 2027

Pendaftaran petugas haji 2027 dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang disediakan Kementerian Haji dan Umrah.

Calon peserta dapat mengakses informasi pendaftaran dengan memindai kode QR yang tersedia pada laman resmi haji.go.id.

NIK hanya dapat digunakan satu kali untuk membuat akun pendaftaran. Karena itu, peserta perlu memastikan data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah telah benar.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan seluruh proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya.

Peserta juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi petugas haji 2027.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
6 Kuliner Tradisional saat Maulid Nabi di Indonesia dan Keistimewaannya
6 Kuliner Tradisional saat Maulid Nabi di Indonesia dan Keistimewaannya
Aktual
8 Tradisi Maulid Nabi di Berbagai Daerah di Indonesia dan Ciri Khasnya
8 Tradisi Maulid Nabi di Berbagai Daerah di Indonesia dan Ciri Khasnya
Aktual
Fenomena Artis Hijrah di Instagram, Bagaimana Kesalehan Dibentuk di Media Sosial?
Fenomena Artis Hijrah di Instagram, Bagaimana Kesalehan Dibentuk di Media Sosial?
Aktual
Dewan Muslim Inggris Puji Muhammadiyah: Tak Hanya Bangun Sekolah, tapi Juga Manusia
Dewan Muslim Inggris Puji Muhammadiyah: Tak Hanya Bangun Sekolah, tapi Juga Manusia
Aktual
Maulid Nabi: Hubungan Selawat, Syafaat, dan Keteladanan Rasulullah SAW
Maulid Nabi: Hubungan Selawat, Syafaat, dan Keteladanan Rasulullah SAW
Aktual
Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap: Niat, Rukun, hingga Shalat Gaib
Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap: Niat, Rukun, hingga Shalat Gaib
Doa Harian
Kemenag Ajak 1,7 Juta Umat Berselawat, Ini Anjurannya dalam Islam
Kemenag Ajak 1,7 Juta Umat Berselawat, Ini Anjurannya dalam Islam
Aktual
Menag Minta Studi Antaragama Diperkuat: Penting untuk Bangun Perdamaian
Menag Minta Studi Antaragama Diperkuat: Penting untuk Bangun Perdamaian
Aktual
Petugas Haji 2027: Syarat, Jadwal, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Petugas Haji 2027: Syarat, Jadwal, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Aktual
Saat Rasulullah Menerima Rombongan Kristen Najran di Masjid Nabawi
Saat Rasulullah Menerima Rombongan Kristen Najran di Masjid Nabawi
Aktual
50 Ucapan Maulid Nabi 2026 Singkat untuk Media Sosial, Singkat dan Penuh Makna
50 Ucapan Maulid Nabi 2026 Singkat untuk Media Sosial, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Seperti Apa Nabi Muhammad ketika Marah?
Seperti Apa Nabi Muhammad ketika Marah?
Aktual
Jam Biologis dalam Sains dan Islam, Menjaga Ritme Tubuh untuk Cegah Penyakit Kronis
Jam Biologis dalam Sains dan Islam, Menjaga Ritme Tubuh untuk Cegah Penyakit Kronis
Aktual
Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka 25 Agustus, Simak Formasi dan Syaratnya
Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka 25 Agustus, Simak Formasi dan Syaratnya
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ribuan Nahdliyin Khatamkan Al-Quran di 3.500 Titik
Jelang Muktamar NU, Ribuan Nahdliyin Khatamkan Al-Quran di 3.500 Titik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar