KOMPAS.com — Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi telah dibuka. Calon petugas dapat memilih formasi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi sesuai kualifikasi yang dipenuhi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi mulai 25 hingga 31 Agustus 2026. Seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan secara daring melalui laman resmi Petugas Haji.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPIH 2027, penting untuk mengetahui kepanjangan PPIH, formasi yang tersedia, syarat PPIH, hingga timeline seleksi sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap untuk PPIH Kloter dan Arab Saudi
PPIH adalah singkatan dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji. Petugas ini bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Pada seleksi 1448 H/2027 M, Kemenhaj membuka dua kelompok penugasan, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. PPIH Kloter berkaitan dengan pelayanan kepada jemaah dalam kelompok terbang, sedangkan PPIH Arab Saudi bertugas dalam berbagai bidang pelayanan jemaah di Arab Saudi.
Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter
Pelaksana Akomodasi
Pelaksana Konsumsi
Pelaksana Transportasi
Pelaksana Bimbingan Ibadah
Media Center Haji (MCH)
Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Selain seleksi tersebut, Kemenhaj juga membuka seleksi PPIH Arab Saudi bidang kesehatan dengan persyaratan khusus bagi tenaga kesehatan. Dokumen persyaratan PPIH kesehatan diterbitkan secara terpisah dari persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar
1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
2. Telah menunaikan ibadah haji
3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar
2. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja
3. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual)
4. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon1 Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional
1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat
puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran
2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani
lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau
surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan dan diutamakan
memiliki kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang
disabilitas
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen administrasi sebelum melakukan pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain identitas kependudukan, ijazah terakhir, surat rekomendasi, serta dokumen lain sesuai formasi yang dipilih.
Untuk sejumlah formasi, peserta juga perlu mengunggah dokumen pendukung seperti surat pernyataan kemampuan menggunakan teknologi informasi, SKCK bagi non-ASN, dan dokumen kepegawaian bagi ASN.
Formasi tertentu memiliki dokumen tambahan. Misalnya, peserta yang memilih bimbingan ibadah harus memenuhi ketentuan sertifikat pembimbing ibadah haji, sedangkan pelamar MCH memerlukan bukti kompetensi jurnalistik sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Karena persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan formasi, calon peserta sebaiknya memeriksa dokumen resmi sebelum mengunggah berkas.
1. Buka laman petugas.haji.go.id.
2. Buat akun pendaftaran sesuai ketentuan yang tersedia.
3. Lengkapi profil dan data diri.
4. Pilih formasi PPIH sesuai kualifikasi.
5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
6. Periksa kembali seluruh data dan dokumen.
7. Kirim atau submit pendaftaran sesuai petunjuk pada sistem.
Portal resmi pendaftaran dapat diakses melalui:
Calon peserta perlu memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan formasi yang dipilih. Proses seleksi PPIH juga tidak dipungut biaya. Kemenhaj mengingatkan calon peserta untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan.
Bagi yang mencari informasi pendaftaran PPIH mulai kapan, pendaftaran peserta dibuka pada 25 Agustus 2026 dan batas akhir pengunggahan atau submit dokumen pada 31 Agustus 2026.
Setelah masa pendaftaran berakhir, proses dilanjutkan dengan verifikasi dokumen oleh operator Siskohat hingga 2 September 2026. Selanjutnya, Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan pada 5 September 2026.
Baca juga: Petugas Haji 2027: Syarat, Jadwal, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Hasil CAT diumumkan pada 6 September 2026. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU), yang dijadwalkan pada 8-13 September 2026. Hasil MCU diumumkan pada 19 September 2026, sedangkan pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan dijadwalkan pada 20 September 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin daftar PPIH 2027 perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran dan menyiapkan dokumen sejak awal. Informasi mengenai syarat PPIH, formasi PPIH, maupun ketentuan surat rekomendasi sebaiknya selalu merujuk pada dokumen resmi Kemenhaj dan portal Petugas Haji.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT