Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya

Kompas.com, 29 September 2026, 13:05 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidur tengkurap termasuk posisi yang mendapat teguran dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW menyebut posisi tersebut sebagai cara berbaring yang dibenci Allah. Karena itu, seorang Muslim dianjurkan memperhatikan adab tidur sebagaimana dicontohkan Rasulullah.

Di sisi lain, terdapat hadis sahih yang mengajarkan agar seseorang berbaring pada sisi kanan ketika hendak tidur. Lantas, bagaimana memahami larangan tidur tengkurap dan apa hikmahnya?

Hadis Rasulullah tentang Tidur Tengkurap

Riwayat yang secara langsung membahas berbaring tengkurap terdapat dalam Sunan Abu Dawud 5040.

Dalam hadis tersebut, Ya'ish bin Tikhfah al-Ghifari meriwayatkan bahwa ayahnya pernah berbaring tengkurap di masjid. Rasulullah SAW kemudian menggerakkan tubuhnya dengan kaki dan bersabda:

إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ

Inna hadzihi dhij'atan yubghidhuhallahu.

Artinya: “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci Allah.”

Baca juga: Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda

Hadis tersebut tercantum dalam Sunan Abi Dawud nomor 5040. Dilansir dalam sunnah.com mencantumkan penilaian Al-Albani bahwa riwayat ini daif. Karena itu, hal ini perlu disebutkan ketika menjadikan hadis ini sebagai dasar pembahasan.

Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan

Tuntunan mengenai posisi tidur yang lebih jelas terdapat dalam hadis Al-Bara bin Azib. Rasulullah SAW mengajarkan agar seseorang berwudu seperti untuk salat, kemudian berbaring pada sisi kanan.

Dalam Sahih Muslim 2710a, Nabi SAW bersabda:

ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

Tsumma idhthaji' 'ala syaqqikal-aimani.

Artinya: “Kemudian berbaringlah pada sisi kananmu.”

Hadis ini termasuk rangkaian doa sebelum tidur. Anjuran miring ke kanan menjadi bagian dari adab sebelum seseorang beristirahat. Tuntunan tersebut juga menunjukkan bahwa sunnah tidur mencakup persiapan batin, seperti berwudu dan berdoa.

Baca juga: Terkena Percikan Air Kloset, Apakah Badan dan Handuk Jadi Najis?

Apakah Tidur Tengkurap Hukumnya Haram?

Hadis tentang tengkurap menggunakan ungkapan “dibenci Allah”, bukan perintah eksplisit yang menyatakan keharaman.

Karena itu, penetapan hukum tidak sebaiknya dilakukan hanya dengan menerjemahkan lafaz hadis secara serampangan menjadi “haram”.

Riwayat Sunan Abi Dawud 5040 juga dinilai daif oleh Al-Albani.

Dengan demikian, hadis tersebut perlu ditempatkan sesuai statusnya dan tidak digunakan secara berlebihan untuk menetapkan hukum tanpa kajian fikih yang lebih luas.

Bagaimana Jika Tidak Sengaja Tidur Tengkurap?

Posisi tidur dapat berubah ketika seseorang sudah terlelap. Karena itu, orang yang memulai tidur dengan posisi yang dianjurkan tidak perlu menganggap dirinya sengaja melanggar adab apabila tubuhnya berubah posisi ketika tidur.

Yang dapat dilakukan adalah memulai tidur dengan posisi yang dianjurkan, yaitu berbaring ke sisi kanan, disertai wudu dan doa.

Jika kemudian berubah posisi saat tidur tanpa sengaja, hadis tersebut tidak memberikan perintah khusus untuk terus-menerus mengawasi posisi tubuh selama terlelap.

Baca juga: Gus Kikin: Dukungan untuk Palestina Telah Diajarkan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng

Tidur dalam Al-Qur'an adalah Waktu Istirahat

Al-Qur'an menjelaskan tidur sebagai bagian dari tanda kebesaran Allah. Allah berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 23:

وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦ مَنَامُكُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱبْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَسْمَعُونَ

Wa min ayatihi manamukum bil-laili wan-nahari wabtigha'ukum min fadlihi, inna fi zalika la-ayatin liqaumin yasma'un.

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah tidurmu pada waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS Ar-Rum: 23)

Ayat ini tidak mengatur posisi tidur. Adab tidur kemudian dijelaskan melalui tuntunan Nabi.

Hikmah Mengikuti Adab Tidur Rasulullah

Dari rangkaian dalil tersebut, hikmah utama yang dapat diambil adalah membiasakan diri mengikuti sunnah dalam aktivitas sehari-hari, termasuk ketika beristirahat.

Posisi miring kanan memiliki dasar hadis sahih, sedangkan riwayat tentang tengkurap memberikan peringatan mengenai posisi yang disebut dibenci Allah.

Baca juga: Prabowo Minta Biaya Haji Tak Memberatkan, Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik

Karena alasan medis tidak disebutkan dalam hadis utama, umat Islam tidak perlu mengaitkan larangan tersebut dengan klaim kesehatan yang belum memiliki dasar dari sumber yang digunakan.

Praktik yang dapat dilakukan adalah berwudu sebelum tidur, membaca doa, dan memulai tidur dengan berbaring pada sisi kanan.

Dengan demikian, pertanyaan mengapa Rasulullah melarang tidur tengkurap perlu dijawab berdasarkan dalil: karena Nabi menyebut posisi tersebut sebagai cara berbaring yang dibenci Allah.

Sementara itu, alasan medis tertentu tidak dapat dipastikan dari hadis tersebut. Sikap yang tepat adalah mengikuti tuntunan yang memiliki dasar dan tidak menambahkan klaim sendiri. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Aktual
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Aktual
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Aktual
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Aktual
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar