KOMPAS.com - Puasa qadha Ramadhan dan puasa Senin-Kamis sama-sama dapat dilakukan pada hari yang sama.
Dalam pembahasan fikih, ulama membolehkan seseorang mengqadha puasa Ramadhan pada hari Senin atau Kamis, keutamaan puasa sunnah Senin-Kamis tetap dapat diperoleh ketika puasa qadha dilakukan pada hari tersebut.
Namun, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Puasa qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti hari Ramadhan yang ditinggalkan, sedangkan puasa Senin-Kamis termasuk puasa sunnah.
Karena itu, ketika keduanya dilakukan bersamaan, niat utama yang harus diperhatikan adalah niat qadha Ramadhan.
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan bagi orang yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan syariat disebutkan dalam Al-Qur'an.
Baca juga: Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۗ وَلِتُكْمِلُوا۟ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Syahru Ramaḍānallażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān. Faman syahida minkumus-syahra falyaṣumhu wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa‘iddatum min ayyāmin ukhar. Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr, wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la‘allakum tasykurūn.
Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, siapa di antara kamu mendapati bulan itu, maka berpuasalah. Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS Al-Baqarah [2]: 185).
Baca juga: Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda
Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur. Dengan demikian, ketika seseorang memiliki utang puasa, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas dalam niat puasanya.
Puasa Senin dan Kamis merupakan amalan sunnah yang memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW menjelaskan alasan beliau menyukai berpuasa pada dua hari tersebut.
Dalam Jami' at-Tirmidhi 747, Abu Hurairah RA meriwayatkan:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Tu‘raḍul-a‘mālu yaumal-itsnaini wal-khamīsi fa-uḥibbu an yu‘raḍa ‘amalī wa anā ṣā'im.
Artinya: “Amal-amal diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, dan aku suka amalanku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa.” (HR Jami' at-Tirmidhi No. 747).
Baca juga: Gus Kikin: Dukungan untuk Palestina Telah Diajarkan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng
Hadis tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada Senin dan Kamis. Namun, hadis ini tidak secara khusus membahas penggabungan niat puasa sunnah dengan qadha Ramadhan. Karena itu, hukum penggabungan niatnya dibahas berdasarkan kaidah fikih.
Mengutip dari laman NU Online, dalam pandangan sejumlah ulama Syafi'iyah, puasa wajib seperti qadha Ramadhan harus ditentukan jenisnya dalam niat.
Sementara puasa sunnah dapat dilakukan dengan niat puasa sunnah secara umum.
Dalam pembahasan yang mengutip Fathul Mu'in dan I'anatuth Thalibin, puasa qadha yang dilakukan bertepatan dengan hari Senin atau Kamis dapat sekaligus memperoleh pahala puasa sunnah pada hari tersebut.
Syekh al-Barizi, sebagaimana dikutip dalam sumber tersebut, menyatakan bahwa orang yang mengqadha puasa pada hari yang dianjurkan untuk berpuasa dapat memperoleh pahala keduanya, baik disertai niat puasa sunnah maupun tidak.
Dengan demikian, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dapat memilih hari Senin atau Kamis untuk melaksanakan qadha.
Niat yang diutamakan adalah niat mengqadha puasa Ramadhan karena statusnya sebagai kewajiban.
Baca juga: Prabowo Minta Biaya Haji Tak Memberatkan, Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik
Praktik tersebut berbeda dengan menganggap puasa qadha dan puasa Senin-Kamis sebagai dua puasa yang harus dilakukan secara terpisah pada hari yang sama. Secara pelaksanaan, seseorang hanya menjalankan satu puasa dalam satu hari.
Pembahasan fikih kemudian melihat apakah pahala sunnah yang bertepatan dengan pelaksanaan qadha juga diperoleh.
Adanya kesempatan untuk melakukan qadha di luar Ramadhan juga terlihat dari praktik Aisyah RA. Ia menjelaskan bahwa dirinya memiliki utang puasa Ramadhan dan baru dapat menggantinya pada bulan Sya'ban.
Aisyah RA berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Kāna yakūnu ‘alayyaṣ-ṣawmu min Ramaḍāna, famā astaṭī‘u an aqḍiya illā fī Sya‘bān.
Artinya: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban.” (HR Sahih al-Bukhari No. 1950).
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa qadha Ramadhan dapat dilakukan setelah bulan Ramadhan dan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Sementara ketika hari qadha bertepatan dengan Senin atau Kamis, seseorang dapat mengambil kesempatan tersebut untuk mendapatkan keutamaan puasa pada hari yang dianjurkan.
Baca juga: Pagar Nusa NU Perluas Kaderisasi di Taiwan
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.