Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com, 4 Oktober 2026, 07:05 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, termasuk tokoh agama dan santri, menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu pendataan warga yang membutuhkan bantuan sosial.

Menurut Nasaruddin, kepedulian sosial merupakan panggilan iman sekaligus wujud persaudaraan yang diajarkan seluruh agama.

“Mari bergerak bantu sesama. Jangan biarkan ada tetangga kita yang terpuruk karena kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah tanpa ada perhatian dari kita,” ujar Nasaruddin dalam rilisnya, Minggu (4/10/2026).

Ajakan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah mendata penerima bantuan sosial agar bantuan tepat sasaran dan warga yang berhak menerimanya tidak terlewat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program perlindungan sosial nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan

Libatkan guru, penyuluh, hingga santri

Nasaruddin meminta seluruh jajaran Kementerian Agama berperan aktif mendampingi masyarakat dalam proses pendataan.

Ajakan itu ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, penyuluh agama, penghulu, pembimbing masyarakat, serta kiai dan santri.

Ia berpesan agar pendampingan dilakukan dengan ikhlas, jujur, dan penuh dedikasi untuk menjaga kemaslahatan umat serta martabat kemanusiaan.

Melalui keterlibatan masyarakat, warga yang membutuhkan perlindungan sosial di lingkungan sekitar diharapkan dapat teridentifikasi dan tercatat. Kelompok tersebut mencakup masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan warga berkebutuhan khusus.

Baca juga: Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu

Cara mendaftar menjadi Agen Perlinsos

Masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos dapat mengikuti langkah berikut:

1. Pastikan sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
2. Buka portal Perlinsos Digital Agen.
3. Klik “Daftar Menjadi Agen”.
4. Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi wajah.
5. Setujui Pernyataan Komitmen Agen.
6. Selesaikan proses pendaftaran.

Agen Perlinsos diharapkan membantu menemukan warga yang membutuhkan perlindungan sosial dan mendampingi pendataan mereka melalui portal tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag: 4,63 Juta Santri Terverifikasi, Bukan Angka Final Jumlah Santri Nasional
Kemenag: 4,63 Juta Santri Terverifikasi, Bukan Angka Final Jumlah Santri Nasional
Aktual
Belajar dari Nabi Yusuf, Kendalikan Krisis Ekonomi dan Pangan
Belajar dari Nabi Yusuf, Kendalikan Krisis Ekonomi dan Pangan
Aktual
'Hanya Bercanda' Bukan Alasan Menyakiti Orang Lain, Ini Batasannya dalam Islam
"Hanya Bercanda" Bukan Alasan Menyakiti Orang Lain, Ini Batasannya dalam Islam
Aktual
Di Madrasah Fakfak, Buku dan Listrik Terbatas, Ada Kelas Tanpa Papan Tulis
Di Madrasah Fakfak, Buku dan Listrik Terbatas, Ada Kelas Tanpa Papan Tulis
Aktual
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Aktual
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Aktual
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Aktual
MUI Tegaskan 'Sex Toy' bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
MUI Tegaskan "Sex Toy" bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
Aktual
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar