KOMPAS.com - Anak tidak otomatis wajib melunasi utang orang tua yang meninggal menggunakan harta pribadinya.
Dalam Islam, utang pewaris harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Namun, bagaimana jika harta peninggalan tidak cukup untuk membayar seluruh utang? Kewajiban anak perlu dibedakan dari kewajiban yang melekat pada harta peninggalan.
Memahami perbedaan ini penting agar keluarga tetap memenuhi hak pemberi utang tanpa membebani ahli waris secara keliru.
Baca juga: Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Al-Qur'an mengatur bahwa pembagian warisan dilakukan setelah kewajiban tertentu diselesaikan. Ketentuan ini terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11.
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf‘ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).
Baca juga: Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa: 11).
Ayat ini menegaskan bahwa harta peninggalan tidak boleh langsung dibagikan sebagai warisan tanpa memperhatikan kewajiban pewaris.
Utang harus diperhitungkan terlebih dahulu agar hak pihak yang memberi pinjaman tidak terabaikan.
Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan utang orang yang meninggal. Dalam Jami’ at-Tirmidzi nomor 1078, Abu Hurairah meriwayatkan sabda Nabi:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Nafsu al-mu’mini mu‘allaqatun bi dainihi hatta yuqḍā ‘anhu.
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tertahan karena utangnya sampai utang itu dilunasi untuknya.” (HR Tirmidzi, nomor 1078)
Baca juga: Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Hadis ini menunjukkan keseriusan utang dalam Islam. Keluarga sebaiknya mencari informasi mengenai pinjaman, kewajiban pembayaran, dan pihak yang berpiutang agar persoalan tersebut tidak diabaikan setelah kematian.
Melansir laman NU Online menjelaskan bahwa ahli waris tidak otomatis wajib melunasi utang pewaris menggunakan hartanya sendiri apabila harta peninggalan tidak mencukupi.
Utang tersebut pada dasarnya berkaitan dengan harta peninggalan orang yang meninggal, bukan otomatis menjadi utang pribadi anak.
Dengan demikian, apabila orang tua meninggalkan aset yang cukup, utang diselesaikan dari aset tersebut sebelum sisanya dibagikan.
Namun, jika orang tua tidak meninggalkan harta atau jumlahnya tidak mencukupi, anak tidak serta-merta wajib menutup kekurangannya dari tabungan maupun penghasilan pribadi.
Jika utang lebih besar daripada harta peninggalan, keluarga perlu mendata seluruh aset dan kewajiban terlebih dahulu.
Jangan langsung membagikan aset kepada ahli waris atau menganggap seluruh utang harus ditanggung anak tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Pembahasan fikih Imam Al-Qurthubi, menjelaskan bahwa ahli waris yang secara sukarela membayar utang pewaris diperbolehkan melakukannya.
Pembayaran tersebut merupakan bentuk kebaikan, bukan bukti bahwa semua ahli waris wajib menggunakan hartanya sendiri.
Anak boleh melunasi utang orang tua menggunakan uang pribadi apabila mampu dan bersedia.
Tindakan ini dapat menjadi bentuk bakti sekaligus membantu memenuhi hak orang yang memberikan pinjaman kepada orang tua.
Meski demikian, keluarga sebaiknya bermusyawarah agar pembayaran dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan tekanan yang tidak semestinya.
Jika anak tidak mampu membayar, ia tetap dapat membantu mendata utang, menghubungi pemberi pinjaman, dan membicarakan penyelesaian yang memungkinkan.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi harta peninggalan dan memverifikasi jumlah utang melalui dokumen atau konfirmasi kepada pemberi pinjaman.
Setelah itu, keluarga menyelesaikan kewajiban pewaris sesuai ketentuan sebelum menghitung bagian warisan.
Baca juga: Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat perlu diperhitungkan sebelum pembagian warisan.
Jika jumlah utang atau status aset menimbulkan sengketa, keluarga dapat meminta bantuan ahli faraid atau pihak berwenang.
Jadi, anak tidak otomatis wajib melunasi utang orang tua yang meninggal dengan uang pribadi.
Utang harus diselesaikan dari harta peninggalan terlebih dahulu. Jika aset tidak mencukupi, anak boleh membantu secara sukarela sesuai kemampuannya, tanpa mengabaikan hak pemberi utang maupun hak ahli waris lainnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.