Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Twibbon Hari Santri 2026 dari PBNU, Lengkap dengan Cara Pakainya

Kompas.com, 22 Oktober 2026, 08:27 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis twibbon Hari Santri 2026 untuk memeriahkan peringatan 22 Oktober di media sosial.

Twibbon bernuansa hijau tersebut memuat logo NU, logo Hari Santri 2026, serta tema yang diusung PBNU, yakni “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”.

Masyarakat dapat memasang foto pada bingkai tersebut, kemudian membagikannya sebagai foto profil, status WhatsApp, maupun unggahan media sosial.

Baca juga: Hari Santri 2026 yang Keberapa? Simak Sejarah Peringatan 22 Oktober

Link dan cara menggunakan twibbon Hari Santri 2026

Twibbon dari PBNU dapat diakses melalui tautan berikut:

Link Twibbon Hari Santri 2026 PBNU

Untuk memasangnya, siapkan foto dengan wajah yang terlihat jelas agar mudah disesuaikan dengan ruang pada bingkai.

Secara umum, berikut langkah menggunakan twibbon:

1. Buka tautan twibbon Hari Santri 2026 PBNU.

2. Pilih opsi untuk memasukkan atau mengunggah foto.

3. Pilih foto dari galeri perangkat.

4. Sesuaikan posisi dan ukuran foto agar pas dengan bingkai.

5. Ikuti petunjuk pada halaman untuk menyelesaikan dan mengunduh hasilnya.

6. Bagikan foto melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, atau media sosial lainnya.

Nama tombol dan tahapan dapat berbeda sesuai tampilan halaman yang diakses.

Baca juga: Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren

Makna tema Hari Santri 2026 dari PBNU

Tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri” merupakan tema yang diusung PBNU. Tema tersebut berbeda dengan tema dari Kementerian Agama, yakni “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Sekretaris Jenderal PBNU H Gudfan Arif atau Gus Gudfan mengatakan, perkembangan zaman tidak boleh membuat santri kehilangan akar keilmuan, adab, tradisi pesantren, serta nilai-nilai warisan para masyayikh.

“Santri harus memiliki akar tradisi yang kuat agar mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri. Keilmuan, adab, dan nilai-nilai pesantren harus tetap menjadi pegangan dalam menjalankan pengabdian di tengah masyarakat,” kata Gus Gudfan dikutip dari NU Online, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bekal bagi santri untuk menjawab tantangan baru sekaligus memberikan kontribusi kepada masyarakat.

Sementara itu, frasa “Menjaga Keutuhan Negeri” mengingatkan pada tanggung jawab kebangsaan kaum santri untuk merawat persaudaraan, menjaga kebinekaan, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Arti elemen logo Hari Santri 2026 PBNU

Gus Gudfan menjelaskan, elemen-elemen dalam logo Hari Santri 2026 PBNU menggambarkan jati diri sekaligus arah pengabdian santri.

Berikut makna masing-masing elemennya:

• Akar, melambangkan tradisi dan kokohnya sanad keilmuan pesantren, termasuk kesinambungan ilmu serta nilai antargenerasi.

• Kitab terbuka, menggambarkan tradisi intelektual pesantren, semangat belajar, dan keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

• Kubah, merepresentasikan landasan spiritual keagamaan sebagai pijakan dalam kehidupan dan pengabdian.

• Bintang, menjadi simbol cita-cita luhur dan penerang jalan pengabdian santri bagi bangsa dan negara.

Menurut Gus Gudfan, seluruh elemen tersebut saling melengkapi dalam menggambarkan santri yang berakar pada tradisi, memiliki keluasan ilmu, kokoh secara spiritual, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar