Editor
KOMPAS.com — Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober untuk mengenang sekaligus melanjutkan peran ulama dan santri dalam perjuangan serta pembangunan Indonesia.
Pada 2026, Hari Santri jatuh pada Kamis (22/10/2026). Lantas, tahun ini merupakan peringatan Hari Santri yang ke berapa?
Jika dihitung sejak pertama kali diperingati secara resmi pada 2015, Hari Santri 2026 merupakan peringatan ke-12. Sementara itu, jarak waktu sejak penetapannya adalah 11 tahun.
Baca juga: Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Pemerintah menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.
Keputusan tersebut menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Peringatan pertamanya berlangsung pada 2015, ditandai dengan deklarasi di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 22 Oktober 2015.
Dengan memasukkan 2015 sebagai peringatan pertama, urutannya adalah 2016 sebagai peringatan kedua, 2025 sebagai peringatan ke-11, dan 2026 sebagai peringatan ke-12.
Penghitungan tersebut menggunakan rumus:
2026 − 2015 + 1 = 12 kali peringatan.
Karena itu, peringatan ke-12 perlu dibedakan dari usia penetapannya yang mencapai 11 tahun pada 2026.
Baca juga: 7 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Bermakna
Dikutip dari NU Online, dalam artikel “Hari Santri dan Sejarah Resolusi Jihad NU 22 Oktober”, penetapan Hari Santri berkaitan dengan perjuangan ulama dan santri pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 22 Oktober merujuk pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Saat itu, NU dipimpin Rais Akbar KH Hasyim Asy’ari.
Resolusi Jihad berisi seruan untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perjuangan bangsa belum berakhir setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Ulama dan santri turut mengambil peran dalam menjaga kemerdekaan yang telah diraih.
Dalam pidato deklarasi Hari Santri di Masjid Istiqlal pada 22 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penetapan tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat meneladani perjuangan para pendahulu.
Nilai yang ditekankan meliputi semangat kebangsaan, cinta tanah air, serta kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara.
Peringatan Hari Santri juga diharapkan memperkuat semangat keagamaan dan nasionalisme, baik di kalangan pesantren maupun masyarakat luas.
Meski diperingati secara nasional, Hari Santri bukan merupakan hari libur.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Dengan demikian, peringatan pada 22 Oktober tidak dengan sendirinya menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.