Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Santri 2026 yang Keberapa? Simak Sejarah Peringatan 22 Oktober

Kompas.com, 22 Oktober 2026, 05:27 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober untuk mengenang sekaligus melanjutkan peran ulama dan santri dalam perjuangan serta pembangunan Indonesia.

Pada 2026, Hari Santri jatuh pada Kamis (22/10/2026). Lantas, tahun ini merupakan peringatan Hari Santri yang ke berapa?

Jika dihitung sejak pertama kali diperingati secara resmi pada 2015, Hari Santri 2026 merupakan peringatan ke-12. Sementara itu, jarak waktu sejak penetapannya adalah 11 tahun.

Baca juga: Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup

Hari Santri 2026 merupakan peringatan ke-12

Pemerintah menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.

Keputusan tersebut menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Peringatan pertamanya berlangsung pada 2015, ditandai dengan deklarasi di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 22 Oktober 2015.

Dengan memasukkan 2015 sebagai peringatan pertama, urutannya adalah 2016 sebagai peringatan kedua, 2025 sebagai peringatan ke-11, dan 2026 sebagai peringatan ke-12.

Penghitungan tersebut menggunakan rumus:

2026 − 2015 + 1 = 12 kali peringatan.

Karena itu, peringatan ke-12 perlu dibedakan dari usia penetapannya yang mencapai 11 tahun pada 2026.

Baca juga: 7 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Bermakna

Mengapa Hari Santri diperingati pada 22 Oktober?

Dikutip dari NU Online, dalam artikel “Hari Santri dan Sejarah Resolusi Jihad NU 22 Oktober”, penetapan Hari Santri berkaitan dengan perjuangan ulama dan santri pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Tanggal 22 Oktober merujuk pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.

Saat itu, NU dipimpin Rais Akbar KH Hasyim Asy’ari.

Resolusi Jihad berisi seruan untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perjuangan bangsa belum berakhir setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Ulama dan santri turut mengambil peran dalam menjaga kemerdekaan yang telah diraih.

Meneladani perjuangan ulama dan santri

Dalam pidato deklarasi Hari Santri di Masjid Istiqlal pada 22 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penetapan tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat meneladani perjuangan para pendahulu.

Nilai yang ditekankan meliputi semangat kebangsaan, cinta tanah air, serta kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara.

Peringatan Hari Santri juga diharapkan memperkuat semangat keagamaan dan nasionalisme, baik di kalangan pesantren maupun masyarakat luas.

Apakah Hari Santri merupakan hari libur?

Meski diperingati secara nasional, Hari Santri bukan merupakan hari libur.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Dengan demikian, peringatan pada 22 Oktober tidak dengan sendirinya menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar