Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027: Cek Jadwal Masuk, Ujian, Pembagian Rapor, dan Libur Sekolah

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 15:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi acuan bagi madrasah dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama satu tahun ajaran.

Jadwal ini mencakup hari pertama masuk madrasah, kegiatan pembelajaran, asesmen, pembagian rapor, hingga libur semester dan akhir tahun ajaran.

Kalender pendidikan tersebut disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan bagi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Baca juga: Download Kalender Hijriah 2027 Kemenag, Lengkap dengan Tanggal Merah Libur Nasional

Apa Itu Kalender Pendidikan Madrasah?

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran. Di dalamnya terdapat jadwal permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, serta hari libur yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan.

Madrasah sendiri merupakan satuan pendidikan formal di bawah pembinaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam, mulai dari RA hingga MAK.

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Dibuka, Cek Syaratnya

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 tercantum dalam dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

Kalender ini menjadi rujukan bagi pimpinan madrasah, guru, dan tenaga administrasi dalam menyusun program kerja, merencanakan pembelajaran, serta mengatur administrasi pendidikan selama tahun ajaran berlangsung.

Jadwal Lengkap Semester Gasal Madrasah 2026/2027

Semester gasal Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada Juli 2026. Sejumlah agenda penting telah disusun, mulai dari hari pertama masuk madrasah, pengenalan lingkungan madrasah, asesmen akhir semester, hingga pembagian rapor dan libur semester.

Berikut jadwal penting semester gasal 2026/2027:

  1. 13 Juli 2026: Hari pertama masuk madrasah sekaligus awal Tahun Ajaran 2026/2027.
  2. 13–18 Juli 2026: Pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan madrasah.
  3. 17 Agustus 2026: Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  4. 25 Agustus 2026: Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
  5. 23 November–5 Desember 2026: Periode pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) gasal.
  6. 18 atau 19 Desember 2026: Pembagian rapor atau penyerahan Laporan Hasil Belajar semester gasal.
  7. 21 Desember 2026–2 Januari 2027: Libur semester gasal.
  8. 25 Desember 2026: Hari Raya Natal.

Rangkaian agenda tersebut menjadi acuan bagi madrasah untuk mengatur kegiatan pembelajaran, pelaksanaan asesmen, dan penyampaian hasil belajar kepada orang tua atau wali murid.

Jadwal Lengkap Semester Genap Madrasah 2026/2027

Semester genap dimulai pada Januari 2027 setelah berakhirnya libur semester gasal. Pada semester ini, agenda pendidikan meliputi kegiatan pembelajaran, pelaksanaan Ujian Madrasah (UM), asesmen akhir semester, serta pembagian rapor dan libur akhir tahun ajaran.

Berikut jadwal penting semester genap 2026/2027:

  1. 1 Januari 2027: Libur Tahun Baru Masehi.
  2. 3 Januari 2027: Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI.
  3. 4 Januari 2027: Hari pertama masuk semester genap Tahun Ajaran 2026/2027.
  4. 5 Januari 2027: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  5. 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek.
  6. 6–13 Maret 2027: Periode libur sekitar Hari Raya Idulfitri 1448 H.
  7. 9 Maret 2027: Hari Raya Nyepi.
  8. 10–11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 H. Tanggal perayaan tetap menyesuaikan ketetapan pemerintah.
  9. 26 Maret 2027: Wafat Isa Almasih.
  10. 29 Maret–15 Mei 2027: Rentang pelaksanaan Ujian Madrasah (UM).
  11. 6 Mei 2027: Kenaikan Isa Almasih.
  12. 24 Mei–5 Juni 2027: Perkiraan periode pelaksanaan ASAS genap untuk penentuan kenaikan kelas.
  13. 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
  14. 18 atau 19 Juni 2027: Pembagian rapor atau penyerahan Laporan Hasil Belajar semester genap.
  15. 21 Juni–10 Juli 2027: Libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027.

Jadwal tersebut membantu madrasah menyiapkan kegiatan belajar dan evaluasi pada semester genap. Periode ujian, pembagian rapor, dan libur akhir tahun ajaran juga menjadi informasi penting bagi siswa serta orang tua dalam menyusun agenda keluarga.

Apa Itu Ujian Madrasah (UM)?

Ujian Madrasah (UM) merupakan asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah. Untuk RA, asesmen digunakan untuk mengukur pencapaian perkembangan murid, sedangkan pada MI, MTs, MA, dan MAK, UM digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar murid.

Pelaksanaan asesmen tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Karena itu, jadwal Ujian Madrasah menjadi salah satu agenda penting dalam kalender pendidikan, khususnya bagi murid yang berada di tingkat akhir.

Ketentuan Hari Libur Guru Madrasah

Guru madrasah memperoleh hak libur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari libur tersebut meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan hari libur yang tercantum dalam Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi madrasah dalam menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan hari libur yang berlaku. Madrasah juga perlu memperhatikan pengaturan kalender pendidikan di wilayah masing-masing agar pelaksanaan kegiatan akademik berjalan sesuai ketentuan.

Download SK Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 dapat diunduh untuk memudahkan guru, siswa, dan orang tua melihat jadwal kegiatan akademik selama satu tahun ajaran.

Unduh SK Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 melalui tautan berikut:

Download SK Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 (PDF)

Pentingnya Kalender Pendidikan bagi Madrasah

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi pedoman bagi kepala madrasah, guru, tenaga administrasi, siswa, serta orang tua dalam mempersiapkan kegiatan selama satu tahun ajaran.

Dengan mengetahui jadwal masuk madrasah, asesmen, pembagian rapor, dan libur sekolah sejak awal, seluruh pihak dapat menyusun rencana pembelajaran dan kegiatan pendukung pendidikan secara lebih terarah. Perencanaan yang baik diharapkan membantu menciptakan proses belajar mengajar yang tertib dan efektif.

Seluruh pemangku kepentingan di lingkungan madrasah perlu menjadikan kalender pendidikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan akademik sepanjang Tahun Ajaran 2026/2027.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar