Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren “Stop the Wedding”, Kapan Pernikahan Bisa Dinyatakan Batal Menurut Islam?

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 18:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tren “stop the wedding” tengah ramai dibahas di media sosial tentang bagaimana salah satu calon mempelai akhirnya memutuskan untuk membatalkan pernikahan.

Dalam Islam, hal ini bisa dihubungkan pada kondisi yang dapat membuat sebuah pernikahan tidak sah atau dapat dibatalkan.

Dalam Islam dan hukum perkawinan di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai rukun, syarat sah, serta larangan perkawinan yang perlu dipahami sebelum pasangan melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta

Kapan Pernikahan Dinyatakan Batal Menurut Islam?

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Untuk menjaga keabsahan ikatan tersebut, setiap pernikahan harus memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Dilansir dari laman Kemenag Kota Probolinggo, berdasarkan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan perkawinan dinyatakan batal atau dapat dibatalkan.

Kondisi tersebut berkaitan dengan terpenuhinya rukun nikah, larangan perkawinan, serta ketentuan mengenai wali dan status calon pengantin.

1. Tidak Terpenuhinya Rukun Nikah

Akad nikah tidak sah apabila rukun nikah tidak terpenuhi. Rukun tersebut meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul yang sah.

Karena itu, keberadaan seluruh rukun nikah menjadi aspek penting untuk memastikan akad berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Menikahi Perempuan yang Haram Dinikahi

Pernikahan juga dilarang apabila dilakukan dengan perempuan yang termasuk mahram, seperti ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung. Larangan perkawinan juga berlaku karena hubungan persusuan maupun ketika perempuan tersebut masih berstatus sebagai istri orang lain.

Ketentuan mengenai perempuan yang haram dinikahi tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah An-Nisa ayat 23-24.

3. Menikah Tanpa Wali yang Sah

Menurut jumhur ulama, wali merupakan salah satu rukun nikah yang penting dalam pelaksanaan akad perkawinan. Oleh karena itu, pernikahan tanpa wali yang sah menjadi persoalan mendasar dalam penentuan keabsahan akad menurut pandangan mayoritas ulama.

Hal ini merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud No. 2085 dan At-Tirmidzi No. 1101 yang menegaskan, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali."

4. Menikah Ketika Masih Terikat Larangan Perkawinan

Pernikahan tidak boleh dilangsungkan apabila calon pengantin masih terikat larangan perkawinan menurut syariat Islam. Salah satu contohnya adalah menikahi perempuan yang masih berada dalam masa iddah atau masa tunggu setelah perceraian maupun ditinggal meninggal oleh suaminya.

Larangan tersebut perlu diperhatikan sebelum akad nikah dilaksanakan agar perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Ketentuan Pembatalan Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam

Selain berdasarkan ketentuan syariat, pembatalan perkawinan di Indonesia juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sejumlah pasal mengatur kondisi yang menyebabkan perkawinan batal maupun perkawinan yang dapat dimintakan pembatalannya.

Pasal 70 KHI: Perkawinan yang Batal

Pasal 70 KHI mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan perkawinan batal, antara lain apabila terdapat larangan mendasar dalam perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan dengan orang yang memiliki hubungan darah tertentu yang diharamkan untuk menikah.

Pasal 71 KHI: Perkawinan yang Dapat Dibatalkan

Pasal 71 KHI mengatur kondisi ketika suatu perkawinan dapat dibatalkan. Ketentuan tersebut mencakup suami yang berpoligami tanpa izin, perempuan yang masih menjadi istri orang lain atau masih dalam masa iddah, perkawinan tanpa wali, serta perkawinan yang dilangsungkan dengan paksaan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa tidak semua persoalan perkawinan memiliki konsekuensi hukum yang sama. Ada kondisi yang menyebabkan perkawinan batal, sementara kondisi lainnya menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan.

Pasal 74 KHI: Pembatalan Melalui Pengadilan Agama

Pasal 74 KHI menegaskan bahwa pembatalan perkawinan berlaku setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pembatalan perkawinan menurut hukum negara harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Penutup

Tren stop the wedding menjadi pengingat bahwa keabsahan pernikahan perlu dipahami dari sisi syariat Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Rukun nikah, larangan perkawinan, serta ketentuan mengenai wali dan status calon pengantin merupakan hal penting yang perlu diperiksa sebelum akad dilangsungkan.

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara perkawinan yang batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Agama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar