Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 23:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan pajak dengan zakat dalam konteks distribusi keadilan sosial.

Menurutnya, keduanya merupakan mekanisme penyaluran hak orang lain yang terdapat dalam penghasilan seseorang, dengan hasil yang kembali kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pajak yang dikelola melalui APBN digunakan untuk berbagai program sosial, mulai dari bantuan bagi keluarga miskin, akses permodalan UMKM, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan, hingga subsidi pertanian dan energi.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Sri Mulyani menilai, secara substansi pajak memiliki kesamaan dengan prinsip ekonomi syariah, dan pemerintah berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Menaggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Tatang Astarudin menjelaskan terkait pajak, zakat, dan wakaf, serta pandangannya tentang kemungkinan sinergi di antara ketiganya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Sepertinya konteks pernyataan Ibu Sri Mulyani adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, jangan hanya zakat dan wakaf saja yang didorong. Sebetulnya tidak harus saling menihilkan peran dan kontribusi masing-masing, antara zakat, wakaf, dan pajak, karena secara filosofis maksud dan tujuannya sama," Tatang kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/8/2025) malam.

Menurutnya, zakat, infak, sedekah, dan wakaf sama-sama merupakan bentuk kepedulian kepada sesama, namun memiliki sifat dan aturan yang berbeda.

“Kalau zakat itu ada yang mengatakan infak wajib, namanya zakat. Ada zakat mal, zakat fitrah, dengan nisab dan haul tertentu, sehingga sifatnya wajib. Kalau wakaf itu sedekah yang abadi, tidak boleh berkurang atau hilang, dilindungi secara hukum dan agama,” ujar Tatang .

Ia menjelaskan, dalam Islam terdapat dua pandangan besar terkait hubungan zakat dan pajak.

“Ada yang mengatakan kalau sudah zakat dan wakaf, tidak perlu pajak. Ada juga yang berpendapat pajak boleh saja, karena infak, sedekah, dan wakaf belum tentu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

Tatang menilai pajak memiliki fungsi penting sebagai instrumen negara dalam alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi.

Namun ia menekankan perlunya menghindari beban ganda bagi masyarakat.

“Menurut saya, zakat yang sudah dikeluarkan harus bisa mengurangi kewajiban pajak. Ke depan, wakaf juga bisa menjadi pengurang pajak. Itu yang fair,” katanya.

Ia mencontohkan, saat ini zakat mal yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

“Misalnya penghasilan Rp 1 miliar, zakat 2,5 persen atau Rp 25 juta. Maka pajak dihitung dari Rp 975 juta, bukan Rp 1 miliar. Ke depan, jika wakaf diakui sebagai pengurang pajak, itu akan memotivasi masyarakat untuk berwakaf,” tambahnya.

Berdasarkan proyeksi BWI, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 181 triliun per tahun, namun realisasi baru sekitar Rp 3,2 triliun.

Tatang optimistis, jika potensi tersebut dioptimalkan, beban negara akan berkurang signifikan.

“Wakaf sekarang sifatnya inklusif, tidak hanya untuk umat Islam, tapi juga untuk kesejahteraan umum dan kemaslahatan universal, termasuk lingkungan,” jelasnya.

Baca juga: Rekening Tabungan Haji BSI Tumbuh 13,51 Persen, Capai 6,33 Juta hingga Juli 2025

Ia menutup dengan menegaskan kesamaan visi antara pajak, zakat, dan wakaf.

“Dari sisi nilai dan tujuan, semuanya untuk kepedulian dan distribusi kesejahteraan. Maka wajar jika zakat dan wakaf dijadikan pengurang pajak, supaya masyarakat terdorong berkontribusi lebih besar,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar