Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Gandeng 46 LPTK, Rp 34,3 Miliar Digelontorkan untuk Guru PAI

Kompas.com, 22 September 2025, 08:25 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan 46 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.

Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur PAI, M Munir bersama para Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, disaksikan langsung oleh Dirjen Pendis Ahmad Suyitno serta para Wakil Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

Kerja sama tersebut menjadi langkah awal pencairan dana PPG sebesar Rp 34,3 miliar bagi 42.878 guru PAI di sekolah.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Direktorat Pendidikan Islam.

“Para Dekan dan Wakil Dekan II dikumpulkan di sini untuk menandatangani perjanjian kerja bersama, agar pencairannya juga bisa dilakukan secara serentak. Tidak ada yang terlambat atau didispensasi,” ujar Dirjen Pendis Ahmad Suyitno di Bekasi, Jumat (19/9/2025).

Suyitno menegaskan agar program PPG tidak dipandang sebagai sekadar formalitas. Menurutnya, PPG harus mampu membekali guru dengan kompetensi memadai sehingga dapat mengajar secara profesional.

Ia juga mendorong LPTK melakukan riset penyelenggaraan PPG di masing-masing institusi untuk mengukur keberhasilannya.

“Forum Dekan harus bisa menciptakan legacy berupa inovasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti platform pembelajaran digital yang dapat diakses publik,” tambahnya.

Senada dengan itu, Direktur PAI M. Munir menekankan pentingnya percepatan pencairan anggaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 2, karena proses pembelajaran telah berlangsung.

Baca juga: PPG PAI 2025: Anggaran Rp34,3 Miliar Disiapkan untuk 42.878 Guru

“PPG Angkatan 2 ini diikuti 69.313 guru PAI, terdiri dari 42.878 guru dengan pembiayaan APBN dan sisanya melalui APBD. Dari APBN, akan terserap anggaran sebesar Rp 34,3 miliar,” jelas Munir.

Melalui kolaborasi ini, Ditjen Pendis berharap kualitas guru PAI semakin meningkat sekaligus mendorong inovasi pendidikan berbasis digital yang relevan dengan perkembangan zaman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Azab Bagi Pelakor di Kehidupan Dunia dan Akhirat
Azab Bagi Pelakor di Kehidupan Dunia dan Akhirat
Doa dan Niat
Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU
Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU
Aktual
Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo
Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo
Aktual
Teks Doa Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA, Dibacakan Saat Upacara
Teks Doa Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA, Dibacakan Saat Upacara
Aktual
Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya
Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya
Aktual
Risalah Mlangi Serukan Islah PBNU dan Kembalikan NU ke Khittah 1926
Risalah Mlangi Serukan Islah PBNU dan Kembalikan NU ke Khittah 1926
Aktual
Mubes Warga NU Serukan Percepat Muktamar dan Tolak Konsesi Tambang
Mubes Warga NU Serukan Percepat Muktamar dan Tolak Konsesi Tambang
Aktual
ISNU Gelar Fun Walk Peduli Lingkungan dan Galang Dana Bencana Sumatera
ISNU Gelar Fun Walk Peduli Lingkungan dan Galang Dana Bencana Sumatera
Aktual
Keutamaan Bulan Rajab dalam Islam, Dalil Alquran, dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Keutamaan Bulan Rajab dalam Islam, Dalil Alquran, dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU
Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU
Aktual
PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera
PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Aktual
Jarang Diungkap, Yerusalem Pernah Menjadi Kota Toleransi Antariman
Jarang Diungkap, Yerusalem Pernah Menjadi Kota Toleransi Antariman
Aktual
Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat
Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat
Doa dan Niat
Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah
Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah
Doa dan Niat
Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya
Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com