Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG PAI 2025: Anggaran Rp34,3 Miliar Disiapkan untuk 42.878 Guru

Kompas.com, 21 September 2025, 21:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyiapkan pencairan anggaran Rp34,3 miliar untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025.

Dana ini akan diberikan kepada 42.878 guru melalui 46 Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam.

Baca juga: Kemenag Usulkan 171 Ribu Formasi Guru Madrasah, 167 Ribu Disetujui Kemenpan RB

Anggaran dari APBN untuk Guru Pendidikan Agama Islam

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menjelaskan, anggaran PPG PAI berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Direktorat Pendidikan Islam.

Ia menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan dengan prosedur resmi yang sudah ditetapkan.

“Para dekan dan wakil dekan II dikumpulkan untuk menandatangani perjanjian kerja bersama agar pencairan bisa dilakukan serentak. Dengan begitu, tidak ada yang terlambat atau terlewat,” kata Suyitno, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Tunjangan Guru Non-PNS 2025 Naik Jadi Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Menag

Peran 46 LPTK dalam Penyaluran Dana

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur PAI M Munir bersama para dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

Proses tersebut turut disaksikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Suyitno serta para wakil dekan dari LPTK yang berperan sebagai penyelenggara PPG.

42.878 Guru Didanai APBN

Direktur PAI M Munir menegaskan, percepatan pencairan penting dilakukan karena pembelajaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 2 sudah berlangsung.

Program PPG Angkatan 2 ini diikuti oleh 69.313 guru PAI di sekolah.

Dari jumlah tersebut, 42.878 guru dibiayai oleh APBN dan sisanya melalui APBD.

Baca juga: Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Catat Lonjakan 700 Persen Peserta PPG 2025

PPG Tidak Boleh Jadi Formalitas

Suyitno mengingatkan agar PPG tidak dipandang sekadar formalitas.

Menurutnya, guru-guru yang mengikuti program harus benar-benar dibekali kemampuan profesional agar siap mengajar secara optimal.

“Jangan pernah menganggap PPG hanya formalitas. Guru harus mendapatkan kompetensi yang memadai,” ujarnya.

Dorongan Riset dan Inovasi

Selain itu, Suyitno mendorong para dekan dan wakil dekan II untuk membuat riset mengenai penyelenggaraan PPG di LPTK masing-masing.

Hasil riset ini diharapkan dapat mengukur keberhasilan program sekaligus menjadi bahan evaluasi.

Ia juga mengajak Forum Dekan untuk menciptakan inovasi pendidikan di era digital, termasuk platform pembelajaran yang dapat diakses publik.

“Forum Dekan harus mampu meninggalkan legacy berupa inovasi yang dibutuhkan masyarakat,” tutup Suyitno.

Harapan dari Program PPG PAI 2025

Munir menambahkan, percepatan pencairan akan meningkatkan serapan anggaran di Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Dengan dukungan anggaran Rp34,3 miliar, program ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com