Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Kompas.com, 26 September 2025, 19:58 WIB
Khairina

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com- Beberapa waktu lalu, 24 siswa dan seorang guru dari SDN 12 Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu ikan hiu goreng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka dilaporkan mual, muntah, dan sakit perut setelah menyantap menu tersebut. Kejadian ini memicu perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang kehalalan ikan hiu serta potensi risiko kesehatannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2025 dari BPJPH untuk Warteg, Warung Sunda, Warung Padang

Ikan hiu sering kali menjadi perhatian karena ukurannya yang besar, sifatnya yang buas, dan tampilan fisiknya yang bertaring. Namun, dalam pandangan Islam, pertanyaan mengenai kehalalan ikan hiu untuk dikonsumsi masih menjadi perbincangan.

Beberapa orang merasa ragu untuk mengonsumsi ikan hiu karena sifatnya yang menyerupai predator, tetapi menurut para ulama, ikan hiu tetap dianggap halal dalam ajaran Islam.

Dalil Alquran dan Hadis mengenai Kehalalan Ikan Laut

Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)  Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Islam, aturan tentang makanan halal dan haram sangat jelas diatur dalam Alquran dan hadits.

Salah satu dalil utama yang mendasari kehalalan ikan laut, termasuk ikan hiu, dapat ditemukan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 96, yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٩٦
uḫilla lakum shaidul-baḫri wa tha‘âmuhû matâ‘al lakum wa lis-sayyârah, wa ḫurrima ‘alaikum shaidul-barri mâ dumtum ḫurumâ, wattaqullâhalladzî ilaihi tuḫsyarûn

Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Baca juga: Profesi Ahli Halal Menjadi Karir Menjanjikan di Masa Depan

Ayat ini menjelaskan bahwa semua jenis binatang laut halal untuk dikonsumsi. Tidak ada pengecualian terkait jenis hewan laut yang boleh dimakan, kecuali yang berbahaya bagi kesehatan.

Dalam hal ini, ikan hiu, yang termasuk dalam kategori binatang laut, diperbolehkan untuk dimakan.

Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan mengenai kehalalan makanan laut. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (H.R. Ibnu Majah)

Hadits ini menegaskan bahwa ikan, sebagai salah satu hewan laut, halal untuk dikonsumsi, meskipun ia adalah binatang predator seperti ikan hiu.

Baca juga: BPJPH Dorong Industri Nonpangan Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal 2026

Kehalalan Ikan Hiu meskipun Bertaring dan Ganas

Meskipun ikan hiu dikenal sebagai predator yang ganas dan memiliki taring yang tajam, hukum kehalalan dalam Islam tidak membedakan antara hewan laut yang buas atau tidak.

Hukum halal atau haram bagi binatang laut lebih mengutamakan apakah binatang tersebut hidup di laut dan bernafas melalui insang.

Menurut mayoritas ulama, ikan hiu tetap halal untuk dimakan, meskipun memiliki sifat buas dan bertaring. Para ulama menganggap bahwa hadis yang melarang konsumsi hewan buas bertaring hanya berlaku untuk hewan darat, bukan untuk hewan laut.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, di mana terdapat ketentuan khusus (lex specialis) untuk binatang laut yang menyatakan kehalalan hewan laut.

Perbedaan Pendapat Mengenai Hewan Laut yang Menyerupai Hewan Darat

Walaupun mayoritas ulama sepakat bahwa ikan hiu halal untuk dimakan, ada sebagian ulama yang menyarankan kehati-hatian, terutama terkait dengan hewan laut yang memiliki bentuk mirip hewan darat seperti anjing laut atau babi laut.

Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan dan tidak didukung oleh dalil yang jelas.

Yang jelas, berdasarkan pendapat jumhur ulama, ikan yang hidup di laut dan bernafas dengan insang, termasuk ikan hiu, adalah halal untuk dimakan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar