Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 20:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, wali memiliki peran yang sangat penting dalam prosesi akad nikah.

Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi salah satu rukun sah pernikahan yang wajib dipenuhi agar akad nikah dianggap sah secara syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad)

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Hadis tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali nikah merupakan syarat utama dalam akad pernikahan.

Oleh karena itu, Islam menetapkan urutan wali nikah agar jika seorang wali berhalangan, perannya dapat digantikan oleh wali berikutnya sesuai urutan.

Syarat-Syarat Wali Nikah dalam Islam

Dilansir dari laman Kemenag, menurut Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut: Darul Khair, 1991, hlm. 356), seseorang yang akan menjadi wali nikah harus memenuhi enam syarat utama, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Sudah baligh
  • Berakal sehat
  • Merdeka atau bukan hamba sahaya
  • Berjenis kelamin laki-laki
  • Adil atau tidak fasiq

Orang yang memenuhi keenam syarat tersebut dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan.

Urutan Wali Nikah Menurut Fikih

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni juga menjelaskan urutan wali nikah dalam Islam sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  • Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  • Paman (adik atau kakak ayah)
  • Anak dari paman (sepupu laki-laki)

Urutan ini menunjukkan bahwa hak kewalian diberikan kepada laki-laki yang memiliki hubungan darah terdekat dengan calon mempelai perempuan dari garis ayah.

Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik

Urutan Wali Nikah Menurut Hukum Islam di Indonesia

Ketentuan mengenai wali nikah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 21 ayat (1) menyebutkan:

“Wali nasab terdiri atas empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan atas kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.”

Berikut urutan kelompok wali nasab sebagaimana dijelaskan dalam KHI:

  • Kelompok pertama: Kerabat laki-laki garis lurus ke atas, seperti ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
  • Kelompok kedua: Saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, serta keturunan laki-laki mereka.
  • Kelompok ketiga: Paman, yaitu saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, serta keturunan laki-laki mereka.
  • Kelompok keempat: Saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah, serta keturunan laki-laki mereka.

Kedudukan Wali Hakim

Apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat—misalnya tidak beragama Islam, belum baligh, atau tidak berakal—maka hak kewalian akan berpindah kepada wali hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar