Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Kompas.com - 04/11/2025, 17:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Wudhu menjadi syarat sahnya shalat.

Seorang Muslim tidak dapat menunaikan ibadah kepada Allah SWT dalam keadaan tidak suci.

Menjaga wudhu sama pentingnya dengan melaksanakannya, karena kesucian menjadi kunci diterimanya ibadah.

Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa wudhunya batal karena hal-hal tertentu.

Dilansir dari laman MUI, dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i karya Dr Musthafa Al-Khan, Dr Musthafa Al-Bagha, dan Ali Asy-Syarbaji, dijelaskan secara rinci hal-hal yang membatalkan wudhu agar umat Islam dapat berhati-hati menjaga kesucian sebelum beribadah.

Baca juga: Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama

Berikut penjelasan lima hal yang membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

1. Sesuatu yang Keluar dari Qubul atau Dubur

Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yakni qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang).

Yang dimaksud mencakup segala jenis keluaran, seperti air kencing, madzi, wadi, darah, nanah, kotoran, batu ginjal, atau gas seperti kentut.

Baik sedikit maupun banyak, suci atau najis, semuanya tetap dianggap membatalkan wudhu.

Dalilnya terdapat dalam firman Allah SWT:

اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ
“Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.” (QS. Al-Maidah: 6)

Rasulullah SAW juga bersabda, “Allah tidak menerima sholat salah seorang di antara kalian jika berhadas sebelum berwudhu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, setiap sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, meskipun sedikit atau tampak suci, tetap membatalkan wudhu.

Baca juga: 6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi untuk Menyempurnakan Ibadah Sholat

2. Tidur dalam Keadaan Tidak Stabil (Ghair al-Mutammakin)

Tidur juga termasuk hal yang membatalkan wudhu jika dilakukan dalam posisi tidak stabil atau ghair al-mutammakin.

Yang dimaksud tamakkun adalah posisi duduk dengan pantat menempel erat pada lantai, sedangkan ghair al-mutammakin berarti posisi duduk yang terangkat atau tidak menempel sempurna.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang tidur maka hendaklah ia berwudhu.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Namun, tidur dalam posisi duduk yang stabil tidak membatalkan wudhu, karena seseorang masih bisa merasakan jika ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya.

Hal ini sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Muslim dari Anas RA, ketika para sahabat tertidur sambil duduk menunggu sholat, Nabi SAW tetap melaksanakan shalat tanpa menyuruh mereka berwudhu ulang.

3. Hilang Akal

Hilangnya akal dalam bentuk apa pun juga membatalkan wudhu.

Kondisi ini mencakup pingsan, mabuk, gila, hipnotis, atau bius medis yang membuat seseorang kehilangan kesadaran.

Alasannya, saat kehilangan akal, seseorang tidak mampu mengontrol tubuhnya, sehingga mungkin ada sesuatu yang keluar tanpa disadari.

Ulama mengqiyaskan kondisi ini dengan tidur, karena hilang akal lebih berat daripada tidur dalam hal hilangnya kesadaran.

4. Menyentuh Kulit Lawan Jenis Non-Mahram

Menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga termasuk hal yang membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Hukum ini berlaku meskipun tanpa syahwat, selama ada sentuhan langsung tanpa penghalang seperti kain atau sarung tangan.

Sementara itu, menyentuh sesama mahram seperti ibu, anak, atau saudara kandung tidak membatalkan wudhu.

Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa mencium atau menyentuh istri termasuk dalam kategori mulamasah, yang berarti seseorang wajib berwudhu setelahnya.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu: Arab, Latin, dan Artinya

5. Menyentuh Qubul atau Dubur

Menyentuh kemaluan depan (qubul) atau belakang (dubur) dengan telapak tangan bagian dalam atau jari-jari tanpa penghalang juga membatalkan wudhu.

Ketentuan ini berlaku baik terhadap diri sendiri, orang lain, maupun jenazah.

Jika terdapat penghalang seperti kain atau sarung tangan, maka wudhu tidak batal.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Dengan demikian, menyentuh bagian tubuh tersebut tanpa penghalang menjadi sebab batalnya wudhu, sebagaimana menyentuh qubul maupun dubur.

Pentingnya Menjaga Wudhu

Memahami hal-hal yang membatalkan wudhu membantu seorang Muslim lebih berhati-hati menjaga kesucian diri.

Kesucian ini menjadi syarat utama diterimanya ibadah seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an.

Menjaga wudhu bukan sekadar ritual fisik, tetapi juga bentuk kesiapan spiritual untuk selalu dalam keadaan suci di hadapan Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Doa dan Niat
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Doa dan Niat
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Doa dan Niat
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke