Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar

Kompas.com, 24 November 2025, 12:34 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M tingkat daerah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup padat, mulai 22 November sampai 12 Desember 2025.

Tahapan ini dibagi menjadi seleksi di tingkat kabupaten/kota dan dilanjutkan ke tingkat provinsi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran seleksi PPIH tingkat daerah pada Sabtu (22/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025). Pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas sebagai satu-satunya jalur yang diakui pemerintah.

Kemenhaj juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji diposisikan bukan sekadar tugas administratif, tetapi amanah pelayanan dan ibadah.

Baca juga: Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji

Rincian Timeline Seleksi Petugas Haji 2026

Tahap 1 – Tingkat Kabupaten/Kota

Berikut alur seleksi di tingkat kabupaten/kota:

  • Pengumuman seleksi PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta: 22–28 November 2025
  • Batas akhir unggah/kirim dokumen: 28 November 2025, pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: hingga 2 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
  • CAT (Computer Assisted Test) tahap 1: 4 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB
  • Peserta yang lulus tahap ini akan melanjutkan seleksi ke tingkat provinsi.

Tahap 2 – Tingkat Provinsi

Di tingkat provinsi, seleksi dilanjutkan dengan:

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil: 8 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
  • CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025, pukul 16.00 WIB

Rangkaian ini menjadi filter akhir untuk menentukan petugas haji yang akan bertugas pada musim haji 2026.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Formasi Petugas Haji 2026 Tingkat Daerah

Dalam rekrutmen tahun 2026, Kemenhaj membuka dua rumpun besar formasi:

1. PPIH Kloter

Petugas yang mendampingi langsung jemaah dalam satu kelompok terbang (kloter), terdiri dari:

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. PPIH Arab Saudi

Petugas yang bertugas di Tanah Suci, dengan layanan:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)

Syarat Umum Petugas Haji 2026:

Secara garis besar, syarat umum untuk seluruh formasi meliputi:

  • Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter/faskes pemerintah)
  • Tidak dalam keadaan hamil bagi pendaftar perempuan
  • Memiliki integritas, rekam jejak yang baik, dan tidak berstatus tersangka pidana
  • Berkomitmen memberikan pelayanan kepada jemaah haji
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan (bagi ASN/pegawai instansi lain)
  • Mampu mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android/iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Suami–istri dilarang bertugas bersama dalam formasi PPIH pada tahun yang sama
  • Dapat berasal dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
  • Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Syarat Khusus Inti per Formasi

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • ASN Kemenhaj atau Kementerian Agama
  • Usia 30–58 tahun saat mendaftar
  • Minimal eselon IV dan/atau pangkat III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
  • Pendidikan minimal S1
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia 35–60 tahun saat mendaftar
  • Sudah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
  • Pendidikan minimal S1

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi

Usia 25–57 tahun saat mendaftar

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia 35–60 tahun
  • Sudah berhaji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3. Pelaksana Siskohat

  • Usia 25–57 tahun
  • Operator Siskohat aktif minimal 3 tahun di lingkungan Kemenhaj/Kemenag
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan mengolah data
  • Diutamakan pernah mengikuti bimtek Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam

Dokumen Administrasi Pokok

Secara umum, seluruh formasi diwajibkan menyiapkan:

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
  • Fotokopi KTP yang sah dan masih berlaku
  • Ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai Android/iOS

Beberapa formasi menambahkan dokumen:

  • Sertifikat pembimbing ibadah (untuk pembimbing/layanan ibadah)
  • SKCK bagi non-ASN
  • Surat izin suami bagi pendaftar perempuan (opsional di beberapa formasi)
  • Sertifikat kemampuan bahasa Arab/Inggris (nilai tambah)
  • Sertifikat/piagam teknis terkait penyelenggaraan haji dalam 2 tahun terakhir (nilai tambah)

Baca juga: Apa Saja Materi Pelatihan Petugas Haji 2026 di Barak Selama Sebulan?

Cara Daftar Petugas Haji 2026

Berikut alur pendaftaran yang dibagikan Kemenhaj:

  • Akses laman resmi
  • Masuk ke https://haji.go.id/petugas dan pilih menu pendaftaran.
  • Pilih formasi
  • Tentukan formasi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sesuai kualifikasi dan pengalaman.
  • Buat akun dan login
  • Daftarkan akun dengan mengisi data diri sesuai identitas kependudukan yang valid.
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Upload KTP, ijazah, surat sehat, surat rekomendasi instansi, dan dokumen tambahan sesuai formasi.
  • Cek syarat umum dan khusus
  • Pastikan semua ketentuan usia, pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi sudah terpenuhi.
  • Kirim pendaftaran melalui sistem
  • Pastikan seluruh dokumen terbaca jelas sebelum menekan tombol kirim.
  • Pantau pengumuman resmi
  • Informasi lanjutan hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj dan situs haji.go.id.

Imbauan Kemenhaj kepada Calon Peserta

Kemenhaj mengingatkan calon peserta untuk:

Hanya mengikuti informasi dari kanal resmi Kemenhaj (situs haji.go.id dan akun resmi media sosial)

Mengabaikan tawaran titip nama, janji kelulusan, atau permintaan biaya dalam bentuk apa pun

Melaporkan bila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik tidak wajar selama proses seleksi

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar