Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam

Kompas.com, 4 Desember 2025, 15:13 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Penangkapan selebgram Lisa Mariana oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat kembali memicu sorotan publik terkait maraknya konten pornografi di era digital.

Lisa ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus video dewasa yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penangkapan dilakukan melalui upaya paksa.

“Panggilan kedua ini disertai upaya paksa. Dia sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda,” ujarnya dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (4/12/2025).

Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Hendra tidak menjelaskan lebih jauh alasan penahanan tidak dilakukan, namun memastikan unsur penyidikan telah memenuhi syarat.

“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyebut terjadi kekeliruan komunikasi mengenai status kliennya.

Ia menilai proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru karena SPDP belum diterbitkan dan pemanggilan sebelumnya masih sebagai saksi.

“Surat dari Siber ke klien kami itu sebagai saksi. Semua ponsel sudah disita. Belum ada SPDP dan belum gelar perkara,” ujar John.

Saat memasuki Gedung Siber Polda Jabar, Lisa hanya berkomentar singkat. “Doain ya, Mas, yang baik-baik.”

Pornografi dalam Pandangan Islam: Haram dan Merusak Moral

Kasus Lisa membuka kembali diskusi publik terkait hukum pornografi dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa pornografi—mulai dari foto, video, hingga live streaming—hukumnya haram karena termasuk tindakan yang menjerumuskan pada zina, merusak akhlak, dan membuka pintu maksiat.

Allah SWT berfirman:

“Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. An-Nur: 30)

Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW bersabda:

“Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah Iblis.” (HR. Hakim)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan pornografi sebagai perbuatan maksiat besar. Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 menyebutkan:

  • Pornografi dan pornoaksi hukumnya haram
  • Pelakunya — baik pemeran, pembuat, maupun penyebar — berdosa besar
  • Negara wajib melakukan pencegahan dan penindakan
  • Masyarakat harus menjaga ruang publik dari konten merusak moral

Dalam fikih Islam, pembuat atau penyebar konten porno dapat dikenai hukuman ta’zir, yakni hukuman yang ditetapkan pemerintah demi menjaga kemaslahatan umum.

Hukum Positif Indonesia: Penjara hingga 12 Tahun

Selain dilarang dalam Islam, pornografi juga melanggar sejumlah aturan hukum Indonesia.

1. UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008)

Pasal 8 dan 29 melarang pembuatan, penyimpanan, pertunjukan, hingga penyebaran konten pornografi.

Ancaman pidana:

- Penjara 6—12 tahun

- Denda hingga Rp6 miliar

2. UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016)

Jika konten disebarkan melalui internet atau media sosial, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (1).

Ancaman pidana:

- Penjara 6 tahun

- Denda Rp1 miliar

3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Mengatur larangan penyebaran konten kesusilaan, termasuk video seksual digital.

Momentum Memperkuat Moral dan Literasi Digital

Kasus Lisa Mariana menjadi contoh bagaimana teknologi dapat disalahgunakan dan berdampak luas bagi masyarakat. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting untuk:

- Meningkatkan literasi moral dan digital

- Memperketat pengawasan konten pornografi

- Mencegah eksploitasi seksual berbasis digital

- Melindungi korban penyebaran konten intim

- Mendorong kesadaran menjaga kehormatan diri

Dalam ajaran Islam, kehormatan diri (al-‘irdh) adalah sesuatu yang harus dijaga. Negara pun memiliki perangkat hukum untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Islam dan hukum negara sepakat bahwa pornografi adalah tindakan merusak dan perlu ditangani secara tegas, adil, dan manusiawi.

Sebagian artikel ini dikutip dari TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Polda Jabar Tangkap Lisa Mariana, Statusnya Sudah Jadi Tersangka

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar