Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mubes Warga NU Serukan Percepat Muktamar dan Tolak Konsesi Tambang

Kompas.com, 21 Desember 2025, 20:33 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Musyawarah Besar (Mubes) Warga Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menyerukan pemulihan arah Jam’iyah NU agar kembali berkhidmat kepada jamaah, umat, dan kemaslahatan bangsa.

Forum yang diinisiasi warga Nahdliyin lintas daerah ini menilai dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belakangan telah menguras energi organisasi dan menjauhkan NU dari mandat sosial-keagamaannya.

Seruan moral itu dibacakan oleh Inayah Wahid dalam Konferensi Pers Mubes NU di Ciganjur, Jakarta Selatan, (21/12/2025).

Ia menegaskan bahwa forum tersebut tidak berpihak pada faksi atau elit tertentu, melainkan menyuarakan kegelisahan akar rumput NU terhadap situasi organisasi yang kian terpolarisasi.

Baca juga: Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU

“Ini bukan suara kelompok elit, tetapi suara warga NU yang menginginkan NU kembali teduh, mandiri, dan berpihak pada kemaslahatan umat serta kelestarian alam,” ujar Inayah Wahid.

Dalam dokumen resmi Seruan Moral Warga Nahdlatul Ulama, Mubes menyoroti konflik kepentingan (conflict of interest) sebagai salah satu sumber krisis internal.

Warga NU mendorong agar kepemimpinan ke depan diisi figur yang tidak memiliki kepentingan politik, bisnis, maupun relasi ekonomi yang berpotensi mengganggu independensi Jam’iyah.

Prinsip ini ditegaskan sebagai upaya menutup jalan kemudaratan, sejalan dengan kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih

Baca juga: Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer

Atas dasar itu, Mubes Warga NU juga menyerukan percepatan Muktamar ke-35 NU sebagai forum sah untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara terbuka dan beradab.

Percepatan Muktamar dinilai penting guna mengakhiri polarisasi berkepanjangan serta mengembalikan legitimasi kepemimpinan NU melalui mekanisme AD/ART yang disepakati bersama.

“Semua masalah seharusnya dibahas di Muktamar, bukan di ruang konflik yang justru memperlebar jurang perpecahan,” kata Ahmad Mujib, salah satu penggagas Mubes Warga NU.

Isu lain yang mengemuka adalah desakan penetapan status Bencana Ekologi Nasional, khususnya di wilayah Sumatera.

Warga NU menilai kerusakan lingkungan yang terjadi bukan semata bencana alam, melainkan dampak akumulatif kebijakan pembangunan jangka panjang yang mengabaikan keseimbangan ekologis.

Karena itu, PBNU didorong untuk mengambil sikap tegas dan mendesak pemerintah agar bertanggung jawab secara nasional.

“Pengakuan sebagai bencana ekologi nasional adalah langkah awal untuk pemulihan yang adil dan menyeluruh,” ujar Helmi Ali.

Baca juga: PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Mubes Warga NU juga secara eksplisit menolak pemberian konsesi tambang kepada NU. Dalam seruan moral poin ketujuh, warga meminta agar konsesi tersebut dikembalikan kepada negara demi menjaga marwah, independensi, dan amanah moral Jam’iyah.

Sikap ini dinilai konsisten dengan keputusan Muktamar NU ke-33 di Jombang tahun 2015 yang mengharamkan praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat

Inayah Wahid menegaskan harapannya agar ke depan NU tidak lagi diseret ke dalam kepentingan ekonomi-ekstraktif.

Menurutnya, keterlibatan dalam politik kenegaraan tetap dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengorbankan orientasi utama NU sebagai gerakan keagamaan dan sosial.

“Fokus NU harus tetap pada kepentingan rakyat dan jamaah, bukan pada keberpihakan bisnis atau elite ekonomi. Kami berharap tidak ada lagi praktik seperti pemberian konsesi tambang yang justru menjauhkan NU dari nilai-nilai keadaban,” kata Inayah.

Menutup seruannya, Mubes Warga NU mengajak seluruh struktur NU dari pusat hingga ranting untuk tidak larut dalam konflik elite.

Ketenteraman di tingkat akar rumput dinilai sebagai benteng utama keutuhan NU dan fondasi peradaban Islam rahmatan lil alamin.

Seruan moral ini, menurut para penggagasnya, akan disampaikan kepada pengurus NU di semua tingkatan, sekaligus menjadi pesan publik bagi pemerintah dan pemangku kepentingan agar menghormati independensi Jam’iyah NU dalam menyelesaikan persoalan internalnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar