Editor
KOMPAS.com - Suci dari haid menjadi syarat sah puasa bagi wanita dalam Islam, terutama saat bulan Ramadhan.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana hukum wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh, apakah puasanya tetap sah atau harus diganti.
Dalam fiqih Islam, haid termasuk hal yang membatalkan kewajiban puasa sehingga waktu kesucian menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Baca juga: Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Puasa Ramadhan Penuh, Ini Penjelasan Ulama dan MUI
Dilansir dari Antara, menurut mayoritas ulama, jika seorang wanita suci dari haid setelah terbit fajar atau masuk waktu Subuh, maka puasa pada hari itu tidak sah.
Alasannya, kondisi suci harus sudah ada sebelum fajar agar puasa dapat dimulai secara sah sejak awal waktu.
Meski demikian, wanita tersebut tetap dianjurkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan.
Namun, puasa pada hari itu tetap wajib diganti (qadha) di hari lain.
Dalam penjelasan fiqih disebutkan bahwa wanita yang suci dari haid atau nifas setelah terbit fajar, meskipun hanya sesaat setelahnya, maka puasanya tidak sah.
Akan tetapi, ia disunnahkan untuk menahan hingga akhir waktu puasa dan tetap berkewajiban mengqadha.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Setelah Haid: Niat, Rukun, dan Tata Cara Sesuai Syariat Islam
Dalam mazhab Syafi’i, hal ini dijelaskan dalam kitab Fatḥ al-Muʿīn karya Syaikh Zainuddin al-Malibari:
وندب إمساك لمريض شفي ومسافر قدم أثناء النهر مفطرا وحائض طهرت أثناءه
Artinya: Disunnahkan ‘ngeker’ (menahan seperti halnya orang berpuasa) bagi orang yang baru sembuh dari sakitnya, musafir yang telah sampai tujuan pada siang hari dalam keadaan berbuka, dan wanita haid yang baru suci pada tengah hari.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa menahan dalam kondisi tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban puasa yang sah.
Hal serupa juga ditegaskan dalam kitab Fiqhu al-‘Ibādāt ‘ala Mażhabi as-Syafii:
أما إذا نقيت من الحيض أو النفاس بعد الفجر ولو بقليل لم يصح صوم ذاك النهار إلا أنه يسن لها الإمساك عن المفطرات تتمة اليوم، وعليها القضاء
Artinya: Adapun bagi wanita yang telah suci dari haid maupun nifas setelah terbit fajar meskipun tidak lama dari itu, maka tetap tidak sah puasanya. Akan tetapi disunnakan baginya untuk melakukan imsak (menahan) dari makan dan minum sampai sempurnanya waktu berpuasa. Namun baginya diwajibkan mengqadha puasanya.
Dengan demikian, wanita yang suci dari haid setelah Subuh tidak mendapatkan puasa yang sah pada hari tersebut.
Ia tidak diwajibkan menahan diri, tetapi disunnahkan untuk menahan diri hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap Ramadhan.
Karena puasa hari itu tidak sah, kewajiban qadha tetap berlaku dan harus ditunaikan di luar bulan Ramadhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang