Editor
KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional terhadap tiga perusahaan umrah.
Sanksi ini diberikan setelah ditemukan pelanggaran layanan akomodasi terhadap jemaah. Temuan tersebut diumumkan dalam pernyataan resmi yang dilansir Kantor Berita Saudi (SPA).
Otoritas menegaskan langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak jemaah dan menjaga kualitas layanan umrah.
Kementerian menyampaikan bahwa sejumlah jemaah umrah tiba di Arab Saudi tanpa mendapatkan akomodasi sebagaimana tercantum dalam program layanan yang telah disepakati. Padahal, penyediaan tempat tinggal tersebut secara jelas tercantum dalam perjanjian resmi antara perusahaan dan jemaah.
Baca juga: Arab Saudi Perketat Umrah Ramadhan 2026: Pintu Masjidil Haram Pakai Indikator Hijau-Merah
Dilansir dari HIMPUH, Wakil Menteri Haji Abdul Fattah Mashat, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penyelenggaraan layanan bagi jemaah umrah dan peziarah Masjid Nabawi.
Kementerian menyebut perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban menyediakan akomodasi sesuai program yang telah disetujui, meskipun layanan itu tercantum secara resmi dalam kontrak.
Sebagai langkah cepat, otoritas mewajibkan perusahaan yang melanggar untuk segera menyediakan tempat tinggal bagi seluruh jemaah yang terdampak.
Baca juga: Lebih dari 904.000 Jemaah Umrah Padati Masjidil Haram pada Hari Keempat Ramadhan
Kementerian juga menempuh proses hukum terhadap agen asing yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan umrah tersebut.
Penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Jamaah Vaksin Meningitis Sebelum Umrah saat Ramadhan 2026
Kementerian menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan berdasarkan kerangka hukum resmi guna melindungi hak jemaah, mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, serta menjaga standar kualitas layanan bagi tamu-tamu Allah.
“Hak-hak jemaah adalah prioritas utama, dan kualitas layanan merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar,” tegas kementerian.
Pada saat yang sama, Kementerian Haji dan Umrah menyerukan kepada seluruh perusahaan dan institusi penyelenggara umrah agar mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan serta memberikan layanan sesuai kontrak yang telah disepakati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang