Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Bekukan 3 Perusahaan Umrah, Jamaah Datang Tanpa Akomodasi Sesuai Kontrak

Kompas.com, 28 Februari 2026, 10:18 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional terhadap tiga perusahaan umrah.

Sanksi ini diberikan setelah ditemukan pelanggaran layanan akomodasi terhadap jemaah. Temuan tersebut diumumkan dalam pernyataan resmi yang dilansir Kantor Berita Saudi (SPA).

Otoritas menegaskan langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak jemaah dan menjaga kualitas layanan umrah.

Kementerian menyampaikan bahwa sejumlah jemaah umrah tiba di Arab Saudi tanpa mendapatkan akomodasi sebagaimana tercantum dalam program layanan yang telah disepakati. Padahal, penyediaan tempat tinggal tersebut secara jelas tercantum dalam perjanjian resmi antara perusahaan dan jemaah.

Baca juga: Arab Saudi Perketat Umrah Ramadhan 2026: Pintu Masjidil Haram Pakai Indikator Hijau-Merah

Jamaah Datang Tanpa Hunian Sesuai Perjanjian

Dilansir dari HIMPUH, Wakil Menteri Haji Abdul Fattah Mashat, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penyelenggaraan layanan bagi jemaah umrah dan peziarah Masjid Nabawi.

Kementerian menyebut perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban menyediakan akomodasi sesuai program yang telah disetujui, meskipun layanan itu tercantum secara resmi dalam kontrak.

Sebagai langkah cepat, otoritas mewajibkan perusahaan yang melanggar untuk segera menyediakan tempat tinggal bagi seluruh jemaah yang terdampak.

Baca juga: Lebih dari 904.000 Jemaah Umrah Padati Masjidil Haram pada Hari Keempat Ramadhan

Agen Asing Ikut Diproses Hukum

Kementerian juga menempuh proses hukum terhadap agen asing yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan umrah tersebut.

Penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Jamaah Vaksin Meningitis Sebelum Umrah saat Ramadhan 2026

Kementerian menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan berdasarkan kerangka hukum resmi guna melindungi hak jemaah, mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, serta menjaga standar kualitas layanan bagi tamu-tamu Allah.

“Hak-hak jemaah adalah prioritas utama, dan kualitas layanan merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar,” tegas kementerian.

Pada saat yang sama, Kementerian Haji dan Umrah menyerukan kepada seluruh perusahaan dan institusi penyelenggara umrah agar mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan serta memberikan layanan sesuai kontrak yang telah disepakati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Nonton Video Porno Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Nonton Video Porno Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Aktual
Kumpulan Doa Ketika Turun Hujan Sesuai Sunnah, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Kumpulan Doa Ketika Turun Hujan Sesuai Sunnah, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta dan JakLingko saat Lebaran 2026
Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta dan JakLingko saat Lebaran 2026
Aktual
Penyebab “Gamis Bini Orang” Viral Jelang Lebaran 2026, Tampil Classy dengan harga Terjangkau
Penyebab “Gamis Bini Orang” Viral Jelang Lebaran 2026, Tampil Classy dengan harga Terjangkau
Aktual
Arab Saudi Bekukan 3 Perusahaan Umrah, Jamaah Datang Tanpa Akomodasi Sesuai Kontrak
Arab Saudi Bekukan 3 Perusahaan Umrah, Jamaah Datang Tanpa Akomodasi Sesuai Kontrak
Aktual
Toilet Pintar Berbasis AI Resmi Uji Coba di Masjidil Haram dan Nabawi, Waktu Antre Jemaah Bakal Berkurang
Toilet Pintar Berbasis AI Resmi Uji Coba di Masjidil Haram dan Nabawi, Waktu Antre Jemaah Bakal Berkurang
Aktual
Santri Tak Hanya Ngaji, Kemenag Dorong Kuasai Ilmu Negara di “San Trend Ramadhan”
Santri Tak Hanya Ngaji, Kemenag Dorong Kuasai Ilmu Negara di “San Trend Ramadhan”
Aktual
Tren Baju Lebaran 2026: Outfit Serasi Sekeluarga Jadi Pilihan, Warna Sage hingga Maroon Mendominasi
Tren Baju Lebaran 2026: Outfit Serasi Sekeluarga Jadi Pilihan, Warna Sage hingga Maroon Mendominasi
Aktual
Algoritma Menguasai, Tafakur Terlupakan? Peringatan Keras dari Lemhannas
Algoritma Menguasai, Tafakur Terlupakan? Peringatan Keras dari Lemhannas
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com