Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonton Video Porno Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya

Kompas.com, 28 Februari 2026, 12:31 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Fenomena menonton video porno saat puasa Ramadhan kembali menjadi perbincangan di tengah kemudahan akses digital.

Praktik ini dilakukan sebagian orang pada siang maupun malam hari ketika menjalankan ibadah puasa.

Pertanyaan kemudian muncul mengenai hukum fiqih serta dampaknya terhadap sah atau batalnya puasa.

Dilansir dari MUI, kajian berikut merujuk pada literatur fiqih mazhab Syafi’i untuk menjelaskan persoalan tersebut secara rinci.

Akses internet yang semakin luas membuat konten pornografi mudah dijangkau melalui telepon pintar. Secara lahiriah, seseorang yang menonton video porno mungkin tetap menahan lapar dan dahaga. Namun secara batin, ia membiarkan pandangan dan syahwatnya tanpa kendali. Kondisi ini menyentuh dua aspek sekaligus, yakni hukum haramnya pornografi dan konsekuensi fiqih terhadap puasa Ramadhan.

Baca juga: Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah

Hukum Dasar Menonton Video Porno

Menonton video porno hukumnya haram, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

Aktivitas tersebut termasuk pandangan yang diharamkan dan membuka pintu syahwat yang merusak hati. Dalam konteks ibadah puasa, perbuatan ini jelas mencederai nilai dan ruh ibadah.

Persoalan kemudian bergeser pada aspek fiqih, yakni apakah menonton video porno membatalkan puasa.

Penjelasan Fiqih Mazhab Syafi’i

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, pembahasan ini dikaitkan dengan keluarnya mani atau inzal. Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:

والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام

“.. Dan hal (yang kelima), yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani itu karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu dianggap keluar tanpa mubasyarah, seperti mimpi basah.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)

Baca juga: Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam

Keterangan tersebut menjelaskan bahwa keluarnya mani karena kontak langsung dapat membatalkan puasa. Sementara itu, keluarnya mani akibat pandangan atau pikiran pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk mubasyarah.

Artinya, jika seseorang menonton video porno lalu muncul syahwat tetapi tidak keluar mani, puasanya tetap sah meskipun ia berdosa karena melihat hal yang haram.

Jika keluar mani akibat pandangan semata, pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena tidak terjadi kontak langsung.

Baca juga: Puasa Pemancing dan Penambang Emas

Pengecualian: Jika Sudah Menjadi Kebiasaan

Penjelasan lebih lanjut masih dalam kitab yang sama menyebutkan:

... قوله: (او نظر او فكر) ما لم يكن من عادته الانزال بهما والا افطر كما في م ر، قال الاذرعي: ينبغي انه لو احس بانتقال المني وتهيئته للخروج بسبب استدامة النظر فاستدامه فانه يفطر قطعا شرح م ر

“… Perkataan beliau: “atau karena melihat atau berpikir”, yakni selama tidak menjadi kebiasaannya keluar mani hanya dengan keduanya (melihat atau berpikir). Jika memang sudah menjadi kebiasaannya keluar mani karena hal itu, maka puasanya batal, sebagaimana disebutkan dalam (م ر), yaitu keterangan yang dikutip dari Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H). Sementara Al-Adzra’i berkata: sepatutnya dipahami bahwa apabila seseorang merasakan mani mulai bergerak dan telah siap keluar akibat terus-menerus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal secara pasti. Demikian dijelaskan dalam Syarh (م ر), yakni penjelasan Syamsuddin ar-Ramli tersebut.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)

Penjelasan ini memberi batasan penting. Puasa tidak batal jika keluarnya mani karena pandangan bukan kebiasaan. Namun apabila seseorang memang terbiasa mengalami inzal hanya karena melihat atau berpikir, maka puasanya dapat batal.

Puasa juga batal apabila seseorang sudah merasakan tanda-tanda mani akan keluar akibat terus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya.

Kondisi ini relevan dengan kebiasaan menonton video porno yang dilakukan secara sengaja dan berulang.

Antara Sah Secara Fiqih dan Rusak Secara Makna

Kasus lain dapat terjadi ketika seseorang menonton video porno, muncul syahwat, tetapi tidak keluar mani dan tidak sampai pada kondisi yang disebutkan di atas. Secara fiqih, puasanya tetap sah.

Pertanyaan berikutnya menyentuh aspek makna ibadah puasa.

Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan puasa adalah membentuk ketakwaan dan pengendalian diri. Puasa bukan sekadar menahan makan dan minum, melainkan latihan mengendalikan dorongan dasar manusia.

Seseorang mungkin mampu menahan lapar selama berjam-jam, tetapi gagal menjaga pandangan dalam hitungan menit. Kondisi itu menunjukkan bahwa puasa yang dijalankan sah secara hukum, namun kehilangan nilai ruhani.

Ramadhan merupakan madrasah kesabaran dan pengendalian diri. Mencari celah fiqih untuk membenarkan kebiasaan yang jelas dilarang bukanlah sikap yang tepat. Fiqih memberikan rincian hukum untuk menjaga keadilan, bukan sebagai pembenaran hawa nafsu.

Apabila seseorang terlanjur melakukan perbuatan tersebut, pintu taubat tetap terbuka. Langkah konkret dapat dilakukan dengan memutus akses, membatasi penggunaan gawai, serta mengisi waktu dengan tilawah, membaca, dan aktivitas produktif.

Puasa yang sejati bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga bersih secara batin dan mengarah pada ketakwaan. Nilai inilah yang menjadi inti ibadah puasa Ramadhan dan perlu dijaga oleh setiap Muslim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 28 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 28 Februari 2026
Aktual
Nonton Video Porno Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Nonton Video Porno Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Aktual
Kumpulan Doa Ketika Turun Hujan Sesuai Sunnah, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Kumpulan Doa Ketika Turun Hujan Sesuai Sunnah, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta dan JakLingko saat Lebaran 2026
Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta dan JakLingko saat Lebaran 2026
Aktual
Penyebab “Gamis Bini Orang” Viral Jelang Lebaran 2026, Tampil Classy dengan harga Terjangkau
Penyebab “Gamis Bini Orang” Viral Jelang Lebaran 2026, Tampil Classy dengan harga Terjangkau
Aktual
Arab Saudi Bekukan 3 Perusahaan Umrah, Jamaah Datang Tanpa Akomodasi Sesuai Kontrak
Arab Saudi Bekukan 3 Perusahaan Umrah, Jamaah Datang Tanpa Akomodasi Sesuai Kontrak
Aktual
Toilet Pintar Berbasis AI Resmi Uji Coba di Masjidil Haram dan Nabawi, Waktu Antre Jemaah Bakal Berkurang
Toilet Pintar Berbasis AI Resmi Uji Coba di Masjidil Haram dan Nabawi, Waktu Antre Jemaah Bakal Berkurang
Aktual
Santri Tak Hanya Ngaji, Kemenag Dorong Kuasai Ilmu Negara di “San Trend Ramadhan”
Santri Tak Hanya Ngaji, Kemenag Dorong Kuasai Ilmu Negara di “San Trend Ramadhan”
Aktual
Tren Baju Lebaran 2026: Outfit Serasi Sekeluarga Jadi Pilihan, Warna Sage hingga Maroon Mendominasi
Tren Baju Lebaran 2026: Outfit Serasi Sekeluarga Jadi Pilihan, Warna Sage hingga Maroon Mendominasi
Aktual
Algoritma Menguasai, Tafakur Terlupakan? Peringatan Keras dari Lemhannas
Algoritma Menguasai, Tafakur Terlupakan? Peringatan Keras dari Lemhannas
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com