Editor
KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada perusahaan angkutan daring berbasis aplikasi.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan mitra transportasi daring.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam SE tersebut.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa BHR Keagamaan 2026 diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.
Seperti halnya tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja formal, BHR untuk ojol dan kurir online wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Menaker menegaskan pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan BHR akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojol dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Dua aplikator besar, yakni GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sekitar Rp100-110 miliar pada 2026.
Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.000 mitra.
Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi pada tahun ini.
Kebijakan BHR 2026 bagi ojol dan kurir online ini menjadi langkah konkret pemerintah dan perusahaan aplikasi dalam memperkuat perlindungan sosial bagi mitra transportasi daring menjelang Hari Raya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang