Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Zakat Fitrah Dibayar? Ini Waktu Terbaik dan Batas Akhirnya

Kompas.com, 7 Maret 2026, 15:50 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat Islam di berbagai daerah mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Ibadah ini menjadi salah satu amalan penting yang menutup rangkaian puasa sekaligus menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Meski sudah menjadi tradisi setiap tahun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan sebenarnya zakat fitrah harus dibayarkan.

Sebagian orang menganggap zakat fitrah bisa diberikan kapan saja sebelum Idul Fitri. Padahal dalam fikih Islam terdapat pembagian waktu yang cukup jelas, mulai dari waktu yang diperbolehkan hingga batas akhir yang tidak boleh dilewati.

Agar tidak keliru dalam menunaikannya, berikut penjelasan lengkap mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, besaran yang harus dibayarkan, hingga bacaan niatnya.

Makna Zakat Fitrah sebagai Penutup Ibadah Ramadhan

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup hingga akhir bulan Ramadhan dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Ibadah ini memiliki makna spiritual sekaligus sosial. Selain menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa, zakat fitrah juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA disebutkan:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dalam buku “Fiqh al-Zakah” karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Muslim.

Baca juga: Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Para ulama fikih membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori hukum. Pembagian ini banyak dijelaskan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali yang merujuk pada hadis dari Ibnu Umar RA.

Dalam kitab “Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa waktu zakat fitrah terbagi menjadi empat kategori utama, waktu boleh, waktu wajib, waktu utama, serta waktu yang tidak dianjurkan.

1. Waktu Jawaz (Waktu yang Diperbolehkan)

Zakat fitrah pada dasarnya boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan. Namun sebagian ulama menganjurkan agar zakat tidak dibayarkan terlalu jauh dari hari raya.

Praktik yang sering dilakukan pada masa sahabat Nabi adalah menunaikan zakat fitrah satu hingga tiga hari sebelum Idul Fitri.

Riwayat dari Ibnu Umar RA menyebutkan bahwa para sahabat Nabi biasa menunaikan zakat fitrah beberapa hari sebelum hari raya agar bantuan tersebut segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pendapat ini juga dijelaskan dalam buku “Fiqh Sunnah” karya Sayyid Sabiq, yang menyebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah sebelum Idul Fitri diperbolehkan selama masih dalam rentang waktu Ramadhan.

2. Waktu Wajib

Waktu wajib zakat fitrah dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, yaitu saat memasuki malam 1 Syawal atau malam takbiran.

Pada saat itulah kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang masih hidup.

Jika seseorang meninggal dunia setelah waktu Maghrib di malam Idul Fitri, maka zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.

Sebaliknya, jika seseorang meninggal sebelum waktu Maghrib di akhir Ramadhan, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.

3. Waktu Fadhilah (Waktu yang Paling Utama)

Waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Subuh hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Pada waktu inilah zakat fitrah dianggap paling utama karena dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan pada hari raya.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.

Dengan demikian, fakir miskin dapat ikut merasakan kegembiraan Idul Fitri bersama masyarakat lainnya.

4. Waktu Makruh dan Terlambat

Para ulama juga menjelaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah setelah salat Idul Fitri tidak dianjurkan.

Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah salat Id hingga menjelang Maghrib pada tanggal 1 Syawal, hukumnya makruh, kecuali ada alasan tertentu seperti kesulitan menemukan mustahik atau kondisi darurat lainnya.

Namun jika sengaja menunda hingga lewat Maghrib 1 Syawal tanpa alasan syar’i, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.

Dalam buku “Islamic Economics: Theory and Practice” karya M. Umer Chapra, zakat dijelaskan sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang memiliki tujuan sosial.

Oleh karena itu, pembayaran zakat yang tepat waktu menjadi penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Bolehkah Anak Bayar Zakat Fitrah Orang Tua? Ini Penjelasan Ulama

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

Selain mengetahui waktunya, umat Islam juga perlu memahami besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Secara umum, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ makanan pokok.

Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

Ketua Baznas RI Noor Achmad menjelaskan bahwa angka tersebut ditentukan setelah melalui kajian mengenai harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Dalam setiap ibadah, niat memiliki peran penting karena menentukan sah atau tidaknya suatu amalan.

Niat zakat fitrah dapat dilakukan di dalam hati saat seseorang mengeluarkan zakat atau ketika menyerahkan kepada amil zakat.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang menjadi tanggunganku karena Allah Ta’ala.”

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Cara Membayarnya dengan Benar

Doa Saat Memberi dan Menerima Zakat Fitrah

Dalam tradisi Islam, memberikan zakat juga dianjurkan disertai doa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Doa ketika memberikan zakat fitrah:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Rabbana taqobbal minnā innaka antas samī'ul 'alīm.

Artinya: “Wahai Tuhan kami, terimalah ibadah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Sementara doa bagi orang yang menerima zakat biasanya berbunyi:

آجرك اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا

Ajarakallah fi ma a'thaita, wa bāraka fī mā abqayta wa ja'alahu laka thahūra.

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi harta yang tersisa, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”

Zakat Fitrah sebagai Wujud Solidaritas Sosial

Zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial yang besar.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang kurang mampu.

Dalam buku “The Spirit of Islamic Law” karya Bernard G. Weiss, disebutkan bahwa ajaran Islam menempatkan keseimbangan antara ibadah kepada Tuhan dan tanggung jawab sosial kepada sesama manusia.

Karena itu, zakat fitrah menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana nilai-nilai spiritual diterjemahkan dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Penutup

Menunaikan zakat fitrah tepat waktu merupakan bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan.

Secara umum, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan, namun waktu yang paling utama adalah setelah Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri.

Jika ditunaikan setelah salat Id tanpa alasan syar’i, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.

Dengan memahami waktu pembayaran, besaran zakat, serta niatnya, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar