Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, fenomena jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali marak di berbagai sudut kota. Banyak masyarakat rela menukar uang dengan selisih tertentu, misalnya menukar Rp 100.000 untuk mendapatkan pecahan baru senilai Rp 90.000.
Praktik ini memang memudahkan masyarakat yang membutuhkan uang pecahan kecil untuk tradisi Lebaran seperti memberi angpao atau THR kepada anak-anak. Namun di balik kemudahannya, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum penukaran uang baru pinggir jalan menurut Islam?
Pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof. Dr. Imron Mawardi, menjelaskan bahwa dalam teori fikih, uang termasuk kategori barang ribawi.
Baca juga: BI Tambah Kuota Penukaran Uang 2026, Pemesanan Tahap Kedua Mulai 24 Februari
Sebagaimana emas dan perak yang disebutkan dalam hadis, pertukaran barang ribawi memiliki aturan khusus. Prinsipnya, jika menukar barang sejenis, maka jumlahnya harus sama dan dilakukan secara tunai.
Menurut Prof. Imron, apabila seseorang menukar Rp 100.000 namun hanya menerima Rp 90.000 dalam pecahan kecil, maka terdapat selisih nilai yang berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl.
“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional juga telah mengatur transaksi pertukaran mata uang dalam Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa syarat agar transaksi pertukaran uang diperbolehkan, yaitu:
1. Tidak untuk spekulasi atau untung-untungan.
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga.
3. Jika mata uang sejenis, nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai (attaqabudh).
4. Jika berbeda jenis mata uang, maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat transaksi.
Dengan demikian, jika uang rupiah ditukar dengan rupiah juga, maka nominalnya harus tetap sama.
Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menjelaskan bahwa penukaran uang dengan nominal yang berbeda dapat masuk kategori riba.
Misalnya seseorang menukar Rp 1 juta dengan pecahan kecil, namun hanya menerima Rp 970 ribu.
“Jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori riba fadhl,” jelasnya.
Sebaliknya, jika seseorang menukar Rp1 juta dan menerima pecahan dengan jumlah yang sama persis, maka hukumnya diperbolehkan.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa praktik penukaran uang juga dapat dilihat dari sudut pandang jasa.
Jika selisih uang dianggap sebagai pembayaran jasa, maka akadnya harus jelas dipisahkan antara nilai uang dan biaya jasa.
Dalam fikih, hal ini dikenal sebagai ijarah atau akad sewa jasa.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib:
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: Ijarah pada hakikatnya adalah jual beli, hanya saja objek yang diperjualbelikan bukan barang, melainkan manfaat atau jasa.
Jika masyarakat menukar uang Rp 100.000 dan tetap menerima Rp 100.000 dalam pecahan kecil, kemudian memberikan uang tambahan sebagai biaya jasa secara terpisah, maka transaksi tersebut dapat dibolehkan.
Dalam kajian fikih klasik, para ulama juga memiliki pandangan berbeda mengenai pertukaran uang kertas.
Sebagian ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali berpendapat bahwa uang kertas tidak sepenuhnya disamakan dengan emas dan perak.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:
ﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﻋﺪا ﻣﺤﻤﺪ - ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ... ﺃﻧﻪ ﻻ ﺭﺑﺎ ﻓﻲ ﻓﻠﻮﺱ ﻳﺘﻌﺎﻣﻞ ﺑﻬﺎ ﻋﺪﺩا
Artinya: Ulama mazhab Syafi’i, Hanafi (kecuali Muhammad), dan Hanbali berpendapat tidak ada riba dalam uang yang digunakan sebagai alat transaksi.
Namun pendapat lain, terutama dalam mazhab Maliki, menyatakan bahwa penukaran uang sejenis dengan nilai berbeda tidak diperbolehkan.
Para pakar ekonomi syariah juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan layanan resmi penukaran uang yang disediakan oleh bank.
Selain lebih aman, penukaran melalui bank biasanya tidak menimbulkan persoalan hukum syariah karena nominal uang tetap sama.
Baca juga: BI Sumsel Siapkan 110 Titik Penukaran Uang Selama Ramadhan 2026, Simak Jadwalnya
Dengan semakin mudahnya pendaftaran penukaran uang secara online melalui bank, masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih aman dibanding menukar uang di pinggir jalan.
Fenomena penukaran uang memang telah menjadi tradisi menjelang Lebaran. Namun memahami hukum penukaran uang baru pinggir jalan penting agar masyarakat tetap menjaga prinsip syariah sekaligus menghindari praktik yang berpotensi mengandung riba.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang